Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya

Kompas.com, 18 Juli 2026, 16:11 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur tentang pengharaman penyalahgunaan rokok elektronik atau vape untuk konsumsi narkoba mendapat dukungan dari pelaku industri dan kelompok konsumen vape.

Mereka menilai fatwa tersebut menjadi langkah penting dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika melalui media baru.

Meski demikian, para pelaku usaha meminta masyarakat dan pemerintah membedakan antara produk vape legal yang mematuhi regulasi dengan perangkat ilegal yang dimodifikasi untuk kepentingan kriminal.

Baca juga: MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya

Pembedaan itu dinilai penting agar pemberantasan narkoba tidak berdampak pada keberlangsungan industri resmi dan perlindungan konsumen dewasa.

Menurut mereka, pembedaan tersebut juga untuk menjaga keberlangsungan lapangan kerja di industri vape resmi sekaligus melindungi hak konsumen dewasa.

Baca juga: MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia, mengatakan pihaknya memiliki pandangan yang sama dengan MUI Jawa Timur mengenai keharaman narkoba.

“Kami sependapat dengan MUI Jatim, apapun mediumnya, narkoba dalam pandangan agama adalah haram hukumnya. Fatwa ini penting menjadi momentum untuk melindungi dan memisahkan dengan tegas mana industri legal yang patuh aturan dan mana yang ilegal,” ujar Fachmi saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).

Vape untuk Narkoba Disebut Berasal dari Pasar Gelap

Fachmi menjelaskan perangkat vape yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika merupakan produk ilegal yang dimodifikasi di luar standar industri.

Menurutnya, menyamaratakan seluruh produk vape dengan kasus narkoba merupakan bentuk ketidakadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis sesuai ketentuan.

Ia juga mengutip hasil operasi siber dan penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menunjukkan tidak adanya temuan produk vape mengandung narkoba di toko resmi.

“Razia yang dilakukan BNN selama ini tidak pernah menemukan satu pun produk vape mengandung narkoba di toko resmi (vape store). Perangkat yang digunakan untuk narkoba biasanya dipasok sendiri oleh jaringan sindikat. Oleh sebab itu, masyarakat harus paham bahwa fatwa haram ini tidak menyasar produk vape legal yang beredar di pasar resmi,” tegasnya.

Untuk mencegah dampak negatif terhadap industri legal, ARVINDO mendorong kolaborasi jangka panjang antara MUI Jawa Timur, BNN, Kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Bea Cukai guna memberantas peredaran liquid palsu atau oplosan di internet.

AKVINDO Minta Pengawasan Distribusi Diperkuat

Ketua Umum Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO), Paido Siahaan, menilai fatwa tersebut merupakan instrumen yang baik karena berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa akar persoalan berada pada peredaran narkotika, bukan pada produk rokok elektronik yang diproduksi dan dipasarkan secara legal.

“Fokus kebijakan mitigasi sebaiknya diarahkan langsung pada pemberantasan peredaran gelap narkotika dan penyitaan produk-produk modifikasi yang ilegal, bukan melakukan generalisasi pada seluruh produk vape legal yang sudah membayar cukai,” kata Paido.

Menurut Paido, produk rokok elektronik yang diproduksi sesuai ketentuan hukum dan standar keamanan nasional memiliki ekosistem yang berbeda dengan cairan kimia yang diracik khusus untuk menyembunyikan narkoba.

“Pendekatan yang paling efektif saat ini adalah memperketat pengawasan pada rantai distribusi penjualan serta penegakan hukum yang presisi di lapangan. Dengan begitu, kebijakan penuntasan narkoba bisa tepat sasaran tanpa mengorbankan produk ekonomi kreatif yang beroperasi secara legal,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Publik Bedakan Vape Legal dan Modifikasi Narkoba". 

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Biaya Penerbangan Haji Diupayakan Turun, BPIH Berpotensi Lebih Rendah
Aktual
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Sheikh Ibrahim Al-Madani, Muazin Masjidil Haram Wafat di Usia 51 Tahun
Aktual
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Keffiyeh: Sejarah, Jenis, Pola, Cara Pakai, dan Simbol Solidaritas Palestina
Aktual
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam untuk Jamaah Baru, Apakah Boleh? Ini Penjelasannya
Aktual
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
BPKH Investasikan 70 Persen Dana Haji ke Sukuk Negara
Aktual
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Kisah Abdurrahman bin Auf, Saudagar Kaya yang Tak Silau oleh Harta
Aktual
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Jadwal Libur Lebaran 2027: Potensi Libur Panjang 10 Hari, Ini Rangkaian Tanggal Merah dan Cuti Bersama
Aktual
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
H20 2026 Diikuti 48 Negara, BPJPH Dorong Indonesia Jadi Pusat Halal Dunia
Aktual
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Bukan Bersamaan, Ini Cara Mengikuti Gerakan Imam dalam Shalat Berjamaah yang Makmum Harus Tahu
Aktual
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Muazin Masjidil Haram Sheikh Ibrahim Al Madani Wafat, Rekaman Adzannya Beredar di Media Sosial
Aktual
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Sheikh Ibrahim Al Madani, Muazin Masjidil Haram, Wafat Setelah Kumandangkan Adzan Subuh
Aktual
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Bersiwak Sebelum Shalat? Ini Hikmahnya
Aktual
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
BPKH Kelola Dana Haji Rp 184 Triliun, 70 Persen Ditempatkan di Sukuk Negara
Aktual
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Tidur Miring ke Kanan? Ini Hikmahnya
Aktual
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Apa Bedanya Sabar, Ridha, dan Tawakal? Jangan Sampai Tertukar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar