Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI dan Ormas Islam Deklarasikan 9 Poin Dukungan untuk Palestina

Kompas.com, 8 Oktober 2025, 16:19 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama organisasi masyarakat (ormas) Islam, majelis agama, lembaga filantropi, akademisi, dan lembaga pembela Palestina mendeklarasikan 9 poin sikap dalam rangka peringatan Badai Al Aqsa.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/10/2025).

Dilansir dari laman MUI, deklarasi ini menjadi komitmen bersama umat Islam Indonesia untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan serta kekerasan di wilayah tersebut.

Baca juga: MUI Minta Kegiatan di Bangunan Pesantren Tak Layak Dihentikan Sementara

Sembilan Poin Deklarasi MUI dan Ormas Islam

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim, membacakan sembilan poin deklarasi dalam kegiatan tersebut.

Berikut sembilan poin deklarasi dukungan untuk Palestina:

1. Mengapresiasi perjuangan diplomatik internasional, termasuk peran Indonesia dalam Konferensi New York (28–30 Juli 2025) yang menghasilkan Rencana Perdamaian Komprehensif Palestina.

MUI juga memahami sikap sejumlah pihak, termasuk Hamas, yang menerima proposal perdamaian sebagai dasar perundingan untuk menghentikan perang dan genosida, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta merekonstruksi Gaza.

2.Menegaskan bahwa perjuangan rakyat Palestina, termasuk Hamas dan faksi perlawanan lainnya, merupakan hak sah dalam membela diri terhadap penjajahan dan genosida, sesuai hukum internasional dan syariat Islam.

MUI menyerukan negara-negara Arab dan Islam untuk mengadopsi sikap yang sama, membela tanah, kehormatan, serta situs-situs suci Palestina.

3. Mendorong masyarakat internasional untuk meningkatkan tekanan politik, diplomatik, dan media terhadap Israel agar memenuhi tuntutan rakyat Palestina.

Dukungan politik dan publik internasional dinilai penting sebagai perlindungan atas hak-hak kemanusiaan dan kedaulatan Palestina.

4. Mengajak seluruh bangsa Indonesia memperkuat solidaritas kemanusiaan, advokasi politik, dan diplomasi publik bagi Palestina.

MUI juga mengimbau masyarakat untuk mendoakan, memberikan dukungan moral, serta berdonasi bagi rakyat Gaza, karena pembelaan terhadap Palestina merupakan bagian dari jihad kemanusiaan dan amanat keagamaan.

Baca juga: MUI Desak Pemerintah Tolak Kehadiran Atlet Israel di Kejuaraan Dunia Senam 2025

5.Siap bersinergi dengan Pemerintah Indonesia untuk memperjuangkan diplomasi aktif di dunia internasional, mendorong PBB, OKI, dan negara sahabat mengambil langkah nyata untuk melindungi rakyat Gaza, serta mengawal proses menuju kemerdekaan Palestina dengan Yerusalem (Al-Quds Al-Syarif) sebagai ibu kotanya.

6. Mengajak seluruh umat Islam di dunia untuk bersatu, menolak perpecahan, serta tidak melakukan normalisasi hubungan dengan penjajah Israel.

MUI menegaskan bahwa persatuan dalam keimanan dan kemanusiaan merupakan kunci bagi pembebasan Palestina dan keselamatan Masjid Al-Aqsa.

7. Mengusulkan kepada PBB untuk membentuk “Palestine Room” (Ruang Palestina) di markas besar PBB sebagai pusat koordinasi dalam mempersiapkan kemerdekaan Palestina.

8. Mendesak Pemerintah Indonesia agar bersikap tegas terhadap semua bentuk propaganda dan gerakan pro-Zionis di Indonesia.

9. Mendorong Pemerintah Indonesia membuka komunikasi langsung dengan faksi-faksi perlawanan Palestina guna memperkuat persatuan nasional Palestina dan menggagalkan strategi politik Israel.

Baca juga: KH Lukmanul Hakim Wafat, MUI Berduka

Solidaritas Umat Islam Indonesia untuk Palestina

Deklarasi ini mencerminkan komitmen MUI dan berbagai ormas Islam dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina melalui jalur diplomasi, kemanusiaan, dan persatuan umat.

Sudarnoto menyebut bahwa dukungan terhadap Palestina bukan sekadar isu politik, tetapi juga tanggung jawab moral dan keagamaan.

Ia menegaskan bahwa persatuan dunia Islam dan konsistensi Indonesia dalam membela Palestina akan memperkuat posisi diplomatik bangsa dalam memperjuangkan keadilan internasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar