Editor
KOMPAS.com-Gosok gigi saat puasa apakah batal menjadi pertanyaan yang sering muncul setiap bulan Ramadhan.
Umat Islam menjalankan ibadah puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari, sekaligus tetap dituntut menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh.
Aktivitas menyikat gigi di siang hari kerap menimbulkan kekhawatiran karena melibatkan air dan pasta gigi yang berpotensi tertelan.
Baca juga: Keutamaan Bersiwak atau Menggosok Gigi Menurut Islam
Penjelasan fikih dari berbagai mazhab dan panduan praktis berikut dapat menjadi rujukan agar ibadah tetap sah dan kebersihan tetap terjaga.
Islam menekankan pentingnya kebersihan, termasuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Namun dalam kondisi berpuasa, prinsip kehati-hatian diperlukan agar tidak ada benda asing yang masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasa.
Pembahasan mengenai gosok gigi saat puasa apakah batal telah dikaji para ulama dalam berbagai mazhab fikih.
Dilansir Antara, dalam Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hambali, menyikat gigi setelah waktu zuhur saat berpuasa dihukumi makruh. Makruh berarti tidak berdosa jika dilakukan, tetapi lebih baik ditinggalkan.
Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani menyebutkan:
“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zuhur.” (Nihayatuz Zein, hlm. 195).
Baca juga: Ramadhan 2026: Premier League Stop Pertandingan Saat Maghrib, Pemain Puasa Bisa Berbuka
Keterangan ini menunjukkan bahwa aktivitas menyikat gigi tidak langsung membatalkan puasa, tetapi menjadi makruh jika dilakukan setelah zuhur.
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ juga mengingatkan agar berhati-hati ketika membersihkan gigi. Jika air, pasta gigi, atau bulu sikat tertelan hingga masuk ke tenggorokan, maka puasa menjadi batal meskipun tidak disengaja.
Berbeda dengan itu, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi memandang hukum menyikat gigi saat puasa sebagai mubah atau boleh dilakukan.
Dilansir dari Baznas, dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha dijelaskan bahwa sikat gigi diperbolehkan selama tidak ada yang tertelan.
Perbedaan pendapat tersebut memperlihatkan bahwa inti persoalan bukan pada aktivitas menyikat gigi, melainkan pada kemungkinan masuknya zat ke dalam tubuh.
Baca juga: Bolehkah Niat Puasa Ramadhan 1 Bulan Sekaligus? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i dan Imam Malik
Penggunaan siwak yang berasal dari akar pohon Salvadora juga dibahas dalam literatur fikih. Sejumlah referensi menyatakan bahwa penggunaan siwak diperbolehkan saat puasa.
Prinsip yang digunakan adalah alat tersebut hanya dimasukkan ke dalam mulut untuk membersihkan gigi dan kemudian dikeluarkan kembali, bukan untuk ditelan.
Hal yang sama berlaku untuk sikat gigi dan pasta gigi. Selama tidak ada air atau pasta yang tertelan, maka puasa tetap sah.
Untuk menjawab pertanyaan gosok gigi saat puasa apakah batal secara praktis, penting memperhatikan waktu yang dianjurkan.
Waktu yang lebih aman untuk menyikat gigi adalah setelah sahur dan setelah berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan. Cara ini membantu mencegah plak dan menjaga kesehatan gigi tanpa risiko membatalkan puasa.
Dilansir dari Khaleej Times, waktu ideal menggosok gigi adalah sekitar 30 menit setelah makan agar enamel gigi tidak mudah rusak.
Membersihkan gigi setelah berbuka dan sebelum tidur juga dianjurkan agar kebersihan mulut tetap terjaga sepanjang Ramadhan.
Jika ingin menyikat gigi di siang hari, disarankan untuk tidak berlebihan saat berkumur dan memastikan tidak ada air atau pasta yang tertelan.
Baca juga: Apa Manfaat Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Haditsnya
Para ahli kesehatan menyarankan menyikat gigi dua kali sehari untuk membersihkan sisa makanan dan minuman, terutama setelah sahur dan setelah berbuka.
Kebiasaan ini penting untuk mencegah sisa makanan menempel pada gigi yang dapat memicu plak, karang gigi, hingga gigi berlubang.
Meskipun dalam hadis disebutkan bahwa bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada wangi kasturi, kebersihan tetap harus dijaga demi kesehatan dan kenyamanan.
Gosok gigi saat puasa apakah batal dapat dijawab dengan tegas bahwa aktivitas tersebut tidak membatalkan puasa selama tidak ada air, pasta gigi, atau benda lain yang tertelan hingga masuk ke tenggorokan.
Sebagian ulama memakruhkan menyikat gigi setelah zuhur, sementara mazhab lain membolehkannya dengan tetap menjaga kehati-hatian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang