Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ma’ruf Amin Ungkap Misi DSN MUI Kawal Muamalah Syariah

Kompas.com, 11 Februari 2026, 15:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin menegaskan peran DSN-MUI tidak hanya mengawal kepatuhan transaksi syariah, tetapi juga menghidupkan kembali fiqh muamalah dalam praktik ekonomi modern.

Hal itu disampaikan dalam taujihat dan iftitah pada agenda ta’aruf pengurus DSN-MUI dan Rapat Pleno ke-60 di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ma’ruf Amin menyampaikan, DSN-MUI dibentuk pada 1999 sebagai respons atas kebutuhan menghadirkan sistem transaksi keuangan yang sesuai syariah di tengah dominasi sistem berbasis bunga saat itu.

“DSN ini dibangun tahun 1999 adalah untuk mengawal berjalannya gerakan ekonomi syariah di Indonesia. Tahun ’99 itu kita memang mulai keinginan dari para ulama, karena pada waktu itu semua bank itu tidak ada yang syariah, semua berbunga. Maka ada gerakan pertama itu bank tanpa bunga,” ujarnya.

Baca juga: Fatwa Baru Disiapkan, DSN-MUI Respons Perkembangan Industri Syariah

Menurut dia, kehadiran DSN-MUI bertujuan melindungi umat dalam praktik muamalah agar tidak menyimpang dari prinsip syariah.

“Dewan Syariah Nasional itu pertama untuk menjaga umat Islam dari bermuamalah yang tidak sesuai syariah, disebut sebagai himayatul ummah ‘anil mu’amalah ghairil masyru’ah,” kata Ma’ruf.

Ia menambahkan, misi penting lainnya adalah menghidupkan kembali fiqh muamalah yang lama berkembang di literatur dan ruang akademik, tetapi minim praktik di lapangan.

“Fiqh muamalah itu diajarkan di pesantren, di perguruan tinggi, dibaca kitabnya ada, tapi belakangan tidak dipraktikkan, tidak ditatbiqkan. Jadi hanya ada di pesantren dan di perguruan tinggi, tapi dalam praktik tidak ada,” jelasnya.

Ma’ruf Amin mengutip ungkapan ulama bahwa fiqh muamalah sempat hanya tinggal sebagai teks dan bahan pelajaran.

“La yabqa fiqhul muamalah illa rasman. Fiqh muamalah hanya ada dalam tulisan, wala yabqa illa darsan, hanya dipelajari,” katanya.

Upaya menghidupkan kembali praktik tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui regulasi dan pelembagaan, termasuk pembentukan institusi dan industri keuangan syariah.

Ia menilai langkah itu kini membuahkan hasil dengan diakuinya ekonomi syariah sebagai bagian dari sistem ekonomi nasional.

Baca juga: MUI Ingatkan Risiko Politik dan Moral atas Rencana Kirim 8.000 Tentara ke Gaza

“Alhamdulillah ekonomi syariah menjadi sistem dalam nasional. Makanya ekonomi nasional kita mengandung dual economic system, sistem konvensional dan juga sistem syariah. Banknya juga dual banking system, yaitu bank konvensional dan bank syariah,” ujarnya.

Dalam konteks penguatan ekonomi nasional, Ma’ruf Amin menyoroti kontribusi instrumen keuangan syariah, khususnya sukuk atau surat berharga syariah negara.

Ia menyebut sukuk telah memberi kontribusi besar terhadap pembiayaan dan partisipasi publik.

“Salah satu yang paling khas itu adalah sukuk. Sukuk ini menyumbang besar sekali. Sudah berapa? Tiga ribu triliun. Itu bukan nilai kecil,” kata Ma’ruf.

Ia menjelaskan, pengembangan sukuk tidak hanya ditujukan bagi investor besar atau luar negeri, tetapi juga diperluas melalui sukuk ritel agar masyarakat kecil bisa ikut merasakan manfaatnya.

Baca juga: Prabowo Siapkan Lahan 4000 Meter di Bundaran HI, MUI Tegaskan Hanya Hak Pakai

“Kemudian kita minta supaya Sukuk Ritel, supaya yang kecil juga bisa dapat menikmati keuntungan dari sukuk itu. Pemerintah dapat dukungan, masyarakat dapat untung,” ujarnya.

Dalam pidatonya, Ma’ruf Amin juga menekankan bahwa fondasi utama sistem syariah adalah keadilan dan kemaslahatan. Ia mengutip pandangan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah tentang hakikat syariah.

“Innash-syari’ata mabnaha wa asasuhu ‘alal hikami wa mashalihil ‘ibadi. Syariat itu dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan hamba,” katanya.

Ia melanjutkan, “Wahiya ‘adlun kulluha, wa rahmatun kulluha, wa mashlahatun kulluha, wa hikmatun kulluha. Syariat itu seluruhnya keadilan, rahmat, kemaslahatan, dan hikmah.”

Oleh karena itu, ia menegaskan, jika suatu praktik justru melahirkan ketidakadilan, kerusakan, dan kesia-siaan, maka hal itu tidak sejalan dengan prinsip syariah, meskipun diberi label syariah.

“Kalau hasilnya tidak adil, tidak rahmat, tidak maslahat, tidak hikmah, itu bukan syariah,” ujar Ma’ruf Amin.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa penerapan prinsip syariah akan terus mendorong kemajuan sektor perbankan dan pasar modal syariah di Indonesia.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar