Editor
KOMPAS.com – Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Komisi VIII DPR RI resmi meluncurkan program wakaf uang bertajuk Wakaf Legislator Indonesia (Wali) sebagai upaya memperkuat kesejahteraan umat melalui optimalisasi wakaf produktif.
Peluncuran program berskala nasional ini berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Program Wali dirancang sebagai wadah bagi anggota legislatif untuk memberikan kontribusi berkelanjutan melalui instrumen wakaf uang. Dana yang terkumpul nantinya akan dikelola secara produktif dan transparan oleh Badan Wakaf Indonesia sebagai nazhir nasional, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan masyarakat.
Baca juga: Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan peluncuran Wali menjadi tonggak penting dalam memperluas peran wakil rakyat, tidak hanya melalui fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga melalui keteladanan dalam mengembangkan ekonomi syariah.
"Kehadiran program Wali adalah momentum bersejarah di mana para wakil rakyat tidak hanya memperjuangkan aspirasi melalui regulasi, tetapi juga memimpin dengan teladan melalui instrumen keuangan syariah yang abadi. Kita ingin gerakan ini menjadi pemantik bagi penguatan ekonomi umat," ujar Marwan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, wakaf uang memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Senada dengan itu, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin mengapresiasi komitmen Komisi VIII DPR RI yang mendukung penguatan Gerakan Wakaf Nasional.
Ia menjelaskan, keunggulan wakaf uang terletak pada nilai pokok yang tetap terjaga, sementara hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat.
"Kolaborasi ini diharapkan menjadi role model bagi lembaga tinggi negara lainnya. Jika para legislator sudah bergerak, kami optimistis literasi dan partisipasi masyarakat terhadap wakaf uang di Indonesia akan melompat tajam," kata Kamaruddin.
Sebagai bentuk komitmen nyata, pada peluncuran program tersebut Komisi VIII DPR RI menyerahkan wakaf uang senilai Rp 100 juta kepada Badan Wakaf Indonesia.
Wakaf tersebut menjadi simbol dimulainya Gerakan Wakaf Legislator Indonesia sekaligus diharapkan mampu menginspirasi masyarakat untuk ikut berwakaf secara berkelanjutan.
Baca juga: Kemenag Siapkan 5 Program Strategis 2026, Fokus Pemberdayaan Umat dan Wakaf Produktif
Rangkaian acara ditutup dengan penyerahan Akta Ikrar Wakaf Uang secara simbolis dari perwakilan anggota DPR RI kepada Badan Wakaf Indonesia sebagai penanda resmi dimulainya implementasi program Wali.
Melalui sinergi ini, BWI dan Komisi VIII DPR RI berharap wakaf uang dapat semakin dikenal sebagai instrumen filantropi Islam yang produktif, transparan, dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan umat.
Meta Deskripsi:
Tag:
Badan Wakaf Indonesia, BWI, Komisi VIII DPR RI, WALI, Wakaf Legislator Indonesia, Wakaf Uang, Gerakan Wakaf Nasional, Marwan Dasopang, Kamaruddin Amin, DPR RI, Ekonomi Syariah, Wakaf Produktif, Filantropi Islam, Kesejahteraan Umat, Nazhir Nasional, Jakarta.