Editor
KOMPAS.com - Perayaan ulang tahun menjadi tradisi yang umum dilakukan di berbagai kalangan masyarakat.
Salah satu rangkaian yang identik dengan perayaan tersebut adalah meniup lilin di atas kue ulang tahun.
Bagi seorang Muslim, yang menjadi pertanyaan bukan sekadar apakah tradisi itu lazim dilakukan, melainkan apakah praktik tersebut memiliki dasar dalam syariat Islam.
Walau begitu, Islam tidak melarang seseorang bergembira atas nikmat usia yang diberikan Allah SWT. Rasa syukur bahkan menjadi salah satu ajaran utama dalam Islam.
Baca juga: Hukum Shalat Sambil Memejamkan Mata, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Meski demikian, bentuk ungkapan syukur harus tetap selaras dengan Al-Qur'an dan Sunnah, bukan semata mengikuti kebiasaan yang berkembang di masyarakat.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, mengutip artikel “Hukum Perayaan Ulang Tahun, Milad, dan Sejenisnya” dalam Majalah Suara Muhammadiyah edisi 108 Tahun 2023, menjelaskan bahwa peringatan ulang tahun, baik bagi individu maupun organisasi, termasuk persoalan ijtihadiyah.
Baca juga: Hukum Membawa HP Berisi Aplikasi Al-Quran ke Toilet, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Tidak terdapat nash yang secara tegas memerintahkan ataupun melarang perayaan ulang tahun.
Selain itu, para sahabat Nabi Muhammad SAW juga tidak dikenal memiliki tradisi memperingatinya.
Karena itu, penilaian terhadap perayaan ulang tahun dikembalikan kepada kaidah umum syariat, yakni sejauh mana kegiatan tersebut menghadirkan kemaslahatan atau justru menimbulkan kemudaratan.
Prinsip tersebut didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah Ali 'Imran ayat 104:
﴿وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ﴾
Artinya: "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali 'Imran [3]: 104).
Ayat tersebut menjadi landasan bahwa setiap aktivitas sosial dinilai berdasarkan kandungannya.
Apabila peringatan ulang tahun diisi dengan pengajian, santunan, bakti sosial, silaturahmi, atau kegiatan yang memperkuat keimanan dan memberi manfaat bagi masyarakat, maka aktivitas tersebut termasuk perbuatan makruf yang dianjurkan.
Sebaliknya, apabila perayaan diwarnai kemaksiatan, pemborosan, minuman keras, atau perilaku yang menjauhkan manusia dari Allah SWT, maka kegiatan tersebut menjadi sesuatu yang tercela.
Hal itu sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Ali 'Imran ayat 114:
﴿يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ ۖ وَأُولَٰئِكَ مِنَ الصَّالِحِينَ﴾
"Mereka beriman kepada Allah dan hari akhir, menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, serta bersegera mengerjakan berbagai kebajikan. Mereka itulah termasuk orang-orang yang saleh." (QS. Ali 'Imran [3]: 114).
Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa tradisi menyalakan dan meniup lilin tidak memiliki tuntunan dalam ajaran Islam sehingga tidak perlu dilakukan.
Penjelasan itu tidak hanya berkaitan dengan penggunaan lilin sebagai benda, tetapi juga didasarkan pada asal-usul tradisi tersebut.
Berdasarkan penelusuran sejarah yang dimuat dalam fatwa, kebiasaan menyalakan lilin berasal dari masyarakat Yunani Kuno sebagai bentuk persembahan kepada dewi bulan Artemis. Asap lilin diyakini membawa doa-doa mereka kepada sang dewi.
Karena itu, tradisi meniup lilin dipandang bukan sekadar kebiasaan tanpa makna, melainkan memiliki akar historis yang berkaitan dengan ritual keagamaan masyarakat pagan Yunani.
Majelis Tarjih kemudian mengaitkan hal tersebut dengan sabda Rasulullah SAW:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya: "Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).
Hadis tersebut dipahami sebagai peringatan agar umat Islam tidak mengadopsi simbol maupun ritual keagamaan yang menjadi ciri khas agama lain. Oleh sebab itu, meniup lilin tidak dipandang hanya sebagai aktivitas meniup api, tetapi juga dilihat dari asal-usul dan makna historis tradisi tersebut.
Muhammadiyah menegaskan Islam membedakan antara adat yang bersifat duniawi dengan tradisi yang memiliki dimensi ritual keagamaan. Tidak semua budaya otomatis ditolak.
Dalam fatwa yang sama dijelaskan bahwa adat pada dasarnya boleh dilakukan selama tidak mengandung unsur syirik, tidak menimbulkan pemborosan, tidak memberatkan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Atas dasar itu, Muhammadiyah tetap memperingati Milad setiap tahun. Perbedaannya terletak pada substansi kegiatan yang tidak dibangun di atas simbol-simbol ritual tertentu, melainkan menjadi momentum memperluas syiar Islam, mengenang perjuangan para pendiri, memperkuat keimanan, mempererat ukhuwah, serta menghadirkan manfaat melalui pengajian, pelayanan sosial, dan berbagai amal usaha.
Dalam perspektif tersebut, yang diperingati bukan sekadar bertambahnya usia, melainkan bertambahnya kesempatan untuk menghadirkan kemanfaatan bagi umat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang