Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan

Kompas.com, 5 November 2025, 21:05 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan membahas enam fatwa penting dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar pada 20–23 November 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara.

Ketua Komisi Fatwa Steering Committee (SC) Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan pembahasan ini merupakan hasil penyaringan dari 44 isu keagamaan dan sosial yang diajukan berbagai pihak.

Baca juga: Munas XI MUI 2025 Bahas Kecerdasan Buatan, KH Cholil Nafis: AI Bukan Guru Agama

44 Isu Disaring Jadi Enam Tema Fatwa

Menurut Ni’am, 44 isu tersebut berasal dari beragam sumber, mulai dari pertanyaan publik, permintaan kementerian dan lembaga negara, hingga usulan MUI daerah.

Lembaga yang turut terlibat antara lain Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Haji dan Umrah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Direktorat Jenderal Pajak, Bank Indonesia, serta lembaga amil zakat Inisiatif Zakat Indonesia (IZI).

“Permasalahan itu kami saring berdasarkan tiga kriteria, yaitu tingkat kompleksitas, relevansi keagamaan, dan aspek strategisnya,” ujar Ni’am di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025), seperti dilansir laman MUI.

Hasil seleksi akhirnya mengerucut menjadi enam tema fatwa yang akan dibahas dan ditetapkan pada Munas kali ini.

Baca juga: Tak Hanya Soal Nafsu, Ini Makna Zina yang Dijelaskan Rasulullah SAW dan MUI

1. Status Manfaat Polis Asuransi Jiwa Syariah

Fatwa pertama yang akan dibahas menyangkut status manfaat polis asuransi jiwa syariah, apakah termasuk ke dalam harta warisan atau tidak.

Isu ini muncul atas pertanyaan dari Prudential Syariah dan dinilai penting karena berkaitan dengan distribusi manfaat asuransi setelah pemegang polis meninggal dunia.

“Masalahnya, ketika pemegang polis meninggal, manfaatnya jatuh kepada siapa? Ini perlu kepastian hukum syariah,” jelas Prof Ni’am.

2. Pengelolaan Sampah untuk Kemaslahatan

Tema kedua adalah pedoman pengelolaan sampah dalam perspektif syariah.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, pembahasan fatwa tersebut menjadi wujud kontribusi keagamaan dalam menjawab persoalan sosial yang berkepanjangan.

“Presiden memiliki perhatian besar terhadap isu sampah. Upaya modernisasi pengelolaan sampah, termasuk mengubahnya menjadi energi listrik, perlu didukung oleh etos keagamaan,” ujarnya.

Ni’am berharap fatwa ini dapat mengubah perilaku masyarakat dan dunia usaha dalam memperlakukan sampah, dari sekadar limbah menjadi sumber kemaslahatan.

Baca juga: Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

3. Pajak yang Berkeadilan

Fatwa ketiga membahas konsep pajak berkeadilan.

Menurut Ni’am, MUI ingin memastikan pajak dikenakan pada subjek yang tepat dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum, sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam.

4. Hukum Uang Elektronik yang Hilang atau Kedaluwarsa

Tema keempat adalah status hukum uang elektronik (e-money) yang hilang, rusak, atau tidak dapat digunakan oleh pemiliknya.

Dalam banyak kasus, dana elektronik tersebut masih tersimpan di bank penerbit kartu, tetapi tidak bisa diakses pengguna.

“Persoalan ini akan dibahas agar ada kepastian hukum syariah sekaligus mendorong perbaikan sistem oleh otoritas terkait,” kata Ni’am.

5. Rekening Dormant atau Tidak Aktif

Fatwa kelima berkaitan dengan rekening dormant atau rekening pasif, yang diajukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Ni’am, pembahasan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dana yang tersimpan di rekening tidak aktif agar tidak berpotensi disalahgunakan untuk tindakan destruktif.

6. Ketentuan Nishab Zakat Penghasilan

Fatwa terakhir yang akan dibahas menyangkut ketentuan nishab zakat penghasilan.

Isu ini dinilai strategis karena menyangkut pedoman bagi masyarakat Muslim Indonesia dalam menghitung dan menunaikan kewajiban zakat profesi secara benar dan proporsional.

Tema Munas XI MUI dan Kehadiran Presiden

Munas XI MUI mengusung tema besar “Meneguhkan Peran Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat.”

Kegiatan nasional ini dijadwalkan dibuka langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan dihadiri oleh perwakilan MUI daerah serta lembaga keagamaan dari berbagai provinsi di Indonesia.

Ni’am menegaskan, pembahasan fatwa di Munas XI ini diharapkan dapat memberikan arah baru bagi pemikiran keislaman dan kebijakan publik agar lebih responsif terhadap tantangan zaman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Kemenag Siapkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Rp4,1 Triliun, Ini Jadwal Pengajuannya
Aktual
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Wamenag Minta Perketat Perlindungan Anak di Madrasah, bangun Budaya Berani Melapor
Aktual
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Muhammadiyah Maknai Jihad Masa Kini dengan Membangun Bangsa, Bukan Kekerasan
Aktual
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Ma'ruf Amin Dorong NU Perkuat Umat dan Kemandirian Ekonomi
Aktual
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Buka Muktamar Tapak Suci XIV, Ahmad Luthfi Soroti Peran Pencak Silat dalam Membangun Karakter dan Persatuan
Aktual
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Ahmad Muzani: Qanun Asasi NU Jadi Landasan Menjaga Keutuhan NKRI
Aktual
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Muhammad Barie Irsyad, Sosok Pendekar Pendiri Tapak Suci Putera Muhammadiyah
Aktual
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Sejarah Tapak Suci, Organisasi Pencak Silat Muhammadiyah
Aktual
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Aktual
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa Harian
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Aktual
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
Aktual
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Aktual
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar