Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa MUI: Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Kini Bisa untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 17/10/2025, 07:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi meluncurkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.

Melalui fatwa ini, dana ZIS diperbolehkan digunakan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa keputusan ini menjadi wujud dukungan ulama terhadap upaya negara mewujudkan kesejahteraan sosial.

“Negara kita memiliki komitmen sebagai welfare state (negara kesejahteraan). Mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim, sehingga instrumen keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah bisa disinergikan untuk mendukung komitmen tersebut,” ujar Prof Ni’am dalam acara Muntada Sanawi V di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025), dilansir dari laman MUI.

Baca juga: Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan jaminan sosial melalui sistem iuran bersama, di luar pajak, yang dijalankan lewat BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, dalam praktiknya, masih ada masyarakat yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri.

“Peluncuran fatwa ini menjadi komitmen untuk saling menolong. Mereka yang mampu dapat membantu mereka yang belum mampu melalui mekanisme keagamaan yang sah,” ucap Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Kerja Sama MUI dan BPJS Ketenagakerjaan

Ni’am menegaskan, kerja sama antara MUI dan BPJS Ketenagakerjaan dijalankan berdasarkan peran dan prinsip masing-masing.

MUI berperan sebagai khadimul ummah, memberikan panduan keagamaan agar seluruh instrumen zakat dan infak dapat diarahkan demi kemaslahatan umat.

Sementara itu, negara memiliki kewajiban menyediakan instrumen jaminan sosial melalui lembaga resmi seperti BPJS. Ia mengakui bahwa setelah bertransformasi dari Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan belum mampu menjangkau seluruh rakyat Indonesia.

“Maka, sinergi dengan lembaga keagamaan seperti MUI bisa membantu memperluas cakupan layanan. Namun, kami menegaskan agar kehadiran zakat tidak menggantikan tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat,” tegas Ketua Majelis Alumni IPNU itu.

Baca juga: Hukum Pekerjaan LC dalam Pandangan Islam Menurut MUI

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, ini menambahkan bahwa instrumen keagamaan seperti zakat dan sedekah dapat menjadi penopang nyata bagi kesejahteraan sosial.

Ia menyebut sinergi MUI dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk simbiosis mutualistik yang saling menguatkan.

“Negara hadir untuk mengadministrasikan urusan agama agar pelaksanaan ajaran Islam benar-benar membawa kemaslahatan publik. Sebaliknya, ajaran agama juga menopang kebijakan negara agar berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” kata Prof Ni’am.

Acara Muntada Sanawi V ini berlangsung pada 16–17 Oktober 2025 dan dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya KH Miftahul Huda (Sekretaris Komisi Fatwa MUI), Prof Amany Lubis (Ketua MUI Bidang PRK), KH Said Asrori (Katib Aam PBNU), serta Eko Nurdianto (Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
7 Doa Minta Jodoh agar Mendapat Pasangan Terbaik Lengkap dengan Artinya
7 Doa Minta Jodoh agar Mendapat Pasangan Terbaik Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Amalan Sederhana, Pahala Luar Biasa! Ketahui Cara Menjawab Adzan yang Benar
Amalan Sederhana, Pahala Luar Biasa! Ketahui Cara Menjawab Adzan yang Benar
Doa dan Niat
Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Per Embarkasi
Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jemaah Per Embarkasi
Aktual
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Aktual
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Doa dan Niat
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Aktual
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Aktual
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Aktual
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber'
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber"
Aktual
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Doa dan Niat
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com