Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Protes Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid

Kompas.com, 23 Februari 2026, 06:04 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama menanggapi insiden warga negara asing yang memprotes kegiatan tadarus pada malam pertama Ramadhan di Dusun Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu (22/2/2026).

Peristiwa tersebut viral setelah beredar video keberatan terhadap penggunaan pengeras suara saat tadarus berlangsung.

Respons pemerintah muncul karena isu ini berkaitan dengan aturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala. Kemenag menegaskan bahwa pedoman resmi telah berlaku secara nasional sejak 2022.

Baca juga: Masjid IKN Siap Tampung 29.000 Jemaah, Sholat Tarawih Perdana Digelar Awal Ramadan 1447 H

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyampaikan bahwa penggunaan pengeras suara sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama.

“Penggunaan pengeras suara sebenarnya sudah ada pedomannya dalam SE Menteri Agama untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Jadi kalau tadarus sebaiknya menggunakan speaker dalam sesuai Surat Edaran tersebut,” ujar Thobib Al Asyhar, Minggu (22/2/2026), dilansir dari laman Kemenag.

Ia menjelaskan bahwa pedoman tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan syiar Islam dan harmoni sosial di tengah masyarakat yang majemuk. Pengurus masjid dan musala diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Pedoman Resmi Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan pada 18 Februari 2022.

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa pengeras suara dibagi menjadi dua jenis, yakni pengeras suara dalam untuk kebutuhan di dalam ruangan masjid atau musala dan pengeras suara luar yang diarahkan ke luar ruangan. Volume pengeras suara diatur sesuai kebutuhan dengan batas maksimal 100 desibel.

Baca juga: 7 Tempat Mustajab Berdoa di Masjid Nabawi yang Perlu Diketahui

Ketentuan Sebelum dan Sesudah Azan

Sebelum azan Subuh, pembacaan Alquran atau selawat dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 10 menit.

Untuk azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan dibatasi maksimal 5 menit.

Setelah azan dikumandangkan, rangkaian sholat, zikir, doa, dan kajian menggunakan pengeras suara dalam.

Pada pelaksanaan Sholat Jumat, penggunaan pengeras suara luar sebelum azan diperbolehkan paling lama 10 menit.

Khutbah, sholat, zikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam, sedangkan azan tetap menggunakan pengeras suara luar.

Baca juga: Doa Mustajab di Masjid Nabawi: Melangitkan Harapan di Kota Rasulullah

Aturan Khusus Syiar Ramadan

Khusus kegiatan Ramadan seperti Sholat Tarawih, ceramah, kajian, dan tadarus Alquran, penggunaan pengeras suara dianjurkan menggunakan pengeras suara dalam.

Takbir Idul Fitri dan Idul Adha diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 22.00 waktu setempat dan selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam. Sholat Id dapat menggunakan pengeras suara luar.

Praktik di Negara Lain

Pengaturan penggunaan speaker masjid juga diterapkan di sejumlah negara.

Di Malaysia, azan dan bacaan Alqur diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar, sedangkan ceramah dan pembelajaran dibatasi di lingkungan masjid atau musala.

Arab Saudi membatasi volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga volume maksimal pengeras suara. Mesir sejak 2018 mengatur penggunaan speaker masjid karena dinilai terlalu keras.

Bahrain memisahkan fungsi pengeras suara luar untuk azan dan pengeras suara dalam untuk kegiatan ibadah lainnya. Uni Emirat Arab menetapkan batas volume azan maksimal 85 desibel.

Baca juga: Muazin Masjid Nabawi Syekh Faisal Nauman Wafat, Mengabdi 25 Tahun Kumandangkan Azan

Di Turki, pengeras suara luar digunakan untuk azan dan khutbah Jumat, sementara Suriah menggunakan pengeras suara luar untuk azan dan pengeras suara dalam untuk khutbah serta pengajian.

Kementerian Agama menegaskan bahwa pedoman penggunaan pengeras suara masjid bertujuan menjaga keseimbangan antara syiar keagamaan dan ketenteraman bersama. Seluruh pengurus masjid dan musala diimbau mematuhi aturan tersebut sebagai bagian dari upaya merawat harmoni sosial di Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kalender Maret 2026: Libur 7 Hari Beruntun Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
Kalender Maret 2026: Libur 7 Hari Beruntun Nyepi dan Idul Fitri 1447 H
Aktual
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Diketahui
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama yang Jarang Diketahui
Aktual
Ramadhan untuk Pekerja: Checklist Ibadah Harian Biar Konsisten Meski Sibuk
Ramadhan untuk Pekerja: Checklist Ibadah Harian Biar Konsisten Meski Sibuk
Aktual
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Sleman dalam Bentuk Uang dan Beras
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Sleman dalam Bentuk Uang dan Beras
Aktual
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Yogyakarta dalam Bentuk Uang dan Beras
Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Yogyakarta dalam Bentuk Uang dan Beras
Aktual
Viral Protes Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid
Viral Protes Tadarus di Gili Trawangan, Kemenag Tegaskan Aturan Pengeras Suara Masjid
Aktual
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukum, Waktu Terbaik, dan Penjelasan 4 Mazhab
Gosok Gigi Saat Puasa Apakah Batal? Ini Hukum, Waktu Terbaik, dan Penjelasan 4 Mazhab
Aktual
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Ini Penjelasan Lengkapnya
Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 23 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandar Lampung Hari Ini, 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandar Lampung Hari Ini, 23 Februari 2026
Aktual
 Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Medan Hari Ini, 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Medan Hari Ini, 23 Februari 2026
Aktual
 Jadwal Imsak dan Buka Kota Bekasi Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bekasi Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Banjarmasin Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Banjarmasin Hari Ini, Senin 23 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com