Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pertimbangan MUI: Jangan Ada Standar Ganda untuk Pelanggaran HAM

Kompas.com, 12 Februari 2026, 15:18 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Isu kemanusiaan global dan diplomasi perdamaian menjadi sorotan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) I MUI 2026.

Dewan Pertimbangan MUI, KH Muhyiddin Junaidi, menegaskan pentingnya peran aktif lembaga keulamaan dalam mendorong keadilan internasional dan membela korban konflik lintas negara.

Dalam paparannya di forum Mukernas, Muhyiddin menilai berbagai konflik yang terjadi di sejumlah kawasan dunia tidak bisa semata dipandang sebagai persoalan agama, melainkan tragedi kemanusiaan yang serius.

Ia menyoroti lemahnya penegakan hukum internasional terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

“Ini bukan sekadar persoalan agama, melainkan tragedi kemanusiaan yang luar biasa dahsyatnya. Kita melihat bagaimana hukum internasional seolah-olah tidak berdaya menghadapi kekuatan-kekuatan besar,” ujar Muhyiddin.

Baca juga: Ma’ruf Amin Ungkap Misi DSN MUI Kawal Muamalah Syariah

Menurut dia, MUI melalui jalur hubungan luar negeri terus menjalankan diplomasi kemanusiaan dan mendorong lembaga internasional agar bersikap adil tanpa standar ganda.

Ia menyebut keadilan global tidak boleh dipengaruhi latar belakang bangsa, kepentingan politik, atau agama.

Muhyiddin menempatkan isu Palestina sebagai prioritas utama dalam agenda diplomasi kemanusiaan MUI.

Ia menyebut kondisi di Palestina sebagai bentuk penjajahan modern yang tidak boleh dibiarkan berlarut.

Ia menegaskan dukungan Indonesia terhadap Palestina bukan hanya sikap politik, tetapi amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui langkah konkret.

Karena itu, ia mendorong penguatan bantuan logistik, layanan kesehatan, serta tekanan politik di forum internasional.

Baca juga: Fatwa Baru Disiapkan, DSN-MUI Respons Perkembangan Industri Syariah

“Kita tidak boleh berhenti hanya pada retorika atau pernyataan kutukan semata. Diperlukan langkah-langkah konkret,” katanya.

Selain Palestina, ia juga mengingatkan pentingnya perhatian terhadap komunitas lain di berbagai wilayah yang mengalami penindasan.

Menurut dia, misi Islam sebagai rahmat bagi semesta harus tercermin dalam upaya nyata mendorong perdamaian dan perlindungan hak dasar manusia.

MUI, kata Muhyiddin, berkomitmen memperluas kerja sama dengan berbagai organisasi internasional untuk mempromosikan moderasi beragama dan dialog antarperadaban.

Ia menilai Indonesia berpeluang menjadi rujukan peradaban Islam yang maju, toleran, dan tegas dalam membela keadilan.

Dalam pesannya kepada umat, Muhyiddin juga mengingatkan pentingnya menjaga solidaritas dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang memecah belah.

Baca juga: MUI Ingatkan Risiko Politik dan Moral atas Rencana Kirim 8.000 Tentara ke Gaza

Ia menilai persatuan menjadi modal utama dalam memperkuat posisi umat di tingkat nasional maupun global.

Mukernas I MUI 2026 sendiri menjadi forum perumusan program kerja dan arah kebijakan organisasi ke depan, termasuk penguatan peran MUI dalam isu kemanusiaan dan hubungan internasional.

Isu iplomasi dan keadilan global menjadi salah satu penekanan penting dalam pembahasan tahun ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com