Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Wajib atau Bayar Fidyah?

Kompas.com, 23 Februari 2026, 08:42 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui kerap menjadi pertanyaan setiap tahun ketika bulan suci tiba.

Banyak perempuan yang sedang mengandung atau menyusui ingin tetap menjalankan ibadah secara optimal, tetapi khawatir terhadap kondisi kesehatan bayi.

Perdebatan muncul mengenai apakah mereka tetap wajib berpuasa atau mendapat keringanan.

Baca juga: Tata Cara Qadha Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Dilansir dari Muhammadiyah, penjelasan fikih berikut merujuk pada dalil Alquran dan hadis tentang hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui.

Menjadi ibu adalah amanah besar yang mencakup masa kehamilan, persalinan, hingga menyusui dan memastikan tumbuh kembang anak berjalan baik. Ketika Ramadhan datang, muncul dilema antara keinginan beribadah dan menjaga keselamatan diri serta buah hati.

Keringanan Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Rasulullah SAW telah menjelaskan adanya keringanan atau rukhshah bagi perempuan hamil dan menyusui.

عَنْ أَنَسِ ابْنِ مَالِكِ الْكَعْبِيّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَالَ إِنَّ اللهَ عزّ و جلّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

“Diriwayatkan dari Anas Ibnu Malik al-Ka’bi bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan setengah salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. lima ahli hadis].

Hadis tersebut menegaskan bahwa puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui tidak bersifat wajib secara mutlak. Keputusan untuk berpuasa atau tidak bergantung pada kondisi fisik dan kemampuan masing-masing.

Baca juga: Bacaan Doa untuk Ibu Hamil hingga Melahirkan : Arab, Latin, dan Artinya

Ibu hamil atau menyusui yang dalam kondisi sehat dan merasa mampu berpuasa diperbolehkan menjalankannya dengan memastikan kebutuhan gizi tercukupi saat sahur dan berbuka.

Sebaliknya, apabila kondisi tubuh lemah atau dikhawatirkan berdampak pada kesehatan ibu dan bayi, mereka diperbolehkan tidak berpuasa.

Dasar Alquran tentang Rukhshah Puasa

Keringanan tersebut juga ditegaskan dalam Alquran melalui QS Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat tersebut menjadi landasan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi orang yang mengalami kesulitan dalam menjalankan puasa.

Baca juga: Doa Mustajab untuk Ibu Hamil agar Diberi Kesehatan dan Anak Saleh

Ketentuan Fidyah bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Hadis lain dari Ibnu Abbas menjelaskan ketentuan bagi perempuan hamil dan menyusui yang tidak berpuasa.

[عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أنَّهُ قَالَ أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَ يُطْعِمَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا. [رواه أبو داود

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya.” [HR. Abu Dawud]

Berdasarkan ayat dan hadis tersebut, ibu hamil dan menyusui yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah kepada fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkan tanpa harus mengqadha.

Besaran fidyah minimal satu mud atau sekitar 0,6 kilogram makanan pokok per hari, atau setara dengan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari, baik dalam bentuk bahan pangan maupun makanan siap saji.

Apabila kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk membayar fidyah, fatwa Tarjih Muhammadiyah menyebutkan bahwa kewajiban tersebut dapat diganti dengan berpuasa di hari lain di luar Ramadhan sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Baca juga: Aturan Mengganti Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Ibadah dan Tanggung Jawab Keibuan

Puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui merupakan bagian dari ibadah yang mempertimbangkan keselamatan jiwa. Islam tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.

Menjalankan puasa ketika mampu adalah bentuk ketaatan, sementara mengambil keringanan ketika kondisi tidak memungkinkan juga merupakan bentuk ketaatan.

Merawat dan menjaga kesehatan buah hati termasuk bagian dari ibadah jangka panjang yang bernilai di sisi Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Lailatul Qadar? Ini Waktu dan Keutamaannya
Kapan Lailatul Qadar? Ini Waktu dan Keutamaannya
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 23 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Surabaya Hari Ini 23 Februari 2026
Aktual
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Tasikmalaya dalam Bentuk Uang dan Beras
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Tasikmalaya dalam Bentuk Uang dan Beras
Aktual
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Indramayu dalam Bentuk Uang dan Beras
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Indramayu dalam Bentuk Uang dan Beras
Aktual
Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Wajib atau Bayar Fidyah?
Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Wajib atau Bayar Fidyah?
Doa dan Niat
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Bandung dalam Bentuk Uang dan Beras
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Bandung dalam Bentuk Uang dan Beras
Aktual
Kalender Maret 2026: Libur 7 Hari Beruntun Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
Kalender Maret 2026: Libur 7 Hari Beruntun Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
Aktual
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Diketahui
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Diketahui
Aktual
Ramadhan untuk Pekerja: Checklist Ibadah Harian Biar Konsisten Meski Sibuk
Ramadhan untuk Pekerja: Checklist Ibadah Harian Biar Konsisten Meski Sibuk
Aktual
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Sleman dalam Bentuk Uang dan Beras
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Sleman dalam Bentuk Uang dan Beras
Aktual
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Yogyakarta dalam Bentuk Uang dan Beras
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Yogyakarta dalam Bentuk Uang dan Beras
Aktual
Viral Protes Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid
Viral Protes Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid
Aktual
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukum, Waktu Terbaik, dan Penjelasan 4 Mazhab
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukum, Waktu Terbaik, dan Penjelasan 4 Mazhab
Aktual
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 23 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com