Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Boleh atau Tidak? Ini Kata Ulama

Kompas.com, 14 April 2026, 13:23 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap datangnya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia kembali dihadapkan pada satu ibadah penting, yaitu kurban.

Di balik praktik penyembelihan hewan tersebut, tersimpan makna ketaatan yang merujuk pada kisah Nabi Ibrahim AS.

Namun, di tengah pelaksanaannya, muncul pertanyaan yang kerap mengemuka di kalangan masyarakat, apakah berkurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan dalam Islam?

Pertanyaan ini tidak sederhana. Ia menyentuh wilayah fikih yang memiliki ragam penafsiran. Karena itu, memahami pandangan ulama menjadi kunci agar ibadah dilakukan dengan dasar ilmu, bukan sekadar tradisi.

Kurban dalam Perspektif Syariat Islam

Dalam ajaran Islam, kurban merupakan ibadah yang dilaksanakan setiap 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

Ibadah ini memiliki dimensi spiritual yang kuat, yakni sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 37 ditegaskan bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging atau darah hewan kurban, melainkan ketakwaan dari hamba-Nya.

Dalam buku Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa kurban termasuk ibadah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi Muslim yang mampu. Fokus utamanya adalah individu yang masih hidup dan memiliki kecukupan rezeki.

Namun, bagaimana jika niat kurban dialihkan untuk orang yang telah wafat?

Baca juga: Makna Idul Adha Menurut Al-Qur’an: Jejak Ketakwaan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial

Perbedaan Pandangan Ulama

Dalam khazanah fikih Islam, persoalan kurban untuk orang meninggal memang tidak memiliki satu kesimpulan tunggal. Para ulama berbeda pendapat, namun tetap berada dalam koridor dalil dan ijtihad.

Dalam buku Fiqh Islam wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili, dijelaskan bahwa mayoritas ulama membolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal, dengan beberapa catatan penting.

Mazhab Hanafi membolehkan secara umum, bahkan tanpa wasiat, dengan niat bahwa pahala kurban tersebut dihadiahkan sebagai sedekah kepada si mayit.

Dalam pandangan ini, kurban diposisikan serupa dengan amal sedekah yang pahalanya bisa sampai kepada orang yang telah wafat.

Sementara itu, mazhab Syafi’i dan Hanbali cenderung lebih berhati-hati. Mereka memperbolehkan kurban untuk orang meninggal jika sebelumnya ada wasiat dari almarhum.

Jika tidak ada wasiat, maka sebagian ulama dalam mazhab ini memakruhkannya, meskipun tidak sampai melarang secara mutlak.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa menghadiahkan pahala ibadah kepada orang meninggal adalah perkara yang diperselisihkan, namun banyak ulama yang membolehkannya dalam konteks sedekah.

Dalil dan Landasan yang Digunakan

Tidak ada dalil Al-Qur’an atau hadis yang secara eksplisit menyebutkan kurban untuk orang meninggal.

Namun, para ulama menggunakan pendekatan qiyas (analogi) dengan amalan lain yang pahalanya dapat sampai kepada mayit.

Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah riwayat dari Imam Muslim:

“Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh.”

Dari hadis ini, ulama memahami bahwa amal yang dilakukan oleh orang lain, selama diniatkan untuk mayit dapat memberi manfaat bagi yang telah wafat.

Dalam buku Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, disebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan kurban untuk orang meninggal, karena pahala ibadah seperti sedekah, haji, dan doa dapat sampai kepada mereka.

Sebagian ulama juga merujuk pada riwayat bahwa Rasulullah SAW pernah berkurban dengan menyebut nama umatnya, termasuk mereka yang belum atau sudah wafat.

Hal ini dipahami sebagai bentuk representasi kolektif, bukan individu spesifik, namun tetap menjadi dasar argumentasi.

Baca juga: Idul Adha 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Hitung Mundur dan Jadwal Lengkapnya

Tata Cara dan Niat yang Perlu Diperhatikan

Secara praktik, kurban untuk orang meninggal tidak berbeda dengan kurban pada umumnya. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai syariat.

Pertama, niat menjadi unsur utama. Niat harus jelas bahwa kurban tersebut diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal, misalnya orang tua atau kerabat.

Kedua, jika kurban dilaksanakan berdasarkan wasiat, maka seluruh dagingnya wajib disedekahkan dan tidak boleh dikonsumsi oleh keluarga.

Ketiga, jika tidak berdasarkan wasiat, maka pembagian daging mengikuti aturan umum, sebagian untuk fakir miskin, sebagian boleh dikonsumsi, dan sebagian bisa dibagikan kepada kerabat.

Dalam buku Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, dijelaskan bahwa aspek niat dan distribusi menjadi faktor penting dalam menentukan kesesuaian ibadah dengan hukum syariat.

Hikmah Spiritual di Balik Kurban untuk Mayit

Terlepas dari perbedaan pendapat, kurban untuk orang meninggal memiliki dimensi spiritual yang mendalam.

Ia bukan hanya tentang hukum boleh atau tidak, tetapi juga tentang bagaimana seseorang menjaga hubungan batin dengan orang yang telah berpulang.

Dalam perspektif tasawuf yang banyak dibahas oleh Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, amal yang diniatkan untuk orang lain mencerminkan keikhlasan tingkat tinggi. Tidak ada harapan balasan duniawi, selain ridha Allah SWT.

Kurban untuk orang meninggal juga menjadi bentuk bakti yang tidak terputus. Ia mengajarkan bahwa hubungan anak dan orang tua tidak berhenti pada kematian, tetapi terus berlanjut melalui doa dan amal.

Baca juga: Jadwal Libur Idul Adha 2026 dan Peluang Long Weekend, Serta Waktu Puasa Dzulhijjah hingga Hari Tasyrik

Antara Tradisi dan Pemahaman

Di banyak masyarakat Muslim, kurban untuk orang meninggal telah menjadi tradisi turun-temurun. Namun, penting untuk memastikan bahwa praktik tersebut tetap berada dalam koridor syariat.

Para ulama sepakat bahwa jika seseorang memiliki kemampuan, sebaiknya mendahulukan kurban untuk dirinya sendiri. Setelah itu, barulah ia boleh meniatkan kurban untuk orang lain, termasuk yang telah wafat.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam berbagai kitab fikih klasik bahwa ibadah personal tidak boleh diabaikan demi ibadah yang bersifat tambahan.

Kesimpulan: Boleh dengan Syarat dan Pemahaman

Berkurban untuk orang yang sudah meninggal pada dasarnya diperbolehkan menurut sebagian besar ulama, terutama jika diniatkan sebagai sedekah dan tidak mengabaikan kewajiban pribadi.

Namun, karena adanya perbedaan pendapat, penting bagi setiap Muslim untuk memahami dasar hukumnya dan memilih pendapat yang paling diyakini.

Lebih dari sekadar hukum, ibadah ini mengajarkan tentang makna pengorbanan, keikhlasan, dan kasih sayang yang melampaui batas kehidupan.

Di situlah esensi kurban sebenarnya, bukan hanya pada hewan yang disembelih, tetapi pada hati yang rela memberi, bahkan untuk mereka yang telah tiada.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar