Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Merokok dan Menghisap Vape Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 20 Februari 2026, 11:10 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pertanyaan apakah merokok dan menghisap vape membatalkan puasa kerap muncul setiap Ramadhan.

Dalam kehidupan sehari-hari, merokok dan vape menjadi kebiasaan sebagian orang, termasuk saat bulan puasa.

Padahal, puasa tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai ibadah.

Karena itu, muncul perdebatan apakah mengisap rokok atau vape di siang hari membatalkan puasa atau sekadar mengurangi pahala.

Baca juga: Apakah Merokok Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya

Konsep Hal yang Membatalkan Puasa dalam Fiqih

Dilansir dari Antara, dalam fiqih Islam, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dan dapat membatalkan puasa disebut ‘ain. Umumnya, ‘ain berupa makanan, minuman, atau obat-obatan yang masuk secara sengaja.

Mayoritas ulama sepakat bahwa menghirup uap masakan atau aroma minyak angin tidak membatalkan puasa karena terjadi tanpa kesengajaan.

Namun, hal tersebut dinilai berbeda dengan aktivitas merokok dan menghisap vape yang dilakukan secara sadar dan disengaja.

Baca juga: Bagaimana Hukum Sengaja Tidak Puasa Ramadhan Tanpa Sebab? Ini Penjelasan Ulama

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Banyak ulama, terutama dari Mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa.

Pertama, asap rokok dianggap sebagai ‘ain karena mengandung zat yang masuk ke tenggorokan dan paru-paru. Asap tersebut tidak sekadar tercium, tetapi diisap dan ditahan di dalam tubuh.

Kedua, merokok dikenal dalam istilah Arab sebagai “syurbud dukhan” yang berarti “minum asap”. Istilah ini menunjukkan adanya unsur menyerupai minum, sedangkan minum jelas membatalkan puasa.

Ketiga, adanya residu atau sisa zat tembakau dalam tubuh memperkuat pandangan bahwa merokok memasukkan sesuatu secara nyata ke dalam tubuh. Disebutkan, Syekh Az-Ziyadi pernah menguji pipa rokok dan menemukan sisa zat tembakau di dalamnya.

Hukum Menghisap Vape saat Puasa

Vape atau rokok elektrik bekerja dengan memanaskan cairan yang kemudian diuapkan dan dihirup. Uap tersebut mengandung zat yang secara sengaja dimasukkan ke dalam tubuh.

Karena mekanismenya serupa dengan rokok konvensional, banyak ulama menyatakan bahwa menghisap vape juga membatalkan puasa.

Uap vape dinilai bukan sekadar aroma, tetapi memiliki zat dan rasa yang masuk ke kerongkongan.

Adapun menghirup asap secara tidak sengaja, seperti asap masakan atau polusi udara, tidak membatalkan puasa. Begitu pula perokok pasif, karena tidak secara sengaja mengisap asap.

Penjelasan MUI soal Hukum Merokok dan Vape saat Puasa

Lebih lanjut, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad pernah menjelaskan bahwa di kalangan ulama, rokok dan sejenisnya seperti vape dikategorikan sebagai syurbud dukhan, yakni minum atau mengisap asap.

"Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti mengisap rokok. Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Ia menyebutkan, merokok dan vaping termasuk aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh manusia, baik melalui mulut maupun hidung, sehingga dapat membatalkan puasa. Selain itu, vape memiliki rasa yang menempel pada indra perasa dan masuk ke kerongkongan.

"Jadi orang yang merokok dan orang yang menggunakan vape, maka batal puasanya karena itu masuk ke dalam syurbud dukhan itu tadi," ucapnya.

Dengan demikian, menurut pandangan banyak ulama dan penjelasan MUI, merokok dan menghisap vape saat puasa termasuk perbuatan yang membatalkan puasa karena secara sengaja memasukkan zat ke dalam tubuh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com