Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rp 522 Miliar Anggaran Belum Bisa Ditransfer, Kemenag Tunggu Kesiapan Kemenhaj

Kompas.com, 11 Februari 2026, 15:44 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan pihaknya siap mentransfer anggaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Kepastian itu disampaikan di Jakarta, Rabu (11/2/2026), sebagai respons atas anggaran Kemenhaj yang disebut masih tertinggal di Kemenag.

Nilai anggaran yang akan direalokasi mencapai Rp 522 miliar.

Baca juga: Kemenag Usahakan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Hampir 500.000 Guru Belum Tersertifikasi

Proses transfer belum dapat dilakukan karena mekanisme keuangan di Kemenhaj masih dalam tahap penyesuaian.

Total anggaran Rp 522 miliar tersebut terdiri dari Rp488 miliar dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Rp34 miliar dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kedua pos anggaran itu saat ini masih dalam status terblokir.

Transfer Anggaran Tunggu Proses ABT di Kemenhaj

Kamaruddin menjelaskan, Kemenag, Kemenhaj, dan Kementerian Keuangan telah menggelar rapat koordinasi pada 2 Februari 2026.

Rapat itu membahas revisi realokasi anggaran PNBP dan SBSN tahun anggaran 2026 ke Kementerian Haji.

“Kemenag, Kemenhaj, dan Kemenkeu sudah menggelar rapat koordinasi persiapan revisi realokasi anggaran PNBP dan SBSN tahun anggaran 2026 ke Kementerian Haji pada 2 Februari 2026. Dalam rapat itu dipahami bersama bahwa proses transfer belum bisa dilakukan karena Kemenhaj sedang mengusulkan Anggaran Biaya Tambahan (ABT),” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (11/2/2026), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Kemenag Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H di 96 Lokasi, Ini Daftar Lengkap Titik Rukyat

Ia menjelaskan, Administrasi Data Komputer (ADK) atau RKAKL Kementerian Haji dan Umrah masih dalam proses pengusulan Anggaran Biaya Tambahan untuk belanja pegawai di Ditjen Anggaran. Kondisi itu membuat anggaran dari Kemenag belum bisa diinput ke sistem.

“Jadi untuk transfer anggaran SBSN, Kemenhaj belum siap

ADK, karena sedang proses ABT di Ditjen Anggaran,” jelas Kamaruddin Amin.

“Jadi kita justru menunggu kesiapan Kemenhaj untuk proses transfer anggarannya,” sambungnya.

Anggaran PNBP Belum Bisa Dialihkan

Terkait anggaran PNBP sebesar Rp34 miliar, Kamaruddin menyebut kendala berbeda. Dalam rapat bersama Ditjen Anggaran, Direktorat Sistem Penganggaran Kemenkeu, dan Direktorat PNBP Kemenkeu pada 2 Februari 2026, Kemenhaj disebut belum mengusulkan tarif dan target PNBP tahun 2026.

Kondisi tersebut menyebabkan anggaran PNBP belum dapat dipindahkan dari Kemenag ke Kemenhaj.

“Kemenag dalam rapat bersama menyampaikan usulan agar proses transfer ini dapat segera dilakukan secara bertahap, dimulai dari anggaran SBSN. Namun, faktanya ADK Kemenhaj memang belum siap,” paparnya.

Baca juga: Apa Itu Konsep Green Halal dalam JPH? Ini Penjelasan Kemenag

Komitmen Percepat Realokasi Anggaran

Kamaruddin menegaskan Kemenag berkomitmen menuntaskan proses realokasi anggaran haji tersebut. Koordinasi terus dilakukan dengan Kementerian Haji dan Umrah serta Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar transfer bisa segera diproses.

“Kemenag berkomitmen untuk segera menuntaskan hal ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan agar proses ini bisa diakselerasi. Kami harap ADK Kemenhaj juga bisa segera siap sehingga transfer anggaran bisa segera dilakukan,” tandas Kamaruddin Amin.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com