Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Sengaja Tidak Puasa Ramadhan Tanpa Sebab? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 20 Februari 2026, 10:25 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Namun, masih ada sebagian orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Lalu bagaimana hukum tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur (halangan syar'i atau alasan sah) menurut ulama?

Dalam Islam, puasa di bulan Ramadhan bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah dan sarana penyucian jiwa.

Baca juga: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama

Kewajiban ini juga tercantum dalam Al-Quran, yaitu surat Al Baqarah ayat 182 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ۝١٨٣

yâ ayyuhalladzîna âmanû kutiba ‘alaikumush-shiyâmu kamâ kutiba ‘alalladzîna ming qablikum la‘allakum tattaqûn

Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Al Baqarah:182)

Kewajiban ini memiliki aturan yang jelas dalam syariat, sehingga, bagi mereka yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i dinilai mengabaikan perintah Allah.

Hukum Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadhan

Dilansir dari Antara, para ulama menjelaskan, seseorang yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang sah telah melakukan pelanggaran serius dalam agama.

Ia wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatannya, serta bertekad tidak mengulanginya.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:

"Jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal ia mengetahui bahwa puasa adalah kewajiban, maka ia telah melakukan kesalahan besar dan harus bertaubat serta mengganti puasanya." (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/473)

Penjelasan ini menegaskan bahwa meremehkan kewajiban puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan termasuk perbuatan yang serius dalam pandangan syariat.

Meninggalkan Puasa Ramadhan Termasuk Dosa Besar

Sejumlah ulama mengategorikan meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur sebagai dosa besar. Ibnu Hajar Al-Haitsami rahimahullah menyatakan:

"Dosa besar adalah meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur yang dibenarkan, seperti sakit atau bepergian." (Az-Zawajir, 1/323)

Ulama Lajnah Daimah lil Ifta’ juga menegaskan:

"Seseorang yang dengan sengaja merusak puasanya di bulan Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan telah melakukan dosa besar." (Fatawa Lajnah Daimah, 10/357)

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa hukum sengaja tidak berpuasa Ramadhan tanpa sebab syar’i berada dalam kategori pelanggaran berat menurut banyak ulama.

Kewajiban Taubat dan Mengganti Puasa Ramadhan (Qadha)

Meski demikian, Islam tetap memberikan jalan taubat bagi yang telah melakukan pelanggaran.

Orang yang meninggalkan puasa tanpa alasan wajib bertaubat dan mengganti puasa yang ditinggalkan.

Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan:

"Barang siapa yang meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa uzur syar’i, maka ia telah melakukan kesalahan besar. Namun, jika ia bertaubat dengan tulus, menyesali perbuatannya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya, maka Allah akan menerima taubatnya. Ia juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkan."

Hal senada ditegaskan Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah:

"Membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa uzur adalah pelanggaran serius. Orang yang melakukannya wajib bertaubat serta mengganti puasa yang ditinggalkannya."

Dengan demikian, hukum sengaja tidak berpuasa Ramadhan tanpa uzur syar’i menurut para ulama adalah dosa besar yang mewajibkan taubat dan qadha puasa sebagai bentuk tanggung jawab atas kewajiban yang ditinggalkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
6 Calon Petugas Haji 2026 Gugur saat Diklat PPIH Arab Saudi, Terkendala Masalah Kesehatan dan Disiplin
Aktual
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
DPR Tegas! Kenaikan Biaya Penerbangan Haji Harus Ditanggung Negara, Bukan Jemaah
Aktual
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Halalbihalal Kompas Gramedia: Tradisi Tahunan yang Menyatukan Keberagaman
Aktual
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Modus Percepatan Haji, Uang Rp600 Juta Raib
Aktual
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Penipuan Percepatan Haji Ditemukan di Bekasi, Puluhan Warga Hampir Jadi Korban
Aktual
Persiapan Jemaah Haji Bengkulu Masuk Tahap Akhir, Jemaah Mulai Masuk Asrama 23 April
Persiapan Jemaah Haji Bengkulu Masuk Tahap Akhir, Jemaah Mulai Masuk Asrama 23 April
Aktual
Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan
Kesiapan Haji 2026 Dibahas di DPR, Menhaj Soroti Fasilitas hingga Biaya Penerbangan
Aktual
6 Penghalang Doa dalam Islam, Ini Penyebab Doa Sulit Dikabulkan
6 Penghalang Doa dalam Islam, Ini Penyebab Doa Sulit Dikabulkan
Doa dan Niat
Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Haji 2026 Hanya untuk Pemegang Visa Resmi, Arab Saudi Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelanggar
Aktual
Kuota Haji Fakfak 2026 Turun Jadi 17 Orang, Antrean Tembus 1.227 Calon Jemaah
Kuota Haji Fakfak 2026 Turun Jadi 17 Orang, Antrean Tembus 1.227 Calon Jemaah
Aktual
Doa Mustajab di Makam Ibrahim Saat Tawaf, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa Mustajab di Makam Ibrahim Saat Tawaf, Ini Bacaan Lengkapnya
Aktual
Apakah Telinga Berdengung Tanda Dibicarakan? Ini Menurut Islam & Medis
Apakah Telinga Berdengung Tanda Dibicarakan? Ini Menurut Islam & Medis
Aktual
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Bacaan Doa Awal Bulan Zulkaidah: Arab, Latin, Arti, dan Keutamaannya
Aktual
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama
Aktual
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Biaya Penerbangan Haji 2026 Naik Rp 1,77 Triliun, Kemenhaj Gandeng Kejagung Cari Solusi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com