Editor
KOMPAS.com - Isu penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditepis tegas oleh pemerintah.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama RI, Thobib Al Asyhar, memastikan tidak ada kebijakan yang mengaitkan dana zakat dengan program tersebut.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya dalam keterangan yang dilansir dari MUI Digital, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Kemenag Tegaskan Zakat Tidak untuk MBG, Hanya Disalurkan ke 8 Asnaf Sesuai Syariat
Thobib menjelaskan, zakat yang dihimpun wajib disalurkan kepada delapan golongan (ashnaf) sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60, yakni:
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Mualaf
5. Riqab
6. Gharimin
7. Fisabilillah
8. Ibnu sabil
Delapan golongan ini menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat nasional, sebagaimana diatur dalam Kementerian Agama Republik Indonesia dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Menurutnya, Pasal 25 UU tersebut menegaskan zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.
Sementara Pasal 26 mengatur pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Thobib menekankan bahwa zakat merupakan amanah umat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Hak para mustahik menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat.
Pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala.
Lembaga tersebut antara lain adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin resmi pemerintah.
Sebagai penutup, Thobib mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola yang memiliki izin resmi agar akuntabilitasnya terjamin.
“Kinerja mereka diaudit oleh auditor independen secara berkala,” ujarnya.
Baca juga: MUI: Rencana Gedung Umat untuk Perkuat Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Penegasan ini sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa dana zakat tetap disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku, tanpa dialihkan untuk program di luar delapan ashnaf yang telah ditetapkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang