Penulis
KOMPAS.com - Rokok selalu menjadi kontroversi dari berbagai segi. Menurut ilmu kesehatan merokok itu merugikan kesehatan. Sementara menurut para ulama, hukum merokok mempunyai beberapa tingkatan.
Lantas kaitannya dengan thaharah atau bersuci, apakah rokok bisa membatalkan kesucian, termasuk wudhu?. Untuk lebih memahaminya, berikut ini pembahasan lengkapnya.
Baca juga: Mengapa Babi Haram? Simak Dasar Agama dan Ilmiahnya
Sebelum menghukumi apakah rokok dapat membatalkan wudhu, ada beberapa prinsip dasar tentang hal-hal yang membatalkan wudhu. Menurut buku Beribadah Sesuai Fiqih karya Tim Ilmiah Indonesian Community Care Center, berikut hal-hal yang membatalkan wudhu.
1. Keluarnya sesuatu dari qubul (kemaluan) atau dubur (tempat keluarnya air besar), baik keluarnya sedikit ataupun banyak, seperti keluarnya angin, darah, cacing, air kencing, air mani, air madzi, atau air besar.
2. Hilangnya akal, yaitu bisa dengan tidur dalam keadaan telentang, pingsan, mabuk, atau gila.
3. Menyentuh kemaluan dan dubur manusia, yang masih hidup maupun telah mati.
4. Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan dengan syahwat, yaitu menikmati sentuhan tersebut.
Baca juga: Dampak Harta Haram, Bikin Keluarga Karam
5. Memandikan mayat.
6. Memakan daging unta, baik daging yang dimakan itu sedikit ataupun banyak.
7. Segala sesuatu yang mengharuskan mandi besar jelas membatalkan wudhu, seperti berhubungan badan antara suami istri, haid, nifas, dan murtad.
Dari ketujuh hal yang membatalkan wudhu di atas, merokok tidak termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan wudhu.
Hukum merokok cukup beragam menurut para Ulama. Hukum merokok tidak diharamkan secara mutlak. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), hukum meroko minimal makruh dan paling tinggi haram.
Baca juga: Hukum Makan Balut: Halal atau Haram?
Secara eksplisit, dalil merokok tidak dijelaskan dalam Al Quran dan Sunnah. Para ulama mengambil qiyas bahwa setiap yang merugikan termasuk haram hukumnya. Dan rokok termasuk dalam perkara yang diharamkan.
Merokok dapat merugikan kesehatan diri sendiri dan lingkungan, merugikan secara ekonomi, membuat kecanduan, dan juga merugikan orang lain yang ada di dekatnya.
Dalam Al Quran, Allah SWT menegaskan bahwa hal-hal yang dihalalkan adalah yang baik-baik dan yang diharamkan adalah hal-hal yang buruk atau membawa keburukan.
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
Artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (Q.S. Al A’raf: 157).
Baca juga: 5 Dampak Buruk Makanan dan Harta Haram Menurut Islam, dari Doa Terhalang hingga Hilang Berkah
Menurut Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mantan Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa merokok tidak membatalkan wudhu. Meskipun demikian, merokok termasuk perbuatan khabits atau kotor dan buruk.
Hukum merokok tidak membatalkan wudhu bukan berarti setelah wudhu dengan seenaknya bisa merokok. Dampak merokok adalah menimbulkan bau yang kurang sedap. Hal ini bisa menganggu jalannya shalat, terutama shalat jamaah.
Merokok tidak membatalkan wudhu, tetapi merokok adalah aktivitas yang dihukumi makruh hingga haram menurut para Ulama. Oleh karena itu, merokok sebaiknya diminimalisir atau ditinggalkan sama sekali.
Meskipun merokok tidak membatalkan wudhu, bisa jadi merokok sebelum shalat akan mengganggu orang lain yang ikut shalat karena baunya yang tidak enak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang