Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat

Kompas.com, 18 Juli 2026, 18:41 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Jumlah daftar tunggu calon jemaah haji di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya kini mencapai 12.063 orang.

Tingginya antrean tersebut menunjukkan besarnya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji sekaligus menjadi tantangan dalam peningkatan kualitas pelayanan.

Menyikapi hal itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terus membenahi sistem antrean melalui verifikasi data calon jemaah dan penertiban penyalahgunaan kuota.

Baca juga: Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemberangkatan haji berlangsung lebih transparan, adil, dan sesuai nomor urut porsi.

Daftar Tunggu Haji Papua Barat Capai 12.063 Orang

Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Papua Barat, Aziz Hegemur, melaporkan jumlah daftar tunggu calon jemaah haji di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya saat ini mencapai 12.063 orang.

Baca juga: Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum

Menurutnya, tingginya jumlah daftar tunggu tersebut mencerminkan antusiasme masyarakat yang terus meningkat untuk menunaikan ibadah haji.

Aziz merinci jumlah calon jemaah dalam daftar tunggu tersebar di sejumlah kabupaten dan kota, yakni Kabupaten Manokwari sebanyak 2.000 orang, Kabupaten Sorong 1.402 orang, Kabupaten Fakfak 1.163 orang, Kabupaten Kaimana 622 orang, Kabupaten Sorong Selatan 433 orang, Kabupaten Teluk Wondama 233 orang, dan Kabupaten Manokwari Selatan 130 orang.

"Saya berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji di Papua Barat dan Papua Barat Daya, seiring terus meningkatnya jumlah calon haji yang masuk dalam daftar tunggu," ucapnya dalam rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (17/7/2026).

Kemenhaj Perketat Verifikasi Daftar Tunggu Haji

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf memastikan pemerintah terus membenahi sistem antrean haji guna menjamin transparansi dan keadilan pelayanan bagi calon jemaah, termasuk di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Salah satu langkah yang dilakukan ialah verifikasi menyeluruh terhadap data daftar tunggu untuk memastikan seluruh nama yang tercantum benar-benar merupakan calon jemaah yang sah.

Menhaj mengatakan jumlah daftar tunggu haji secara nasional kini telah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan terus bertambah setiap tahun.

"Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah, karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang," kata Menhaj.

Menurutnya, proses verifikasi juga dilakukan untuk memastikan status setiap calon jemaah, termasuk apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau mengalihkan hak kepada ahli waris sesuai ketentuan.

Penyalahgunaan Kuota dan Antrean Akan Ditertibkan

Selain memperbarui data daftar tunggu, Kemenhaj juga menertibkan berbagai praktik penyalahgunaan kuota haji yang sebelumnya terjadi pada penyelenggaraan haji reguler maupun haji khusus.

"Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean," ujar Menhaj Irfan.

Menhaj menambahkan pemerintah juga berkomitmen mencegah praktik haji berulang dalam waktu yang berdekatan.

Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengatur bahwa jemaah yang telah menunaikan ibadah haji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun dan tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu sesuai antrean yang berlaku.

"Dengan aturan tersebut peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi," kata Menhaj.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
LPPOM: Croissant Berbulu Mirip Organ Intim Tak Bisa Dapat Sertifikasi Halal
LPPOM: Croissant Berbulu Mirip Organ Intim Tak Bisa Dapat Sertifikasi Halal
Aktual
LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Gus Ipul: Calon Ketua Umum PBNU Minimal Kantongi Dukungan 99 Suara
Gus Ipul: Calon Ketua Umum PBNU Minimal Kantongi Dukungan 99 Suara
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar