Editor
KOMPAS.com - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menegaskan Croissant Pattaya atau Croissant Bulu yang viral di media sosial tidak dapat memperoleh sertifikasi halal apabila bentuknya menyerupai organ intim wanita.
Penegasan tersebut merujuk pada ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatur bahwa aspek halal tidak hanya ditentukan oleh bahan baku dan proses produksi.
Nama, bentuk, hingga kemasan produk juga menjadi bagian dari penilaian dalam sertifikasi halal.
Baca juga: LPPOM: Kolesom yang Viral di Medos Termasuk Khamr, Kandungan Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan seluruh aspek tersebut ketika mengembangkan produk pangan.
VP Sekretaris Perusahaan LPPOM, Raafqi Ranasasmita, mengatakan pembahasan mengenai produk halal tidak berhenti pada komposisi bahan maupun proses pembuatannya.
Baca juga: Ini Alasan Croissant Pattaya Berambut Mirip Bulu Kemaluan Tak Bisa Disertifikasi Halal
“Pembahasan mengenai suatu produk pangan halal tidak hanya berhenti pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun kemasan produk,” ujar VP Sekretaris Perusahaan LPPOM Raafqi Ranasasmita di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Croissant Pattaya atau Croissant Bulu asal Thailand belakangan menjadi perbincangan setelah banyak diulas oleh food vlogger Indonesia. Bentuknya yang dinilai menyerupai organ intim wanita memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai status kehalalannya.
Menurut LPPOM, persyaratan sertifikasi halal mencakup bahan baku, proses produksi, nama, bentuk, dan kemasan produk yang harus selaras dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Raafqi menjelaskan masyarakat perlu memahami konsep halal secara menyeluruh. Selain halal, produk juga harus memenuhi prinsip thayyib, yakni baik, layak, aman, bersih, serta tidak bertentangan dengan nilai syariat maupun etika.
“Per definisi, yang dimaksud thayyib di sini adalah produk yang baik, aman, higienis, bermutu, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat maupun fitrah manusia,” kata dia.
Ia menjelaskan ketentuan tersebut diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Fatwa tersebut menyebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun kemasan berbentuk atau bergambar erotis maupun pornografis tidak dapat memperoleh sertifikasi halal.
Raafqi mengatakan, meskipun fatwa tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik makanan yang bernuansa pornografis, semangat atau maqashid pengaturannya bertujuan menjaga nilai kesopanan dan etika sebagai bagian dari konsep thayyib.
Menurutnya, apabila kemasan dengan unsur erotis atau pornografis saja tidak dapat disertifikasi halal, maka prinsip yang sama juga berlaku terhadap bentuk produk yang disajikan kepada konsumen.
“Dengan kata lain, tidak logis apabila kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan bentuk yang bertentangan dengan prinsip yang sama,” kata dia.
Raafqi menambahkan, fenomena Croissant Bulu menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar selalu melaporkan setiap pengembangan produk dalam skema sertifikasi halal.
Perubahan bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun penambahan varian baru sebaiknya diajukan untuk dievaluasi sejak awal agar sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.
Dengan demikian, proses sertifikasi halal dapat berjalan sesuai standar sekaligus memastikan seluruh aspek produk memenuhi prinsip halal dan thayyib.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang