Penulis
KOMPAS.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin (23/2/2026).
Kedatangan tersebut untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan pesawat khusus saat kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan pada 15 Februari 2026.
Kunjungan itu dilakukan untuk meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar. Penjelasan disampaikan sebagai bagian dari komitmen pelaporan dugaan gratifikasi dan pencegahan korupsi.
Baca juga: Viral Protes Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid
Di hadapan awak media, Menag menyampaikan bahwa dirinya telah beberapa kali berkoordinasi dengan KPK, termasuk menyerahkan pemberian yang pernah diterimanya dan diduga berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
“Kali ini kita datang lagi untuk menyampaikan terkait kemarin kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan, menggunakan pesawat khusus. Saya datang ke sini untuk menyampaikkan hal itu,” ujar Menag di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026), seperti tertulis dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Menag menyatakan pertemuannya dengan KPK berjalan lancar dan mengapresiasi lembaga antirasuah tersebut yang memberikan ruang klarifikasi.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjadi teladan dalam pencegahan gratifikasi dan pemberantasan korupsi, baik di lingkungan Kementerian Agama maupun bagi penyelenggara negara secara umum.
“Mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran bagi temen-temen lain. Mari kita mencoba untuk mendukung seluruh gagasan yang telah kita sosilaisasikan, terutama dari KPK. Mari kita menjadi penyelenggara yang baik,” ajak Menag.
“Laporkan apapun yang mungkin syubhat buat kita. Laporkan apa adanya. Kita jangan khawatir. Mudah-mudahan hal (pelaporan) ini adalah contoh yang baik untuk siapapun juga yang sebagai penyelenggara negara,” tegasnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai pelaporan yang dilakukan Menteri Agama merupakan teladan positif bagi penyelenggara negara.
Menurutnya, pelaporan dugaan gratifikasi sejak awal menjadi bagian dari mitigasi potensi konflik kepentingan di kemudian hari.
“Kita lakukan pencegahan-pencegahan khususnya terkait konflik kepentingan yang barang kali ke depan akan muncul,” sebutnya.
Baca juga: Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Hanya Disalurkan ke 8 Asnaf Sesuai Syariat
Budi menggarisbawahi tiga poin utama dari pernyataan Menteri Agama.
Pertama, seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus memiliki komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama melalui langkah pencegahan dan pelaporan gratifikasi.
Kedua, sikap tersebut menjadi teladan tidak hanya bagi Kementerian Agama, tetapi juga bagi seluruh jajaran penyelenggara negara dan aparatur sipil negara di Indonesia.
“Kita sejak awal melakukan mitigasi, khususnya pencegahan korupsi,” ujar Budi.
Ketiga, langkah tersebut sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah atau bentuk pemberian lain kepada penyelenggara negara maupun ASN.
“Ketiga, ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk lainnya kepada penyelenggara negara atau ASN,” tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang