Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Rencana Gedung Umat untuk Perkuat Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Kompas.com, 12 Februari 2026, 17:18 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rencana pembangunan gedung untuk mewadahi lembaga-lembaga keumatan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), dinilai sebagai langkah positif untuk memperkuat kontribusi umat bagi pembangunan nasional.

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyebut fasilitas kerja yang lebih layak dapat mendorong optimalisasi pengelolaan dana umat seperti zakat dan wakaf.

Cholil mengatakan perhatian pemerintah terhadap kondisi kantor lembaga keagamaan dan pendanaan umat patut diapresiasi.

Menurut dia, sejumlah lembaga strategis saat ini masih menempati kantor dengan fasilitas terbatas, padahal mengelola potensi dana umat yang sangat besar.

Ia mencontohkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang memiliki potensi penghimpunan zakat hingga ratusan triliun rupiah, namun fasilitas kantornya dinilai belum representatif.

Begitu pula Badan Wakaf Indonesia dan kantor MUI yang disebutnya belum cukup mendukung dari sisi akses dan kenyamanan kerja.

Baca juga: Ketum Anwar Iskandar: MUI Wajib Isi Ruang Digital dengan Dakwah

“Potensi zakat bisa sampai Rp 410 triliun, tapi fasilitas kantornya belum layak. Begitu juga lembaga wakaf dan termasuk MUI, aksesnya juga terbatas,” ujar Cholil Nafis dalam acara Mukernas I MUI di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurut Cholil, gedung yang direncanakan bukan dikhususkan untuk MUI saja. Dari informasi yang ia terima, MUI hanya akan menempati sebagian kecil dari total lantai yang disiapkan, sementara selebihnya diperuntukkan bagi berbagai lembaga keumatan dan pendanaan umat.

“Tidak hanya untuk MUI. Disebut salah satu dari sekitar 40 lantai itu adalah untuk MUI. Artinya ini gedung fasilitasi lembaga keumatan,” ungkapnya.

Baca juga: Menag Tekankan Gedung MUI Tak Ada Hubungan dengan BoP

Ia juga menegaskan hingga kini belum ada komunikasi lanjutan yang detail terkait realisasi teknis pembangunan gedung tersebut. Karena itu, MUI memandangnya sebagai rencana fasilitasi, bukan permintaan kelembagaan.

Cholil menilai umat Islam memiliki sedikitnya dua kontribusi strategis bagi masa depan Indonesia, yaitu menjaga kondusivitas sosial dan memperkuat pendanaan umat.

Dengan jumlah populasi mayoritas, stabilitas dan partisipasi umat Islam dinilai sangat menentukan arah pembangunan nasional.

Selain faktor sosial, ia menyoroti besarnya potensi dana umat yang bisa dikonsolidasikan, mulai dari zakat, wakaf, infak, sedekah, hingga dana sosial keagamaan lain seperti kurban dan aqiqah. Potensi aset tanah wakaf bahkan disebut sangat luas jika dihimpun secara nasional.

Baca juga: MUI Tanggapi Potensi Perbedaan Penetapan Awal Ramadhan 2026: Bagian dari Ijtihad

“Kalau dikonsolidasikan, dana umat itu sangat besar dan bisa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Cholil menambahkan, peran MUI selama ini tidak hanya memberi nasihat dan kritik kebijakan, tetapi juga berkontribusi dalam penguatan ekosistem keuangan syariah.

Ia mencontohkan peran Dewan Syariah dalam penerbitan sukuk syariah yang nilainya telah mencapai ribuan triliun rupiah, serta kerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, potensi industri halal juga masih bisa diperkuat dengan keterhubungan yang lebih erat melalui sektor keuangan syariah. Upaya tersebut diharapkan membuat perputaran dana umat semakin kuat di dalam negeri.

“Kalau potensi ini dimaksimalkan, perputaran dana bisa kembali ke rakyat dan memperkuat kemandirian nasional,” kata Cholil.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Minta Langkah di Board of Peace Tidak Menyimpang dari Prinsip
MUI Minta Langkah di Board of Peace Tidak Menyimpang dari Prinsip
Aktual
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan: Tulisan Arab, Latin, Arti, Hukum dan Contoh Penggunaanya
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan: Tulisan Arab, Latin, Arti, Hukum dan Contoh Penggunaanya
Aktual
Mudik Gratis Klaten 2026 Dibuka, Warga Jabodetabek Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
Mudik Gratis Klaten 2026 Dibuka, Warga Jabodetabek Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
Aktual
Rapat Perdana BoP, MUI Ingatkan BoP Harus Jamin Kemerdekaan Palestina
Rapat Perdana BoP, MUI Ingatkan BoP Harus Jamin Kemerdekaan Palestina
Aktual
Penyakit Ain dalam Islam: Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, hingga Cara Mencegah dan Mengobatinya
Penyakit Ain dalam Islam: Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, hingga Cara Mencegah dan Mengobatinya
Aktual
Tak Sekadar Toleransi, Maluku Cetak Duta Perdamaian dari Ruang Kelas
Tak Sekadar Toleransi, Maluku Cetak Duta Perdamaian dari Ruang Kelas
Aktual
Surat Yasin: Jumlah Ayat, Riwayat, Keutamaan, dan Tradisi Yasinan
Surat Yasin: Jumlah Ayat, Riwayat, Keutamaan, dan Tradisi Yasinan
Aktual
MUI: Rencana Gedung Umat untuk Perkuat Pengelolaan Zakat dan Wakaf
MUI: Rencana Gedung Umat untuk Perkuat Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Aktual
Pesantren di Abad Kedua NU: Berani Berubah atau Tetap di Pinggiran Kekuasaan?
Pesantren di Abad Kedua NU: Berani Berubah atau Tetap di Pinggiran Kekuasaan?
Aktual
Mudik Gratis KAI 2026 Resmi Dibuka 13 Februari, 480 Tiket Jakarta–Semarang Siap Dipesan
Mudik Gratis KAI 2026 Resmi Dibuka 13 Februari, 480 Tiket Jakarta–Semarang Siap Dipesan
Aktual
Inspirasi Baju Lebaran 2026 Couple Keluarga: Serasi, Modest, dan Penuh Makna di Hari Raya
Inspirasi Baju Lebaran 2026 Couple Keluarga: Serasi, Modest, dan Penuh Makna di Hari Raya
Aktual
Ketum Anwar Iskandar: MUI Wajib Isi Ruang Digital dengan Dakwah
Ketum Anwar Iskandar: MUI Wajib Isi Ruang Digital dengan Dakwah
Aktual
MUI Tanggapi Potensi Perbedaan Penetapan Awal Ramadhan 2026:  Bagian dari Ijtihad
MUI Tanggapi Potensi Perbedaan Penetapan Awal Ramadhan 2026: Bagian dari Ijtihad
Aktual
Menag Tekankan Gedung MUI Tak Ada Hubungan dengan BoP
Menag Tekankan Gedung MUI Tak Ada Hubungan dengan BoP
Aktual
Dewan Pertimbangan MUI: Jangan Ada Standar Ganda untuk Pelanggaran HAM
Dewan Pertimbangan MUI: Jangan Ada Standar Ganda untuk Pelanggaran HAM
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com