Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Kompas.com - 16/10/2025, 23:11 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.

Fatwa ini diluncurkan secara simbolis oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, serta jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Direktur Kepesertaan Eko Nurdianto dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi Hendra Nurdiansyah.

Baca juga: Hukum Pekerjaan LC dalam Pandangan Islam Menurut MUI

Peluncuran fatwa tersebut menjadi bagian dari Muntada Sanawi V Komisi Fatwa MUI yang digelar di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 16–17 Oktober 2025.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa penetapan fatwa dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025, melalui rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

Perlindungan bagi Pekerja Rentan

Menurut KH Miftahul Huda, penerbitan fatwa ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, seperti guru ngaji dan pengemudi ojek online (ojol), terutama jika mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja.

“Pada dasarnya, pemerintah memiliki kewajiban memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada pekerja rentan. Jika iuran jaminan tersebut tidak dapat dijangkau oleh negara, maka iuran itu dapat dibayarkan melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ),” ujar Kiai Miftah, Kamis (16/10/2025),dilansir dari laman MUI.

Baca juga: MUI Desak Pemerintah Tolak Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025

Ia menambahkan bahwa pengelolaan dana ZIS untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan secara syariah dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Komisi Fatwa MUI.

Kiai Miftah menegaskan, penerapan syarat tersebut wajib dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Melalui forum Muntada Sanawi V, Komisi Fatwa MUI juga berencana melakukan sosialisasi fatwa kepada seluruh Dewan Pengawas Syariah dari Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).

Ia menjelaskan bahwa lahirnya fatwa ini berawal dari permintaan Baznas di sejumlah daerah, yang kemudian disampaikan kepada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada akhir September 2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Barshisha: Ahli Ibadah yang Masuk Neraka
Kisah Barshisha: Ahli Ibadah yang Masuk Neraka
Doa dan Niat
Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Aktual
Tertidur Saat Khutbah Jumat, Apakah Harus Mengulang Wudhu? Simak Penjelasannya
Tertidur Saat Khutbah Jumat, Apakah Harus Mengulang Wudhu? Simak Penjelasannya
Aktual
Wasekjen PBNU: Patriot Bond Jangan Jadi Instrumen Danantara Mengelola Sampah
Wasekjen PBNU: Patriot Bond Jangan Jadi Instrumen Danantara Mengelola Sampah
Aktual
Kemenag Jelaskan Pentingnya Sertifikat Halal: Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen
Kemenag Jelaskan Pentingnya Sertifikat Halal: Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen
Aktual
Khutbah Jumat Singkat: Ahli Ibadah Tapi Masuk Neraka
Khutbah Jumat Singkat: Ahli Ibadah Tapi Masuk Neraka
Doa dan Niat
Hukum Niat Menjadi Imam Saat Sholat Sendirian, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Niat Menjadi Imam Saat Sholat Sendirian, Begini Penjelasan Ulama
Doa dan Niat
7 Nama Neraka dalam Al Quran Lengkap dengan Dalilnya
7 Nama Neraka dalam Al Quran Lengkap dengan Dalilnya
Doa dan Niat
Benarkah Hubungan Suami Istri pada Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasannya
Benarkah Hubungan Suami Istri pada Malam Jumat Termasuk Sunnah Rasul? Ini Penjelasannya
Doa dan Niat
Doa Ketika Sedang Marah Lengkap dengan Arti Cara Meredamnya
Doa Ketika Sedang Marah Lengkap dengan Arti Cara Meredamnya
Doa dan Niat
Saudi Luncurkan Proyek King Salman Gate di Makkah, Tampung 900.000 Jamaah
Saudi Luncurkan Proyek King Salman Gate di Makkah, Tampung 900.000 Jamaah
Aktual
Keutamaan Menahan Marah: Masuk Surga Hingga Bebas Memilih Bidadari
Keutamaan Menahan Marah: Masuk Surga Hingga Bebas Memilih Bidadari
Doa dan Niat
Bacaan Doa Agar Husnul Khatimah Saat Meninggal Lengkap dengan Artinya
Bacaan Doa Agar Husnul Khatimah Saat Meninggal Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Hitung Mundur Ramadhan 2026: Versi Muhammadiyah Jatuh pada 18 Februari, Ini Persiapan yang Disarankan
Hitung Mundur Ramadhan 2026: Versi Muhammadiyah Jatuh pada 18 Februari, Ini Persiapan yang Disarankan
Aktual
Kemenhaj Minta 2 Syarikah Fokus Layani Jamaah Indonesia pada Haji 2026
Kemenhaj Minta 2 Syarikah Fokus Layani Jamaah Indonesia pada Haji 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke