Editor
KOMPAS.com - Penggunaan parfum menjadi bagian dari anjuran menjaga kebersihan dan penampilan ketika hendak melaksanakan shalat.
Namun, tidak sedikit umat Islam yang masih bertanya apakah parfum yang mengandung alkohol dapat digunakan saat beribadah dan apakah memengaruhi keabsahan shalat.
Pertanyaan tersebut muncul karena alkohol identik dengan khamr yang diharamkan dalam Islam.
Baca juga: Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Lantas, bagaimana hukum memakai parfum beralkohol saat shalat menurut pandangan ulama?
Parfum beralkohol merupakan parfum yang menggunakan alkohol, umumnya berupa etanol, sebagai salah satu komponen utamanya.
Baca juga: Hukum Wudhu saat Masih Memakai Makeup dan Skincare, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Etanol banyak digunakan dalam produk perawatan pribadi, termasuk parfum, karena berfungsi sebagai pelarut sekaligus membantu menyebarkan aroma.
Dilansir dari laman Kemenag, menurut ulama dari kalangan Syafi'iyah, penggunaan parfum yang mengandung alkohol tidak membatalkan shalat.
Mereka berpendapat bahwa kandungan alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian maupun keabsahan shalat.
Sesuatu yang dilarang dalam syariat adalah mengonsumsi zat memabukkan dengan cara diminum, sedangkan penggunaan alkohol untuk keperluan di luar itu, seperti pada parfum, diperbolehkan menurut pendapat tersebut.
Pandangan bahwa alkohol tidak najis juga dijelaskan oleh Imam As-Syaukani dalam kitab As-Sailul Jarar.
Beliau menerangkan bahwa tidak terdapat dalil yang kuat untuk menyatakan semua zat yang memabukkan adalah najis.
Menurutnya, kata rijsun dalam Surah Al-Ma'idah ayat 90 bermakna haram, bukan najis.
ليس في نجاسة المسكر دليل يصلح للتمسك به اما الآية وهو قوله: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) فليس المراد بالرجس نجس بل الحرام
Artinya: "Tidak ada dalil yang kuat untuk menyokong pendapat yang menyatakan kenajisan sesuatu yang memabukkan. Adapun ayat 'Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.' (Al-Maidah: 90). Kata 'rijsun' di sini bukan bermakna najis melainkan bermakna haram."
Pendapat serupa juga disampaikan Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.
Beliau menyatakan bahwa alkohol merupakan benda yang suci, baik dalam bentuk murni maupun yang telah dicampur dengan air.
مادة الكحول غير نجسة شرعاً، بناء على ماسبق تقريره من أن الأصل في الأشياء الطهارة، سواء كان الكحول صرفاً أم مخففاً بالماء ترجيحاً للقول بأن نجاسة الخمر وسائر المسكرات معنوية غير حسية، لاعتبارها رجساً من عمل الشيطان.
Artinya: "Zat alkohol tidak najis menurut hukum Islam, berdasarkan kaidah fikih yang telah dinyatakan sebelumnya, bahwa prinsip dasar dalam sesuatu adalah suci; baik itu alkohol murni atau diencerkan atau dikurangi kadar alkoholnya dengan campuran air, dengan menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa najisnya khamr dan segala zat yang bisa memabukkan, sejatinya bersifat maknawi, bukan harfiah, dengan pertimbangan utamanya bahwa itu adalah benda kotor sebagai perbuatan setan."
Berdasarkan pendapat ulama dari kalangan Syafi'iyah, Imam As-Syaukani, dan Syekh Wahbah Az-Zuhaili, penggunaan parfum yang mengandung alkohol tidak memengaruhi kesucian seseorang ketika melaksanakan shalat.
Dengan demikian, memakai parfum beralkohol saat shalat diperbolehkan dan tidak menyebabkan shalat menjadi batal atau tidak sah, karena alkohol pada parfum tidak dipandang sebagai benda najis menurut pendapat tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang