Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ma’ruf Amin Ungkap Misi DSN MUI Kawal Muamalah Syariah

Kompas.com, 11 Februari 2026, 15:30 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin menegaskan peran DSN-MUI tidak hanya mengawal kepatuhan transaksi syariah, tetapi juga menghidupkan kembali fiqh muamalah dalam praktik ekonomi modern.

Hal itu disampaikan dalam taujihat dan iftitah pada agenda ta’aruf pengurus DSN-MUI dan Rapat Pleno ke-60 di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Ma’ruf Amin menyampaikan, DSN-MUI dibentuk pada 1999 sebagai respons atas kebutuhan menghadirkan sistem transaksi keuangan yang sesuai syariah di tengah dominasi sistem berbasis bunga saat itu.

“DSN ini dibangun tahun 1999 adalah untuk mengawal berjalannya gerakan ekonomi syariah di Indonesia. Tahun ’99 itu kita memang mulai keinginan dari para ulama, karena pada waktu itu semua bank itu tidak ada yang syariah, semua berbunga. Maka ada gerakan pertama itu bank tanpa bunga,” ujarnya.

Baca juga: Fatwa Baru Disiapkan, DSN-MUI Respons Perkembangan Industri Syariah

Menurut dia, kehadiran DSN-MUI bertujuan melindungi umat dalam praktik muamalah agar tidak menyimpang dari prinsip syariah.

“Dewan Syariah Nasional itu pertama untuk menjaga umat Islam dari bermuamalah yang tidak sesuai syariah, disebut sebagai himayatul ummah ‘anil mu’amalah ghairil masyru’ah,” kata Ma’ruf.

Ia menambahkan, misi penting lainnya adalah menghidupkan kembali fiqh muamalah yang lama berkembang di literatur dan ruang akademik, tetapi minim praktik di lapangan.

“Fiqh muamalah itu diajarkan di pesantren, di perguruan tinggi, dibaca kitabnya ada, tapi belakangan tidak dipraktikkan, tidak ditatbiqkan. Jadi hanya ada di pesantren dan di perguruan tinggi, tapi dalam praktik tidak ada,” jelasnya.

Ma’ruf Amin mengutip ungkapan ulama bahwa fiqh muamalah sempat hanya tinggal sebagai teks dan bahan pelajaran.

La yabqa fiqhul muamalah illa rasman. Fiqh muamalah hanya ada dalam tulisan, wala yabqa illa darsan, hanya dipelajari,” katanya.

Upaya menghidupkan kembali praktik tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui regulasi dan pelembagaan, termasuk pembentukan institusi dan industri keuangan syariah.

Ia menilai langkah itu kini membuahkan hasil dengan diakuinya ekonomi syariah sebagai bagian dari sistem ekonomi nasional.

Baca juga: MUI Ingatkan Risiko Politik dan Moral atas Rencana Kirim 8.000 Tentara ke Gaza

“Alhamdulillah ekonomi syariah menjadi sistem dalam nasional. Makanya ekonomi nasional kita mengandung dual economic system, sistem konvensional dan juga sistem syariah. Banknya juga dual banking system, yaitu bank konvensional dan bank syariah,” ujarnya.

Dalam konteks penguatan ekonomi nasional, Ma’ruf Amin menyoroti kontribusi instrumen keuangan syariah, khususnya sukuk atau surat berharga syariah negara.

Ia menyebut sukuk telah memberi kontribusi besar terhadap pembiayaan dan partisipasi publik.

“Salah satu yang paling khas itu adalah sukuk. Sukuk ini menyumbang besar sekali. Sudah berapa? Tiga ribu triliun. Itu bukan nilai kecil,” kata Ma’ruf.

Ia menjelaskan, pengembangan sukuk tidak hanya ditujukan bagi investor besar atau luar negeri, tetapi juga diperluas melalui sukuk ritel agar masyarakat kecil bisa ikut merasakan manfaatnya.

Baca juga: Prabowo Siapkan Lahan 4000 Meter di Bundaran HI, MUI Tegaskan Hanya Hak Pakai

“Kemudian kita minta supaya Sukuk Ritel, supaya yang kecil juga bisa dapat menikmati keuntungan dari sukuk itu. Pemerintah dapat dukungan, masyarakat dapat untung,” ujarnya.

Dalam pidatonya, Ma’ruf Amin juga menekankan bahwa fondasi utama sistem syariah adalah keadilan dan kemaslahatan. Ia mengutip pandangan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah tentang hakikat syariah.

Innash-syari’ata mabnaha wa asasuhu ‘alal hikami wa mashalihil ‘ibadi. Syariat itu dibangun di atas hikmah dan kemaslahatan hamba,” katanya.

Ia melanjutkan, “Wahiya ‘adlun kulluha, wa rahmatun kulluha, wa mashlahatun kulluha, wa hikmatun kulluha. Syariat itu seluruhnya keadilan, rahmat, kemaslahatan, dan hikmah.”

Oleh karena itu, ia menegaskan, jika suatu praktik justru melahirkan ketidakadilan, kerusakan, dan kesia-siaan, maka hal itu tidak sejalan dengan prinsip syariah, meskipun diberi label syariah.

“Kalau hasilnya tidak adil, tidak rahmat, tidak maslahat, tidak hikmah, itu bukan syariah,” ujar Ma’ruf Amin.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa penerapan prinsip syariah akan terus mendorong kemajuan sektor perbankan dan pasar modal syariah di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com