Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Langkah di Board of Peace Tidak Menyimpang dari Prinsip

Kompas.com, 12 Februari 2026, 19:00 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan posisinya sebagai pemberi nasihat moral, bukan pengambil keputusan, terkait keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang akan menggelar rapat perdana pada 19 Februari 2026.

MUI menyatakan akan mendukung langkah yang membawa kebaikan, namun menolak jika kebijakan forum tersebut merugikan perjuangan kemerdekaan Palestina.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan sejak awal MUI telah menyampaikan sikap prinsipil terhadap BoP. Menurut dia, keberpihakan pada Palestina menjadi ukuran utama dukungan atau penolakan.

“Sedari awal MUI tidak dalam posisi membikin keputusan soal BoP. Sejak awal kita menyampaikan bahwa BoP itu kalau memang tidak berpihak kepada Palestina, tidak untuk kemerdekaan Palestina, maka keluar saja,” kata Cholil saat Mukernas 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Baca juga: Rapat Perdana BoP, MUI Ingatkan BoP Harus Jamin Kemerdekaan Palestina

Ia mengungkapkan sikap itu juga telah disampaikan langsung dalam dialog dengan Presiden. Dalam pertemuan tersebut, Presiden disebut memilih strategi tetap masuk ke dalam forum untuk mencoba memengaruhi arah kebijakan dari internal.

“Dalam dialog tidak ada keputusan. Kata beliau ingin mengubah dari dalam. Saya sampaikan, skeptis Pak Presiden,” ujarnya.

Cholil menjelaskan, MUI menyampaikan sejumlah alasan kehati-hatian, termasuk rekam jejak pihak-pihak yang terlibat dalam inisiatif tersebut yang dinilai tidak konsisten membela kedaulatan Palestina, serta fakta bahwa serangan di wilayah konflik masih terus terjadi.

Ia juga mengingatkan agar keterlibatan Indonesia dalam skema BoP, termasuk kemungkinan kontribusi pendanaan dan misi perdamaian, tidak berujung memperkuat penjajahan dalam bentuk baru.

Terkait rencana pengiriman pasukan perdamaian, MUI memberi catatan tegas soal mandat dan batas peran.

“Kami setuju perdamaian, tapi kami pesankan jangan sampai tentara kita untuk melucuti para pejuang kemerdekaan Palestina. Di situ kami tidak sepakat,” kata Cholil.

Baca juga: Dewan Pertimbangan MUI: Jangan Ada Standar Ganda untuk Pelanggaran HAM

Menurut dia, Presiden juga telah menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam BoP tidak berarti mengikuti seluruh keputusan forum. Setiap negara tetap bisa mengambil sikap mandiri sesuai prinsipnya.

“Masuk BoP tidak otomatis akan ikut semua apa yang dilakukan oleh BOP. Ketika tidak sesuai dengan prinsip negara masing-masing, dia akan absen. Kalau memang tidak membawa kebaikan dan pengaruh, kami akan keluar,” ujarnya menirukan penjelasan Presiden.

Cholil menegaskan peran MUI adalah mendukung kebijakan yang baik bagi kemanusiaan dan keadilan, sekaligus mengingatkan bila ada langkah yang menyimpang dari prinsip tersebut.

Baca juga: MUI Ingatkan Risiko Politik dan Moral atas Rencana Kirim 8.000 Tentara ke Gaza

“Kalau dibilang kami mendukung, ya kami mendukung yang baik. Yang tidak baik kami tidak dukung. Kami memberi nasihat. Posisi kami mitra yang baik dan menyuarakan suara rakyat,” katanya.

Ia menambahkan, perbedaan antara MUI dan pemerintah terletak pada strategi, bukan tujuan akhir.

Kedua pihak disebut sama-sama bersepakat bahwa penjajahan harus dihapuskan dan kemerdekaan Palestina harus didukung.

“Yang kita sepakat adalah seluruh penjajahan di muka bumi harus dihapuskan. Kita sepakat mendukung kemerdekaan Palestina, yang berbeda hanya strateginya,” kata Cholil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Menerima Transfusi Darah dari Non-Muslim dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menerima Transfusi Darah dari Non-Muslim dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Ini Alasan Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026
Ini Alasan Pemerintah Tetapkan WFH ASN Setiap Jumat Mulai April 2026
Aktual
DPR Usulkan Insentif untuk 638 Ribu Guru Madrasah yang Tak Bisa Jadi ASN atau PPPK
DPR Usulkan Insentif untuk 638 Ribu Guru Madrasah yang Tak Bisa Jadi ASN atau PPPK
Aktual
6 Hikmah Mengapa Doa Belum Dikabulkan, Ini Penjelasannya Menurut Ulama
6 Hikmah Mengapa Doa Belum Dikabulkan, Ini Penjelasannya Menurut Ulama
Doa dan Niat
Doa Rasulullah untuk Mengusir Jin: Arab, Latin, dan Artinya, Dibaca Saat Terkena Gangguan Gaib
Doa Rasulullah untuk Mengusir Jin: Arab, Latin, dan Artinya, Dibaca Saat Terkena Gangguan Gaib
Doa dan Niat
4 Doa Memohon Diberikan Anak untuk Diamalkan Oleh Pejuang Garis Dua yang Berharap Keturunan
4 Doa Memohon Diberikan Anak untuk Diamalkan Oleh Pejuang Garis Dua yang Berharap Keturunan
Doa dan Niat
Khasiat Air Zamzam dan Kesalahan saat Meminumnya yang Perlu Dihindari
Khasiat Air Zamzam dan Kesalahan saat Meminumnya yang Perlu Dihindari
Doa dan Niat
Tidak Lolos SNBP 2026, Ini Doa yang Bisa Dibaca untuk Menenangkan Hati yang Sedih dan Kecewa
Tidak Lolos SNBP 2026, Ini Doa yang Bisa Dibaca untuk Menenangkan Hati yang Sedih dan Kecewa
Doa dan Niat
Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR Minta Jangan Bebani Jemaah
Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR Minta Jangan Bebani Jemaah
Aktual
Lolos SNBP 2026, Ini Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Sesuai Sunnah
Lolos SNBP 2026, Ini Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Sesuai Sunnah
Doa dan Niat
Menhaj: Haji 2026 Tetap Jalan, Mitigasi Disiapkan di Tengah Konflik
Menhaj: Haji 2026 Tetap Jalan, Mitigasi Disiapkan di Tengah Konflik
Aktual
Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung, Visa Sudah 99 Persen
Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung, Visa Sudah 99 Persen
Aktual
Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Setelah Lolos SNBP 2026, Lengkap dengan Dalilnya
Doa dan Tata Cara Sujud Syukur Setelah Lolos SNBP 2026, Lengkap dengan Dalilnya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Tidur Sesuai Sunnah, 4 Amalan Rasulullah yang Dianjurkan
Doa Sebelum Tidur Sesuai Sunnah, 4 Amalan Rasulullah yang Dianjurkan
Aktual
Surat Al Waqiah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Surat Al Waqiah Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com