Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Mengonsumsi Obat Mengandung Alkohol Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan MUI

Kompas.com, 27 Juni 2026, 10:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Islam sebagai agama rahmatan lil alamin menekankan prinsip halalan thayyiban atau mengonsumsi sesuatu yang halal dan baik, termasuk dalam urusan makanan dan minuman.

Prinsip tersebut menjadi pedoman bagi umat Islam dalam memilih apa yang dikonsumsi agar tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, tetapi juga sesuai dengan ketentuan syariat.

Di tengah perkembangan industri farmasi dan maraknya obat-obatan modern, muncul pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi obat yang mengandung alkohol, terutama setelah isu kandungan alkohol pada sejumlah obat sirup sempat ramai dibahas di media sosial.

Baca juga: Nata de Coco Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan MUI soal Titik Kritis Halal

Lantas, apakah obat yang mengandung alkohol otomatis haram menurut Islam?

Prinsip Halalan Thayyiban dalam Islam

Prinsip mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik dijelaskan dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 168:

Baca juga: 5 Doa Pelunas Utang dan Pembuka Pintu Rezeki Halal

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Selain itu, Islam juga secara tegas melarang khamr atau minuman yang memabukkan. Larangan tersebut termuat dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang menyebut khamr sebagai rijs (najis) dari perbuatan setan.

Penjelasan MUI tentang Alkohol dan Khamr

Menjawab pertanyaan mengenai obat yang mengandung alkohol, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025, Dr KH Fatihunnada, menjelaskan bahwa hukum penggunaannya bergantung pada sumber dan pemanfaatan alkohol tersebut.

“Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan beberapa fatwa seputar penggunaan alkohol dalam makanan dan obat,” ujarnya.

Ia mengatakan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol membedakan antara khamr dan alkohol.

“Setiap khamr mengandung alkohol, tapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamr,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menetapkan bahwa minuman dengan kadar alkohol atau etanol (C2H5OH) lebih dari 0,5 persen dikategorikan sebagai khamr. Karena itu, minuman tersebut berstatus najis dan haram, baik dikonsumsi sedikit maupun banyak.

Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa minuman beralkohol tinggi tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga berdampak pada kehidupan spiritual umat.

Dua Jenis Alkohol Menurut Fatwa MUI

Berdasarkan penjelasan tersebut, alkohol dibedakan menjadi dua kategori.

Pertama, alkohol atau etanol yang berasal dari industri khamr. Jenis alkohol ini memiliki hukum yang sama dengan khamr, yaitu haram dan najis.

“Ini berasal dari proses fermentasi minuman keras seperti anggur atau bir, sehingga tidak boleh digunakan dalam obat,” jelas Kiai Fatihunnada.

Kedua, alkohol atau etanol yang berasal dari industri non-khamr, baik melalui proses sintesis kimia berbahan dasar petrokimia maupun hasil fermentasi non-khamr.

“Hukumnya tidak najis dan apabila dipergunakan pada produk non-minuman, hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan,” kata dia.

Apakah Obat Mengandung Alkohol Boleh Dikonsumsi?

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan alkohol dalam suatu obat tidak serta-merta menjadikannya haram.

Dalam kondisi darurat, misalnya ketika tidak tersedia alternatif obat halal, penggunaan obat yang mengandung alkohol dapat diperbolehkan untuk sementara waktu.

Meski demikian, umat Islam yang sedang sakit tetap memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk mengutamakan penggunaan obat yang halal dan thayyiban sebagai upaya menjaga kesehatan fisik sekaligus memelihara keimanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Menag Sebut Indonesia Berpeluang Jadi Pusat Ilmu dan Peradaban Islam Dunia
Aktual
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Tak Cukup Zikir, Ini Cara Islam Menjaga Kesehatan Mental
Aktual
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Rabu Wekasan 2026, Benarkah Hari Sial? Ini Penjelasan dan 4 Doa yang Bisa Dibaca
Doa dan Niat
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
MTQ Nasional 2026 Digelar September, Ini Daftar 162 Dewan Hakim dan Pengawas
Aktual
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
PUI: Jangan Jadikan Ayat Al-Qur’an Bahan Olok-olok untuk Promosi Miras
Aktual
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Polemik Istiqlal Masuk Bursa: Menguak Fakta Wakaf Saham Syariah
Aktual
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Bikin Lomba Agustusan Pakai Uang Pendaftaran? Begini Hukumnya
Aktual
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Legitimasi Historis Tokoh Partai di Pucuk Pimpinan PBNU
Aktual
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Cegah Kekerasan Seksual, Kemenag Wajibkan CCTV hingga Cabut Izin Pesantren Nakal
Aktual
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar