Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Rencana Gedung Umat untuk Perkuat Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Kompas.com, 12 Februari 2026, 17:18 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rencana pembangunan gedung untuk mewadahi lembaga-lembaga keumatan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), dinilai sebagai langkah positif untuk memperkuat kontribusi umat bagi pembangunan nasional.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyebut fasilitas kerja yang lebih layak dapat mendorong optimalisasi pengelolaan dana umat seperti zakat dan wakaf.

Cholil mengatakan perhatian pemerintah terhadap kondisi kantor lembaga keagamaan dan pendanaan umat patut diapresiasi.

Menurut dia, sejumlah lembaga strategis saat ini masih menempati kantor dengan fasilitas terbatas, padahal mengelola potensi dana umat yang sangat besar.

Ia mencontohkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang memiliki potensi penghimpunan zakat hingga ratusan triliun rupiah, namun fasilitas kantornya dinilai belum representatif.

Begitu pula Badan Wakaf Indonesia dan kantor MUI yang disebutnya belum cukup mendukung dari sisi akses dan kenyamanan kerja.

Baca juga: Ketum Anwar Iskandar: MUI Wajib Isi Ruang Digital dengan Dakwah

“Potensi zakat bisa sampai Rp 410 triliun, tapi fasilitas kantornya belum layak. Begitu juga lembaga wakaf dan termasuk MUI, aksesnya juga terbatas,” ujar Cholil Nafis dalam acara Mukernas I MUI di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurut Cholil, gedung yang direncanakan bukan dikhususkan untuk MUI saja. Dari informasi yang ia terima, MUI hanya akan menempati sebagian kecil dari total lantai yang disiapkan, sementara selebihnya diperuntukkan bagi berbagai lembaga keumatan dan pendanaan umat.

“Tidak hanya untuk MUI. Disebut salah satu dari sekitar 40 lantai itu adalah untuk MUI. Artinya ini gedung fasilitasi lembaga keumatan,” ungkapnya.

Baca juga: Menag Tekankan Gedung MUI Tak Ada Hubungan dengan BoP

Ia juga menegaskan hingga kini belum ada komunikasi lanjutan yang detail terkait realisasi teknis pembangunan gedung tersebut. Karena itu, MUI memandangnya sebagai rencana fasilitasi, bukan permintaan kelembagaan.

Cholil menilai umat Islam memiliki sedikitnya dua kontribusi strategis bagi masa depan Indonesia, yaitu menjaga kondusivitas sosial dan memperkuat pendanaan umat.

Dengan jumlah populasi mayoritas, stabilitas dan partisipasi umat Islam dinilai sangat menentukan arah pembangunan nasional.

Selain faktor sosial, ia menyoroti besarnya potensi dana umat yang bisa dikonsolidasikan, mulai dari zakat, wakaf, infak, sedekah, hingga dana sosial keagamaan lain seperti kurban dan aqiqah. Potensi aset tanah wakaf bahkan disebut sangat luas jika dihimpun secara nasional.

Baca juga: MUI Tanggapi Potensi Perbedaan Penetapan Awal Ramadhan 2026: Bagian dari Ijtihad

“Kalau dikonsolidasikan, dana umat itu sangat besar dan bisa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Cholil menambahkan, peran MUI selama ini tidak hanya memberi nasihat dan kritik kebijakan, tetapi juga berkontribusi dalam penguatan ekosistem keuangan syariah.

Ia mencontohkan peran Dewan Syariah dalam penerbitan sukuk syariah yang nilainya telah mencapai ribuan triliun rupiah, serta kerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, potensi industri halal juga masih bisa diperkuat dengan keterhubungan yang lebih erat melalui sektor keuangan syariah. Upaya tersebut diharapkan membuat perputaran dana umat semakin kuat di dalam negeri.

“Kalau potensi ini dimaksimalkan, perputaran dana bisa kembali ke rakyat dan memperkuat kemandirian nasional,” kata Cholil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Menjadi Imam saat Shalat Sendirian Ternyata Diperbolehkan, Ini Syarat dan Hukumnya
Niat Menjadi Imam saat Shalat Sendirian Ternyata Diperbolehkan, Ini Syarat dan Hukumnya
Aktual
Hukum Menelan Selilit atau Sisa Makanan di Gigi saat Shalat, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menelan Selilit atau Sisa Makanan di Gigi saat Shalat, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Ujian Hidup: Belajar dari Sangkar Emas dan Burung Hantu
Ujian Hidup: Belajar dari Sangkar Emas dan Burung Hantu
Aktual
DPR dan BWI Luncurkan Wakaf Uang Legislator, Komisi VIII Awali Wakaf Rp 100 Juta
DPR dan BWI Luncurkan Wakaf Uang Legislator, Komisi VIII Awali Wakaf Rp 100 Juta
Aktual
Bolehkah Memakai Parfum Beralkohol saat Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Memakai Parfum Beralkohol saat Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Nabi Zakariya Meminta Keturunan, Amalan Ikhtiar bagi Pejuang Garis Dua
Doa Nabi Zakariya Meminta Keturunan, Amalan Ikhtiar bagi Pejuang Garis Dua
Doa dan Niat
Program AI Teaching Power Latih Hampir 59 Ribu Guru dan Ustaz, Dorong Transformasi Digital di Pesantren
Program AI Teaching Power Latih Hampir 59 Ribu Guru dan Ustaz, Dorong Transformasi Digital di Pesantren
Aktual
Kemenag dan KPK Perpanjang Kerja Sama Whistleblowing System Terintegrasi
Kemenag dan KPK Perpanjang Kerja Sama Whistleblowing System Terintegrasi
Aktual
Kemenag Siapkan 4 Strategi Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Kemenag Siapkan 4 Strategi Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Aktual
Arab Saudi Jadi Negara Paling Aman di Antara Negara-Negara G20
Arab Saudi Jadi Negara Paling Aman di Antara Negara-Negara G20
Aktual
Begini Prosesi Pencucian Kabah yang Digelar pada 15 Muharram, Dilakukan dalam Tiga Tahap
Begini Prosesi Pencucian Kabah yang Digelar pada 15 Muharram, Dilakukan dalam Tiga Tahap
Aktual
Tradisi Pencucian Kabah Digelar 15 Muharram, Gunakan Air Zamzam Campur Air Mawar
Tradisi Pencucian Kabah Digelar 15 Muharram, Gunakan Air Zamzam Campur Air Mawar
Aktual
Menag Minta Sosialisasi Pasal Keagamaan dalam KUHP dan KUHAP Baru Dipercepat
Menag Minta Sosialisasi Pasal Keagamaan dalam KUHP dan KUHAP Baru Dipercepat
Aktual
Wamenhaj Sambut Kepulangan Kloter Terakhir, Operasional Haji Debarkasi Aceh 2026 Resmi Tuntas
Wamenhaj Sambut Kepulangan Kloter Terakhir, Operasional Haji Debarkasi Aceh 2026 Resmi Tuntas
Aktual
Amalan Sunnah di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Amalan Sunnah di Bulan Safar yang Dianjurkan Rasulullah SAW, Lengkap dengan Dalilnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar