Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik "Meninggalkan Zakat" dan Permintaan Maaf Menag Nasaruddin Umar

Kompas.com, 1 Maret 2026, 12:48 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com - Polemik soal pernyataan “meninggalkan zakat” yang viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. Ia menyampaikan permohonan maaf atas narasi yang dinilai menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya yang diterima MUI Digital, Sabtu (28/2/2026) malam, Menag menegaskan bahwa zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Nasaruddin Umar.

Maksud Awal: Reorientasi Dana Umat

Menag menjelaskan, pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sebenarnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lain seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Baca juga: Menag Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Ia mencontohkan pengelolaan wakaf yang profesional di sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang mampu menjadi motor pembangunan sosial dan ekonomi.

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat,” tegasnya.

MUI Soroti Pilihan Frasa

Sebelumnya, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, menilai frasa “meninggalkan zakat” sangat jelas (shorih) dan berpotensi bertentangan dengan syariat Islam.

“Ajakan itu bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam,” ujar Kiai Anwar.

Ia mengingatkan bahwa dalam sejarah Islam, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq bahkan memerangi kelompok yang enggan membayar zakat, menunjukkan betapa pentingnya kedudukan zakat.

Pandangan senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, yang menegaskan bahwa istilah “sedekah” dalam Surat At-Taubah ayat 103 merujuk pada zakat wajib, bukan sekadar sedekah sunnah.

Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Gusrizal Gazahar, memahami maksud Menag untuk mendorong semangat infak di luar zakat, namun menilai narasinya perlu diluruskan agar tidak melemahkan posisi zakat.

Kemenag: Zakat Titik Awal, Bukan Batas Akhir

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa konteks pernyataan Menag adalah ajakan agar umat Islam tidak terpaku pada angka minimal 2,5 persen zakat.

“Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” jelasnya.

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam memilih narasi, terutama menyangkut ajaran fundamental seperti zakat.

Baca juga: Datangi KPK, Menag Nasaruddin Umar Jelaskan Penggunaan Pesawat Khusus ke Sulsel

Di sisi lain, diskursus ini juga membuka ruang refleksi tentang bagaimana mengoptimalkan potensi besar filantropi Islam tanpa menggeser kewajiban yang sudah jelas dalam syariat.

Dengan klarifikasi dan permintaan maaf tersebut, publik diharapkan dapat memahami konteks utuh pernyataan Menag serta tetap menunaikan zakat sebagai kewajiban, sembari memperluas semangat berbagi melalui wakaf, infak, dan sedekah yang lebih produktif dan berkelanjutan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Niat Puasa Qadha Kapan Dibaca? Waktu, Niat dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Surat Yasin Lengkap Bahasa Indonesia: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Khutbah Jumat 27 Maret 2026: Menjaga Ruh Ramadhan di Bulan Syawal dan Seterusnya
Aktual
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Sekolah Tetap Masuk usai Lebaran 2026, Pemerintah Batalkan Wacana Belajar Hybrid
Aktual
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menggabung Puasa Qadha dan Syawal, Boleh atau Harus Dipisah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Halal Bihalal dengan ASN, Wabup Bangkalan Minta Kinerja Pegawai Tak Menurun Hingga Hemat BBM
Aktual
Parenting 'Orang Kaya' Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Parenting "Orang Kaya" Disorot, Islam Ajarkan Adab & Karakter Anak
Aktual
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Cuaca Ekstrem Ancam Makkah dan Madinah, Saudi Keluarkan Peringatan
Aktual
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com