Editor
KOMPAS.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menyatakan kolesom jumbo yang viral di media sosial termasuk khamr dan haram dikonsumsi karena mengandung alkohol hingga 19,7 persen.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai pengingat agar masyarakat tidak hanya mengikuti tren produk yang ramai diperbincangkan di media sosial, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalannya.
Menurut LPPOM, kadar alkohol dalam minuman tersebut jauh melampaui batas yang ditetapkan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol.
Baca juga: Jamu Herbal Tradisional Belum Tentu Halal, Ini Titik Kritis yang Perlu Dicermati
Karena itu, status kolesom jumbo yang tengah viral ini dinilai masuk dalam kategori khamr yang haram dikonsumsi menurut syariat Islam.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, mengatakan kolesom jumbo tergolong sebagai khamr karena memiliki efek memabukkan dengan kandungan alkohol yang tinggi.
Baca juga: Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
“Minuman kolesom jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir, yang kalau kita cek di supermarket, kadarnya kurang dari 5 persen," ujar Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati di Jakarta, Jumat.
Kolesom jumbo saat ini menjadi fenomena di media sosial. Antrean pembeli di berbagai daerah dan banyaknya ulasan di platform digital membuat minuman tersebut ramai diperbincangkan.
Di balik popularitasnya, perhatian publik juga tertuju pada kandungan alkohol dalam produk tersebut. Kolesom jumbo merupakan minuman hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah serta tanaman kolesom atau ginseng jawa (Talinum triangulare).
Minuman itu dipasarkan sebagai minuman tradisional yang diklaim dapat menghangatkan tubuh dan membantu memulihkan stamina setelah beraktivitas.
Muti mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan popularitas suatu produk sebagai tolok ukur kehalalannya.
“Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya. Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan,” kata dia.
Ia menjelaskan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menetapkan bahwa minuman dengan kandungan alkohol atau etanol (C₂H₅OH) lebih dari 0,5 persen tergolong sebagai khamr.
Dalam fatwa tersebut, minuman beralkohol yang memabukkan dan masuk kategori khamr dinyatakan najis serta haram dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Muti menjelaskan masih banyak masyarakat yang beranggapan seluruh minuman tradisional otomatis halal karena dibuat dari bahan alami seperti rempah-rempah, tanaman herbal, atau buah-buahan.
Menurutnya, kehalalan produk tidak hanya ditentukan oleh bahan bakunya, tetapi juga dipengaruhi proses pengolahan dan bahan tambahan yang digunakan.
Salah satu tahapan yang perlu diperhatikan adalah fermentasi. Dalam proses tersebut, gula alami pada bahan pangan dapat diubah menjadi alkohol oleh mikroba dalam kondisi tanpa oksigen.
Semakin lama fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang terbentuk dapat meningkat. Karena itu, proses produksi menjadi salah satu aspek penting dalam penetapan status halal suatu produk.
“Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun, proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya,” kata Muti.
Muti menegaskan, klaim manfaat kesehatan suatu produk tidak dapat dijadikan dasar dalam menentukan status halal.
Menurutnya, penetapan halal tetap mengacu pada ketentuan syariat yang mencakup bahan baku, proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhir.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat memeriksa kandungan dan status kehalalan produk sebelum mengonsumsinya, terlepas dari klaim manfaat maupun popularitasnya di media sosial.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang