KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan.
Fatwa ini diluncurkan secara simbolis oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, Ketua Baznas RI Prof Noor Achmad, serta jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Direktur Kepesertaan Eko Nurdianto dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi Hendra Nurdiansyah.
Baca juga: Hukum Pekerjaan LC dalam Pandangan Islam Menurut MUI
Peluncuran fatwa tersebut menjadi bagian dari Muntada Sanawi V Komisi Fatwa MUI yang digelar di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 16–17 Oktober 2025.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa penetapan fatwa dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025, melalui rapat pleno Komisi Fatwa MUI.
Menurut KH Miftahul Huda, penerbitan fatwa ini bertujuan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan, seperti guru ngaji dan pengemudi ojek online (ojol), terutama jika mereka mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bekerja.
“Pada dasarnya, pemerintah memiliki kewajiban memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada pekerja rentan. Jika iuran jaminan tersebut tidak dapat dijangkau oleh negara, maka iuran itu dapat dibayarkan melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Baznas atau Lembaga Amil Zakat (LAZ),” ujar Kiai Miftah, Kamis (16/10/2025),dilansir dari laman MUI.
Baca juga: MUI Desak Pemerintah Tolak Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025
Ia menambahkan bahwa pengelolaan dana ZIS untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan secara syariah dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Komisi Fatwa MUI.
Kiai Miftah menegaskan, penerapan syarat tersebut wajib dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Melalui forum Muntada Sanawi V, Komisi Fatwa MUI juga berencana melakukan sosialisasi fatwa kepada seluruh Dewan Pengawas Syariah dari Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).
Ia menjelaskan bahwa lahirnya fatwa ini berawal dari permintaan Baznas di sejumlah daerah, yang kemudian disampaikan kepada Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada akhir September 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang