Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Yogyakarta dalam Bentuk Uang dan Beras

Kompas.com, 23 Februari 2026, 06:42 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta telah merilis besaran zakat fitrah 2026 yang dapat ditunaikan umat muslim di bulan Ramadhan 1447 H.

Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di Kota Yogyakarta dan sekitarnya dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2026.

Pelaksanaan zakat fitrah diutamakan dalam bentuk beras, namun tetap dapat dikonversikan ke uang apabila masyarakat mengalami kesulitan.

Baca juga: Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000, Ini Rinciannya

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Yogyakarta?

Dilansir dari instagram BAZNAS Kota Yogyakarta, ketentuan besaran zakat fitrah 2026 dengan menggunakan uang adalah sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Adapun besaran zakat fitrah 2026 di Kota Yogyakarta tersebut setara dengan harga beras atau makanan pokok seberat 2.5 kg per jiwa.

Untuk menunaikan zakat fitrah, masyarakat dapat menyerahkan secara langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid dan mushala, maupun ditransfer secara online.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Adapun hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.

Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.

Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Bacaan Niat Zakat Fitrah: Arab, Latin, dan Terjemahannya

Sebagai bentuk ibadah yang sifatnya wajib, pembayaran zakat fitrah tentu harus didahului dengan membaca niat.

Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Berikut macam-macam bacaan niat yang bisa dilafalkan ketika membayarkan zakat fitrah:

1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Doa saat Membayar Zakat: Arab, Latin, dan Terjemahannya

Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Wajib atau Bayar Fidyah?
Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Wajib atau Bayar Fidyah?
Doa dan Niat
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Bandung dalam Bentuk Uang dan Beras
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Bandung dalam Bentuk Uang dan Beras
Aktual
Kalender Maret 2026: Libur 7 Hari Beruntun Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
Kalender Maret 2026: Libur 7 Hari Beruntun Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
Aktual
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Diketahui
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Diketahui
Aktual
Ramadhan untuk Pekerja: Checklist Ibadah Harian Biar Konsisten Meski Sibuk
Ramadhan untuk Pekerja: Checklist Ibadah Harian Biar Konsisten Meski Sibuk
Aktual
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Sleman dalam Bentuk Uang dan Beras
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Sleman dalam Bentuk Uang dan Beras
Aktual
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Yogyakarta dalam Bentuk Uang dan Beras
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Yogyakarta dalam Bentuk Uang dan Beras
Aktual
Viral Protes Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid
Viral Protes Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid
Aktual
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukum, Waktu Terbaik, dan Penjelasan 4 Mazhab
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukum, Waktu Terbaik, dan Penjelasan 4 Mazhab
Aktual
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 23 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandar Lampung Hari Ini, 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandar Lampung Hari Ini, 23 Februari 2026
Aktual
 Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Medan Hari Ini, 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Medan Hari Ini, 23 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com