Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Minta Sosialisasi Pasal Keagamaan dalam KUHP dan KUHAP Baru Dipercepat

Kompas.com, 30 Juni 2026, 13:05 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta jajaran Kementerian Agama mempercepat pemahaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Arahan tersebut disampaikan dalam Breakfast Meeting bersama jajaran pimpinan tinggi di ruang rapat Kementerian Agama, Selasa (30/6/2026).

Menurut Menag, pemahaman terhadap regulasi hukum, terutama pasal-pasal yang berkaitan dengan kehidupan beragama, menjadi semakin penting di tengah dinamika sosial keagamaan yang terus berkembang.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: Peran Kemenag dan MUI Saling Melengkapi

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan konflik, meningkatkan literasi hukum, sekaligus menjaga kerukunan umat beragama melalui pendekatan yang lebih terukur dan berbasis data.

Pasal Keagamaan dalam KUHP dan KUHAP Baru Perlu Segera Disosialisasikan

Menag menilai pemahaman terhadap regulasi hukum, khususnya pasal-pasal berdimensi keagamaan dalam KUHP baru, menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Baca juga: Menag Usulkan 10 Muharam Jadi Lebaran Anak Yatim untuk Bantu Yatim Piatu dan Difabel

Dalam perspektif hukum, setiap warga negara dianggap telah mengetahui aturan yang berlaku sehingga ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi pidana, baik berupa kerja sosial maupun pidana penjara.

Karena itu, ia meminta seluruh elemen melakukan langkah mitigasi melalui kolaborasi lintas sektor.

Pemerintah, menurutnya, tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi berbagai persoalan sosial keagamaan.

Organisasi masyarakat, kelompok cendekiawan lintas agama, hingga berbagai elemen civil society perlu dilibatkan untuk memperkuat literasi masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya intoleransi dan ujaran kebencian.

"Semua (elemen) itu saya menginstruksikan supaya melakukan sosialisasi pasal-pasal keagamaan di dalam KUHP (dan KUHAP Baru) karena itu sangat penting," tegas Menag di hadapan peserta rapat.

"Jangan sampai kita pejabat belum membaca hukum KUHP tentang agama ini. Mungkin bisa (dimulai dengan) buku saku, tentang bahaya untuk ujaran kebencian berbasis agama ini (bisa berpotensi) kena pidana loh," tambahnya memberikan instruksi taktis sebagai langkah preventif.

Menag: Kebijakan Keagamaan Harus Berbasis Data

Selain mendorong literasi hukum, Menag juga menekankan pentingnya pengambilan kebijakan berdasarkan data yang akurat.

Menurutnya, kolaborasi dan edukasi hukum hanya akan berjalan efektif apabila didukung pembacaan kondisi masyarakat yang sesuai dengan fakta di lapangan.

Karena itu, pembaruan data kuantitatif mengenai kehidupan sosial keagamaan harus dilakukan secara berkelanjutan.

Menag meminta seluruh jajaran Kementerian Agama lebih proaktif mengumpulkan, menganalisis, dan memanfaatkan data dari berbagai lembaga riset, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

"Kita susah mengukur diri sendiri tanpa ada alat ukur yang konkret. Nah, alat ukur yang konkret untuk mengukur keberadaan kita, kerukunan ini adalah angka-angka itu," ungkap Menag menyoroti pentingnya bekerja dengan pendekatan data-driven policy.

Kemenag Dorong Pemanfaatan AI untuk Memetakan Kerukunan

Untuk mempercepat pengolahan data survei dalam jumlah besar, Menag juga mendorong pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Teknologi tersebut diharapkan mampu membantu memetakan tren kerukunan umat beragama secara aktual sehingga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan.

Hasil analisis berbagai indikator itu selanjutnya diharapkan dipublikasikan melalui laman resmi Kementerian Agama agar menjadi sumber rujukan yang mudah diakses masyarakat.

Kanwil dan PTKN Berperan Memetakan Daerah Rentan

Menag juga menegaskan pentingnya keterlibatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dalam memperkuat basis data di daerah.

Menurutnya, kedua institusi tersebut memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Melalui riset kuantitatif primer dan pemetaan wilayah yang rentan terhadap persoalan sosial keagamaan, Kementerian Agama dapat memperoleh pembelajaran yang menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Dengan memadukan kepatuhan terhadap hukum positif, kolaborasi bersama civil society, serta kebijakan yang berbasis data kuantitatif mutakhir, Kementerian Agama optimistis mampu menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia secara lebih presisi, objektif, dan harmonis.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Jelang Wajib Halal Produk Sandang, Begini Tips Memilih Baju Anak
Aktual
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Ketegasan Kiai Miftah dan Masa Depan NU di Abad Kedua
Aktual
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Bolehkah Minum Sambil Berdiri? Ini Dalil dan Penjelasan Ulama
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar