Editor
KOMPAS.com - Polemik soal pernyataan “meninggalkan zakat” yang viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. Ia menyampaikan permohonan maaf atas narasi yang dinilai menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam keterangannya yang diterima MUI Digital, Sabtu (28/2/2026) malam, Menag menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar.
Menag menjelaskan, pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sebenarnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lain seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Baca juga: Menag Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
Ia mencontohkan pengelolaan wakaf yang profesional di sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang mampu menjadi motor pembangunan sosial dan ekonomi.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat,” tegasnya.
Sebelumnya, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, menilai frasa “meninggalkan zakat” sangat jelas (shorih) dan berpotensi bertentangan dengan syariat Islam.
“Ajakan itu bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam,” ujar Kiai Anwar.
Ia mengingatkan bahwa dalam sejarah Islam, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq bahkan memerangi kelompok yang enggan membayar zakat, menunjukkan betapa pentingnya kedudukan zakat.
Pandangan senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, yang menegaskan bahwa istilah “sedekah” dalam Surat At-Taubah ayat 103 merujuk pada zakat wajib, bukan sekadar sedekah sunnah.
Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Gusrizal Gazahar, memahami maksud Menag untuk mendorong semangat infak di luar zakat, namun menilai narasinya perlu diluruskan agar tidak melemahkan posisi zakat.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa konteks pernyataan Menag adalah ajakan agar umat Islam tidak terpaku pada angka minimal 2,5 persen zakat.
“Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” jelasnya.
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam memilih narasi, terutama menyangkut ajaran fundamental seperti zakat.
Baca juga: Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Jelaskan Penggunaan Pesawat Khusus ke Sulsel
Di sisi lain, diskursus ini juga membuka ruang refleksi tentang bagaimana mengoptimalkan potensi besar filantropi Islam tanpa menggeser kewajiban yang sudah jelas dalam syariat.
Dengan klarifikasi dan permintaan maaf tersebut, publik diharapkan dapat memahami konteks utuh pernyataan Menag serta tetap menunaikan zakat sebagai kewajiban, sembari memperluas semangat berbagi melalui wakaf, infak, dan sedekah yang lebih produktif dan berkelanjutan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang