Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Aqiqah Tapi Mau Kurban, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 17 April 2026, 15:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat adalah apakah boleh seseorang berkurban jika dirinya belum pernah diaqiqahkan saat kecil?

Pertanyaan ini wajar muncul, terutama bagi mereka yang baru memiliki kemampuan finansial untuk berkurban di usia dewasa, sementara ibadah aqiqah belum pernah dilakukan oleh orang tuanya ketika ia lahir.

Dalam kajian fikih Islam, persoalan ini ternyata sudah dibahas cukup jelas oleh para ulama dari berbagai mazhab.

Dua Ibadah yang Berbeda: Aqiqah dan Kurban

Dalam pandangan Fiqh, aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri dan tidak saling menggugurkan.

Aqiqah merupakan ibadah sunnah muakkad yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.

Biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran, dengan menyembelih kambing atau domba sesuai ketentuan syariat.

Sementara itu, kurban adalah ibadah sunnah muakkad yang dilaksanakan pada waktu tertentu, yaitu pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah), sebagai bentuk ketaatan dan pendekatan diri kepada Allah SWT.

Dalam buku Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa keduanya memiliki konteks yang berbeda, aqiqah berkaitan dengan kelahiran, sedangkan kurban berkaitan dengan pengorbanan harta pada momen ibadah tertentu.

Baca juga: Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama

Hukum Kurban Meski Belum Aqiqah

Lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menegaskan bahwa seseorang tetap sah dan diperbolehkan berkurban meskipun belum pernah diaqiqahkan.

Hal ini karena tidak ada dalil yang mensyaratkan aqiqah sebagai pendahulu atau syarat sah kurban.

Dengan demikian, status hukum keduanya tidak saling terikat. Seseorang tetap bisa menjalankan ibadah kurban meskipun aqiqahnya belum terlaksana.

Dalam pandangan mayoritas ulama, termasuk yang dirujuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU), tidak ada kewajiban menunda kurban hanya karena belum diaqiqahkan.

Penjelasan Ulama Mazhab: Tidak Ada Keterkaitan

Imam Nawawi dari mazhab Syafi’i dalam kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan sekali seumur hidup dan tidak wajib diqadha jika terlewat pada masa kecil.

Bahkan jika tidak dilakukan, seseorang tetap tidak berdosa, dan jika dilakukan di kemudian hari tetap bernilai pahala.

Ulama dari mazhab Hanafi dan Maliki juga memiliki pandangan serupa, aqiqah tidak menjadi syarat sah kurban.

Dalam literatur fikih seperti Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, ditegaskan bahwa ibadah kurban berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan status aqiqah seseorang.

Baca juga: Panduan Lengkap Membagikan Daging Kurban Sesuai Syariat, Simak Aturan dan Larangannya

Mana yang Didahulukan: Kurban atau Aqiqah?

Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan lain: jika seseorang belum aqiqah dan memiliki kemampuan berkurban, mana yang sebaiknya didahulukan?

Menurut beberapa pandangan ulama yang dikutip dari laman NU Jatim, prioritas sangat bergantung pada waktu pelaksanaan.

Jika sudah memasuki momentum Idul Adha, maka kurban lebih utama untuk didahulukan karena ibadah tersebut memiliki batas waktu yang sempit.

Sementara aqiqah tidak terikat waktu tertentu sehingga bisa dilakukan kapan saja.

Dalam buku Al-Halal wal Haram fil Islam karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan aspek kemudahan (taysir), sehingga ibadah yang memiliki batas waktu lebih ketat harus diprioritaskan.

Bolehkah Digabung Niat Kurban dan Aqiqah?

Dalam kajian fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai penggabungan niat kurban dan aqiqah dalam satu hewan.

Imam Ramli dari mazhab Syafi’i membolehkan penggabungan niat tersebut, sehingga satu penyembelihan bisa mencakup dua ibadah sekaligus.

Namun, sebagian ulama lain seperti Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat bahwa satu hewan hanya berlaku untuk satu niat utama, sehingga penggabungan tidak dianjurkan.

Perbedaan ini menunjukkan keluasan dalam khazanah hukum Islam, selama tetap berlandaskan dalil dan tidak keluar dari prinsip syariat.

Baca juga: Idul Adha 2026 Diprediksi 27 Mei, Ada Peluang Libur Panjang 5 Hari

Hikmah di Balik Tidak Wajibnya Aqiqah Sebelum Kurban

Jika dilihat lebih dalam, tidak adanya syarat aqiqah sebelum kurban menunjukkan bahwa Islam tidak membebani umatnya dengan syarat yang saling bertumpuk.

Setiap ibadah memiliki ruang dan waktunya masing-masing.

Dalam buku Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali, dijelaskan bahwa inti dari ibadah bukan hanya pada bentuknya, tetapi pada ketulusan dan kesadaran spiritual pelakunya.

Dengan demikian, seseorang tetap bisa mendekatkan diri kepada Allah melalui kurban tanpa harus terbebani oleh ibadah lain yang belum terlaksana.

Ibadah Berdasarkan Kemampuan, Bukan Beban

Dari berbagai penjelasan ulama dan lembaga keislaman, dapat disimpulkan bahwa berkurban meski belum aqiqah adalah diperbolehkan dan sah secara syariat.

Aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, memiliki waktu, tujuan, dan ketentuan masing-masing.

Pada akhirnya, Islam selalu memberikan kemudahan dalam beribadah. Yang terpenting bukan urutan ibadahnya, tetapi keikhlasan dan kemampuan seorang hamba dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dan di tengah berbagai pertanyaan yang muncul setiap menjelang Idul Adha, satu pesan tetap sama, ibadah dalam Islam selalu dimulai dari niat yang tulus, bukan dari kesempurnaan yang dipaksakan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
10 Kuliner Khas Idul Adha dari Berbagai Daerah di Indonesia, Tidak hanya Gulai dan Sate
Aktual
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Kisah Jemaah Haji Muda Berusia 18 Tahun, Daftar Haji sejak TK
Aktual
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Aktual
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Aktual
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Aktual
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Aktual
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
Aktual
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di 'Kota Tenda'
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di "Kota Tenda"
Aktual
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Aktual
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Aktual
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Aktual
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Aktual
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Aktual
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Aktual
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com