Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukum, Waktu Terbaik, dan Penjelasan 4 Mazhab

Kompas.com, 23 Februari 2026, 05:50 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Gosok gigi saat puasa apakah batal menjadi pertanyaan yang sering muncul setiap bulan Ramadhan.

Umat Islam menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari, sekaligus tetap dituntut menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh.

Aktivitas menyikat gigi di siang hari kerap menimbulkan kekhawatiran karena melibatkan air dan pasta gigi yang berpotensi tertelan.

Baca juga: Keutamaan Bersiwak atau Menggosok Gigi Menurut Islam

Penjelasan fikih dari berbagai mazhab dan panduan praktis berikut dapat menjadi rujukan agar ibadah tetap sah dan kebersihan tetap terjaga.

Islam menekankan pentingnya kebersihan, termasuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Namun dalam kondisi berpuasa, prinsip kehati-hatian diperlukan agar tidak ada benda asing yang masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasa.

Hukum Gosok Gigi Saat Puasa Menurut Mazhab

Pembahasan mengenai gosok gigi saat puasa apakah batal telah dikaji para ulama dalam berbagai mazhab fikih.

Dilansir Antara, dalam Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi setelah waktu zuhur saat berpuasa dihukumi makruh. Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik ditinggalkan.

Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menyebutkan:

“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur.” (Nihayatuz Zein, hlm. 195).

Baca juga: Ramadhan 2026: Premier League Stop Pertandingan Saat Maghrib, Pemain Puasa Bisa Berbuka

Keterangan ini menunjukkan bahwa aktivitas menyikat gigi tidak langsung membatalkan puasa, tetapi menjadi makruh jika dilakukan setelah zuhur.

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ juga mengingatkan agar berhati-hati ketika membersihkan gigi. Jika air, pasta gigi, atau bulu sikat tertelan hingga masuk ke tenggorokan, maka puasa menjadi batal meskipun tidak disengaja.

Berbeda dengan itu, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi memandang hukum menyikat gigi saat puasa sebagai mubah atau boleh dilakukan.

Dilansir dari Baznas, dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha dijelaskan bahwa sikat gigi diperbolehkan selama tidak ada yang tertelan.

Perbedaan pendapat tersebut memperlihatkan bahwa inti persoalan bukan pada aktivitas menyikat gigi, melainkan pada kemungkinan masuknya zat ke dalam tubuh.

Baca juga: Bolehkah Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Sekaligus? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i dan Imam Malik

Bagaimana dengan Siwak dan Pasta Gigi?

Penggunaan siwak yang berasal dari akar pohon Salvadora juga dibahas dalam literatur fikih. Sejumlah referensi menyatakan bahwa penggunaan siwak diperbolehkan saat puasa.

Prinsip yang digunakan adalah alat tersebut hanya dimasukkan ke dalam mulut untuk membersihkan gigi dan kemudian dikeluarkan kembali, bukan untuk ditelan.

Hal yang sama berlaku untuk sikat gigi dan pasta gigi. Selama tidak ada air atau pasta yang tertelan, maka puasa tetap sah.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Sikat Gigi Saat Puasa?

Untuk menjawab pertanyaan gosok gigi saat puasa apakah batal secara praktis, penting memperhatikan waktu yang dianjurkan.

Waktu yang lebih aman untuk menyikat gigi adalah setelah sahur dan setelah berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan. Cara ini membantu mencegah plak dan menjaga kesehatan gigi tanpa risiko membatalkan puasa.

Dilansir dari Khaleej Times, waktu ideal menggosok gigi adalah sekitar 30 menit setelah makan agar enamel gigi tidak mudah rusak.

Membersihkan gigi setelah berbuka dan sebelum tidur juga dianjurkan agar kebersihan mulut tetap terjaga sepanjang Ramadhan.

