Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Diketahui

Kompas.com, 23 Februari 2026, 08:03 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Banyak umat Islam bertanya-tanya, gosok gigi saat puasa apakah batal? Kekhawatiran ini biasanya muncul karena takut ada air atau pasta gigi yang tertelan dan membatalkan ibadah puasa.

Dalam buku Panduan Ibadah Ramadhan karya Annisa Nurul Hasanah, dijelaskan bahwa hukum menggosok gigi (bersiwak) saat berpuasa memang menjadi pembahasan para ulama. Namun, kabar baiknya, tidak ada yang secara tegas mengharamkannya.

Hukum Gosok Gigi Saat Puasa

Bersiwak atau membersihkan gigi termasuk amalan sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bahkan menegaskan pentingnya menjaga kebersihan mulut.

Baca juga: Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukum, Waktu Terbaik, dan Penjelasan 4 Mazhab

Terkait puasa, terdapat dua pendapat ulama:

1. Boleh dan Tetap Sunnah Sepanjang Hari

Mayoritas ulama berpendapat bahwa bersiwak tetap sunnah, baik saat puasa maupun tidak. Mereka berdalil pada keumuman hadis tentang anjuran siwak, serta riwayat bahwa Nabi SAW pernah bersiwak dalam keadaan berpuasa.

Imam al-Bukhari bahkan membuat bab khusus dalam kitab Shahih-nya tentang bolehnya menggunakan siwak kering maupun basah bagi orang yang berpuasa.

Menurut pendapat ini, selama tidak ada sesuatu yang masuk ke tenggorokan, maka puasa tetap sah.

2. Makruh Setelah Zuhur

Pendapat lain menyatakan bahwa bersiwak makruh dilakukan setelah tergelincir matahari (masuk waktu Zuhur).

Dasarnya adalah hadis yang menyebutkan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada kasturi.

Mereka berargumen bahwa bau mulut tersebut merupakan kemuliaan bagi orang yang berpuasa, sehingga sebaiknya tidak dihilangkan di siang hari.

Namun penting dicatat, pendapat ini hanya sampai pada derajat makruh, bukan haram.

Lalu, Apakah Gosok Gigi Membatalkan Puasa?

Secara hukum fikih, gosok gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada air atau pasta yang tertelan hingga masuk ke tenggorokan.

Artinya:

  • Jika berkumur dengan wajar dan tidak berlebihan, maka puasa tetap sah.
  • Jika sengaja menelan air atau pasta gigi maka bisa membatalkan puasa karena termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh.

Karena itu, sebagian ulama menyarankan untuk lebih berhati-hati, misalnya:

  • Menggosok gigi setelah sahur sebelum Subuh.
  • Menghindari penggunaan pasta berlebihan saat siang hari.
  • Tidak berkumur terlalu dalam.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kesimpulan

Menjawab pertanyaan gosok gigi saat puasa apakah batal:

  • Tidak batal, selama tidak ada yang tertelan.
  • Ada perbedaan pendapat soal waktu terbaiknya.
  • Tidak ada ulama yang mengharamkan.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan rahmat Islam. Yang terpenting adalah menjaga kebersihan sekaligus berhati-hati agar tidak melanggar batasan puasa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Indramayu dalam Bentuk Uang dan Beras
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Indramayu dalam Bentuk Uang dan Beras
Aktual
Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Wajib atau Bayar Fidyah?
Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Wajib atau Bayar Fidyah?
Doa dan Niat
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Bandung dalam Bentuk Uang dan Beras
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Bandung dalam Bentuk Uang dan Beras
Aktual
Kalender Maret 2026: Libur 7 Hari Beruntun Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
Kalender Maret 2026: Libur 7 Hari Beruntun Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
Aktual
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Diketahui
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Diketahui
Aktual
Ramadhan untuk Pekerja: Checklist Ibadah Harian Biar Konsisten Meski Sibuk
Ramadhan untuk Pekerja: Checklist Ibadah Harian Biar Konsisten Meski Sibuk
Aktual
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Sleman dalam Bentuk Uang dan Beras
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Sleman dalam Bentuk Uang dan Beras
Aktual
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Yogyakarta dalam Bentuk Uang dan Beras
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Yogyakarta dalam Bentuk Uang dan Beras
Aktual
Viral Protes Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid
Viral Protes Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid
Aktual
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukum, Waktu Terbaik, dan Penjelasan 4 Mazhab
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukum, Waktu Terbaik, dan Penjelasan 4 Mazhab
Aktual
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 23 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandar Lampung Hari Ini, 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandar Lampung Hari Ini, 23 Februari 2026
Aktual
 Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com