Editor
KOMPAS.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyatakan minuman kolesom jumbo yang viral di media sosial mengandung alkohol hingga 19,7 persen, sehingga digolongkan sebagai khamr.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati di Jakarta pada Jumat.
Muti Arintawati menjelaskan bahwa kolesom jumbo tergolong khamr karena memiliki dampak memabukkan.
Kandungan alkoholnya yang mencapai 19,7 persen disebut melampaui kadar alkohol pada bir yang umumnya kurang dari 5 persen.
"Minuman kolesom jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir, yang kalau kita cek di supermarket, kadarnya kurang dari 5 persen," ujar Muti dilansir dari Antaranews.
Baca juga: LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Minuman tradisional kolesom jumbo menjadi fenomena di media sosial dengan antrean panjang pembeli dan banyaknya ulasan digital.
Produk ini merupakan hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau ginseng jawa (Talinum triangulare). Meskipun dipasarkan sebagai minuman penghangat badan dan pemulih stamina, kadar alkoholnya yang tinggi menjadi sorotan.
LPPOM mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya terpikat oleh viralitas suatu produk, melainkan juga memperhatikan aspek kehalalan sebelum mengonsumsinya.
"Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan," kata Muti.
Muti merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa minuman yang mengandung alkohol/etanol (C₂H₅OH) melebihi 0,5 persen tergolong sebagai khamr, yang hukumnya najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Muti menjelaskan bahwa banyak masyarakat masih beranggapan minuman tradisional otomatis halal karena terbuat dari bahan alami.
Namun, kehalalan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh asal bahan, tetapi juga oleh proses pengolahannya dan bahan tambahan yang digunakan.
Salah satu proses krusial adalah fermentasi, di mana gula alami dapat diubah menjadi alkohol oleh mikroba dalam kondisi anaerobik.
Semakin lama proses fermentasi, kadar alkohol yang terbentuk dapat meningkat.
Baca juga: LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen
"Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun, proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya," jelas Muti.
Ia menambahkan bahwa manfaat kesehatan atau khasiat yang diklaim, serta popularitas di media sosial, tidak menjadi dasar penetapan status halal suatu produk.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang