Editor
KOMPAS.com - Islam sebagai agama rahmatan lil alamin menekankan prinsip halalan thayyiban atau mengonsumsi sesuatu yang halal dan baik, termasuk dalam urusan makanan dan minuman.
Prinsip tersebut menjadi pedoman bagi umat Islam dalam memilih apa yang dikonsumsi agar tidak hanya bermanfaat bagi kesehatan, tetapi juga sesuai dengan ketentuan syariat.
Di tengah perkembangan industri farmasi dan maraknya obat-obatan modern, muncul pertanyaan mengenai hukum mengonsumsi obat yang mengandung alkohol, terutama setelah isu kandungan alkohol pada sejumlah obat sirup sempat ramai dibahas di media sosial.
Baca juga: Nata de Coco Bisa Jadi Haram? Ini Penjelasan MUI soal Titik Kritis Halal
Lantas, apakah obat yang mengandung alkohol otomatis haram menurut Islam?
Prinsip mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik dijelaskan dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 168:
Baca juga: 5 Doa Pelunas Utang dan Pembuka Pintu Rezeki Halal
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Selain itu, Islam juga secara tegas melarang khamr atau minuman yang memabukkan. Larangan tersebut termuat dalam surah Al-Maidah ayat 90 yang menyebut khamr sebagai rijs (najis) dari perbuatan setan.
Penjelasan MUI tentang Alkohol dan Khamr
Menjawab pertanyaan mengenai obat yang mengandung alkohol, anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2020-2025, Dr KH Fatihunnada, menjelaskan bahwa hukum penggunaannya bergantung pada sumber dan pemanfaatan alkohol tersebut.
“Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan beberapa fatwa seputar penggunaan alkohol dalam makanan dan obat,” ujarnya.
Ia mengatakan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol membedakan antara khamr dan alkohol.
“Setiap khamr mengandung alkohol, tapi tidak semua alkohol dikategorikan sebagai khamr,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol menetapkan bahwa minuman dengan kadar alkohol atau etanol (C2H5OH) lebih dari 0,5 persen dikategorikan sebagai khamr. Karena itu, minuman tersebut berstatus najis dan haram, baik dikonsumsi sedikit maupun banyak.
Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa minuman beralkohol tinggi tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga berdampak pada kehidupan spiritual umat.
Berdasarkan penjelasan tersebut, alkohol dibedakan menjadi dua kategori.
Pertama, alkohol atau etanol yang berasal dari industri khamr. Jenis alkohol ini memiliki hukum yang sama dengan khamr, yaitu haram dan najis.
“Ini berasal dari proses fermentasi minuman keras seperti anggur atau bir, sehingga tidak boleh digunakan dalam obat,” jelas Kiai Fatihunnada.
Kedua, alkohol atau etanol yang berasal dari industri non-khamr, baik melalui proses sintesis kimia berbahan dasar petrokimia maupun hasil fermentasi non-khamr.
“Hukumnya tidak najis dan apabila dipergunakan pada produk non-minuman, hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan,” kata dia.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan alkohol dalam suatu obat tidak serta-merta menjadikannya haram.
Dalam kondisi darurat, misalnya ketika tidak tersedia alternatif obat halal, penggunaan obat yang mengandung alkohol dapat diperbolehkan untuk sementara waktu.
Meski demikian, umat Islam yang sedang sakit tetap memiliki tanggung jawab moral dan spiritual untuk mengutamakan penggunaan obat yang halal dan thayyiban sebagai upaya menjaga kesehatan fisik sekaligus memelihara keimanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang