Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Kompas.com, 16 Oktober 2025, 23:11 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.

Fatwa ini diluncurkan secara simbolis oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, serta jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Direktur Kepesertaan Eko Nurdianto dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi Hendra Nurdiansyah.

Baca juga: Hukum Pekerjaan LC dalam Pandangan Islam Menurut MUI

Peluncuran fatwa tersebut menjadi bagian dari Muntada Sanawi V Komisi Fatwa MUI yang digelar di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 16–17 Oktober 2025.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa penetapan fatwa dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025, melalui rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

Perlindungan bagi Pekerja Rentan

Menurut KH Miftahul Huda, penerbitan fatwa ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, seperti guru ngaji dan pengemudi ojek online (ojol), terutama jika mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja.

“Pada dasarnya, pemerintah memiliki kewajiban memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada pekerja rentan. Jika iuran jaminan tersebut tidak dapat dijangkau oleh negara, maka iuran itu dapat dibayarkan melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ),” ujar Kiai Miftah, Kamis (16/10/2025),dilansir dari laman MUI.

Baca juga: MUI Desak Pemerintah Tolak Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025

Ia menambahkan bahwa pengelolaan dana ZIS untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan secara syariah dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Komisi Fatwa MUI.

Kiai Miftah menegaskan, penerapan syarat tersebut wajib dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Melalui forum Muntada Sanawi V, Komisi Fatwa MUI juga berencana melakukan sosialisasi fatwa kepada seluruh Dewan Pengawas Syariah dari Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).

Ia menjelaskan bahwa lahirnya fatwa ini berawal dari permintaan Baznas di sejumlah daerah, yang kemudian disampaikan kepada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada akhir September 2025.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Arab Saudi Terapkan E-Gate di Bandara Jeddah  untuk Percepat Layanan Jemaah Umrah
Arab Saudi Terapkan E-Gate di Bandara Jeddah untuk Percepat Layanan Jemaah Umrah
Aktual
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Aktual
 FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Aktual
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Aktual
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
Aktual
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Aktual
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com