Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI

Kompas.com, 27 Juni 2026, 10:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Islam sebagai agama rahmatan lil alamin menekankan prinsip halalan thayyiban atau mengonsumsi sesuatu yang halal dan baik, termasuk dalam urusan makanan dan minuman.

Prinsip tersebut menjadi pedoman bagi umat Islam dalam memilih apa yang dikonsumsi agar tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, tetapi juga sesuai dengan ketentuan syariat.

Di tengah perkembangan industri farmasi dan maraknya obat-obatan modern, muncul pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi obat yang mengandung alkohol, terutama setelah isu kandungan alkohol pada sejumlah obat sirup sempat ramai dibahas di media sosial.

Baca juga: Nata de Coco Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan MUI soal Titik Kritis Halal

Lantas, apakah obat yang mengandung alkohol otomatis haram menurut Islam?

Prinsip Halalan Thayyiban dalam Islam

Prinsip mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik dijelaskan dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 168:

Baca juga: 5 Doa Pelunas Utang dan Pembuka Pintu Rezeki Halal

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Selain itu, Islam juga secara tegas melarang khamr atau minuman yang memabukkan. Larangan tersebut termuat dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang menyebut khamr sebagai rijs (najis) dari perbuatan setan.

Penjelasan MUI tentang Alkohol dan Khamr

Menjawab pertanyaan mengenai obat yang mengandung alkohol, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025, Dr KH Fatihunnada, menjelaskan bahwa hukum penggunaannya bergantung pada sumber dan pemanfaatan alkohol tersebut.

“Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan beberapa fatwa seputar penggunaan alkohol dalam makanan dan obat,” ujarnya.

Ia mengatakan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol membedakan antara khamr dan alkohol.

“Setiap khamr mengandung alkohol, tapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamr,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menetapkan bahwa minuman dengan kadar alkohol atau etanol (C2H5OH) lebih dari 0,5 persen dikategorikan sebagai khamr. Karena itu, minuman tersebut berstatus najis dan haram, baik dikonsumsi sedikit maupun banyak.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa minuman beralkohol tinggi tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga berdampak pada kehidupan spiritual umat.

Dua Jenis Alkohol Menurut Fatwa MUI

Berdasarkan penjelasan tersebut, alkohol dibedakan menjadi dua kategori.

Pertama, alkohol atau etanol yang berasal dari industri khamr. Jenis alkohol ini memiliki hukum yang sama dengan khamr, yaitu haram dan najis.

“Ini berasal dari proses fermentasi minuman keras seperti anggur atau bir, sehingga tidak boleh digunakan dalam obat,” jelas Kiai Fatihunnada.

Kedua, alkohol atau etanol yang berasal dari industri non-khamr, baik melalui proses sintesis kimia berbahan dasar petrokimia maupun hasil fermentasi non-khamr.

“Hukumnya tidak najis dan apabila dipergunakan pada produk non-minuman, hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan,” kata dia.

Apakah Obat Mengandung Alkohol Boleh Dikonsumsi?

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan alkohol dalam suatu obat tidak serta-merta menjadikannya haram.

Dalam kondisi darurat, misalnya ketika tidak tersedia alternatif obat halal, penggunaan obat yang mengandung alkohol dapat diperbolehkan untuk sementara waktu.

Meski demikian, umat Islam yang sedang sakit tetap memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk mengutamakan penggunaan obat yang halal dan thayyiban sebagai upaya menjaga kesehatan fisik sekaligus memelihara keimanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Doa Taubat dan Memohon Ampunan kepada Allah SWT, Lengkap dengan Arab dan Artinya
Aktual
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Mengirim Stiker Doa di WhatsApp, Apakah Bernilai Ibadah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Tak Bisa Puasa Asyura karena Haid? Muslimah Tetap Bisa Raih Keutamaannya dengan 4 Amalan Ini
Aktual
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI
Aktual
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
359 Jamaah Haji Kloter 16 Debarkasi Banjarmasin Tiba di Tanah Air
Aktual
KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin
KUA Layani Curhat Warga tentang Masalah Keluarga hingga Luka Batin
Aktual
Istighatsah Akbar di Malang: Doa untuk Presiden Prabowo Subianto
Istighatsah Akbar di Malang: Doa untuk Presiden Prabowo Subianto
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Simak 9 Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
MUI Fasilitasi KPR untuk Dai dan Guru Ngaji agar Punya Rumah Sendiri
Aktual
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Kemenhaj Dorong Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji, Dana Dikelola Lebih Transparan
Aktual
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Kemenhaj Akan Perketat Syarat Kesehatan Haji 2027, Jamaah Berkomorbid Jadi Sorotan
Aktual
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Indonesia Resmi Kantongi Izin Empty Leg Penerbangan Haji dari Arab Saudi, Apa Dampaknya?
Aktual
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Pemda DIY Usulkan Seluruh Jamaah Haji Gunakan E-Paspor untuk Percepat Layanan Imigrasi
Aktual
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Jemaah Haji Jember yang Pulang Sebanyak 2.949 Orang, 4 Wafat di Tanah Suci
Aktual
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
BPKH Buka Rekrutmen Pegawai 2026, Ini Formasi, Syarat, dan Jadwal Pendaftarannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com