Jika ingin menyikat gigi di siang hari, disarankan untuk tidak berlebihan saat berkumur dan memastikan tidak ada air atau pasta yang tertelan.

Baca juga: Apa Manfaat Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Haditsnya

Berapa Kali Sikat Gigi Saat Puasa?

Para ahli kesehatan menyarankan menyikat gigi dua kali sehari untuk membersihkan sisa makanan dan minuman, terutama setelah sahur dan setelah berbuka.

Kebiasaan ini penting untuk mencegah sisa makanan menempel pada gigi yang dapat memicu plak, karang gigi, hingga gigi berlubang.

Meskipun dalam hadis disebutkan bahwa bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada wangi kasturi, kebersihan tetap harus dijaga demi kesehatan dan kenyamanan.

Gosok gigi saat puasa apakah batal dapat dijawab dengan tegas bahwa aktivitas tersebut tidak membatalkan puasa selama tidak ada air, pasta gigi, atau benda lain yang tertelan hingga masuk ke tenggorokan.

Sebagian ulama memakruhkan menyikat gigi setelah zuhur, sementara mazhab lain membolehkannya dengan tetap menjaga kehati-hatian.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Dari Banyuwangi untuk Dunia: Puisi “Rubaiyat Hormuz” Suarakan Luka Kemanusiaan Timur Tengah
Dari Banyuwangi untuk Dunia: Puisi “Rubaiyat Hormuz” Suarakan Luka Kemanusiaan Timur Tengah
Aktual
Rincian Lengkap 525 Kloter Haji 2026: Ini Pembagian Wilayah Jemaah dari Seluruh Indonesia
Rincian Lengkap 525 Kloter Haji 2026: Ini Pembagian Wilayah Jemaah dari Seluruh Indonesia
Aktual
Bolehkah Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Bolehkah Shalat Sunnah Saat Khutbah Jumat Berlangsung? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Hari Ini: Keutamaan Berbakti Kepada Ibu dalam Islam
Khutbah Jumat Hari Ini: Keutamaan Berbakti Kepada Ibu dalam Islam
Aktual
Khutbah Jumat Hari Ini: Mengenal Apa Itu Haji Mabrur dan Ciri-cirinya
Khutbah Jumat Hari Ini: Mengenal Apa Itu Haji Mabrur dan Ciri-cirinya
Aktual
Khutbah Jumat 17 April 2026: Pentingnya Istiqamah Setelah Ramadhan, Jangan Hanya Rajin Sesaat
Khutbah Jumat 17 April 2026: Pentingnya Istiqamah Setelah Ramadhan, Jangan Hanya Rajin Sesaat
Aktual
Khutbah Jumat 17 April 2026: Apa Bekal yang Penting untuk Para Jamaah Haji?
Khutbah Jumat 17 April 2026: Apa Bekal yang Penting untuk Para Jamaah Haji?
Aktual
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Jadwal Pengumpulan Koper Calon Jemaah Haji Jombang 2026, Cek Tanggal dan Waktu per Kloter
Aktual
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Permudah Proses Imigrasi Jemaah Haji 2026, Layanan Fast Track Mecca Route Hadir di Makassar
Aktual
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Selain Penipuan Haji Furoda, Masyarakat Juga Diminta Waspada Iming-iming Haji Mujamalah
Aktual
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aturan Oleh-oleh Haji 2026, Bea Cukai: Bebas Bea Masuk tapi Ada Syaratnya
Aktual
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Lomba Sastra Anak Bahasa Arab 2026 Digelar di Italia, Total Hadiah Rp 5 Miliar
Aktual
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Jemaah Haji 2026 Wajib Tahu Sederet Aturan Bea Cukai, dari Uang Tunai hingga Oleh-oleh
Aktual
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aturan Bea Cukai untuk Jemaah Haji 2026: IMEI HP Baru dari Luar Negeri Wajib Didaftarkan
Aktual
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Perlukah Wudhu Setelah Mandi Junub? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com