Editor
KOMPAS.com - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) akan menjadi forum yang menentukan kepemimpinan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menjelang pelaksanaan muktamar, mekanisme pencalonan Ketua Umum PBNU mulai menjadi perhatian.
Sekretaris Jenderal PBNU sekaligus Ketua Panitia Muktamar NU 2026, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menjelaskan calon Ketua Umum PBNU umumnya harus memperoleh dukungan minimal 99 suara.
Baca juga: Jelang Muktamar ke-35 NU, Gus Ipul Sebut Sejumlah Nama dalam Bursa Calon Ketum PBNU, Siapa Saja?
Namun, ketentuan tersebut tetap akan dibahas dan diputuskan dalam sidang tata tertib muktamar.
Gus Ipul mengatakan jumlah dukungan minimal bagi calon Ketua Umum PBNU belum ditetapkan secara final karena akan dibahas dalam penyusunan tata tertib Muktamar NU ke-35.
Baca juga: Isu Muktamar ke-35 NU Pindah ke Surabaya, Ponpes Tambakberas Tegaskan akan Tetap Digelar di Jombang
Meski demikian, ia menyebut angka 99 suara selama ini menjadi acuan yang lazim digunakan dalam proses pencalonan.
“Belum ditentukan sekarang, nanti pada saat pembahasan tata tertib biasanya dilakukan pembahasan. Biasanya didukung minimal 99 suara atau mungkin juga lebih atau kurang, itu tergantung. Tapi biasanya yang menjadikan standar itu 99 suara,” kata Gus Ipul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Gus Ipul juga menyinggung aturan hasil Muktamar NU di Lampung pada 2021 yang mengatur larangan Ketua Umum PBNU merangkap jabatan.
Menurutnya, ketentuan tersebut bukan aturan yang tertutup untuk dibahas kembali. Seluruh keputusan tetap berada di tangan para muktamirin dalam forum muktamar.
“Nah, selebihnya nanti tergantung muktamirin apakah mau mengambil keputusan yang baru atau mempertahankan yang lama atau kemudian diputuskan tapi berlaku pada muktamar yang akan datang, semuanya itu bergantung pada kesepakatan nanti di muktamar,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme penerapan larangan rangkap jabatan, termasuk apakah berlaku sejak tahap pencalonan atau setelah calon terpilih sebagai Ketua Umum PBNU, juga akan dibahas dalam Muktamar NU pada Agustus mendatang.
Menurut Gus Ipul, Nahdlatul Ulama memiliki banyak kader yang layak memimpin organisasi.
Karena itu, proses pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari regenerasi yang berlangsung secara alamiah di tubuh NU.
“Itu biasa di dalam muktamar. Jadi, yang lama diganti datang yang baru, yang baru nanti diganti lagi. Itu satu proses regenerasi yang biasa tergantung nanti situasinya seperti apa,” pungkasnya.
PBNU menetapkan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026.
Menjelang pelaksanaan, PBNU masih melakukan verifikasi terhadap peserta yang memiliki hak suara dalam forum tersebut.
Selain memilih kepengurusan baru, Muktamar NU ke-35 juga akan membahas roadmap organisasi untuk 25 tahun ke depan, penguatan nilai-nilai keulamaan, sistem kaderisasi, transformasi digital, serta pengembangan ekonomi warga Nahdliyin.
Muktamar juga menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus menentukan arah kebijakan Nahdlatul Ulama untuk lima tahun mendatang.
Gus Ipul menegaskan seluruh proses muktamar akan berlangsung sesuai mekanisme organisasi. Ia juga memastikan Presiden Prabowo Subianto menghormati kemandirian NU dan tidak akan mengintervensi jalannya forum tertinggi organisasi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Caketum PBNU Wajib Kantongi 99 Suara, Gus Ipul: Itu Standar Muktamar NU".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang