Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?

Kompas.com, 18 Juli 2026, 16:36 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari reformasi tata kelola haji khusus untuk mencegah praktik penyimpangan dalam proses pemberangkatan jemaah.

Dengan aturan baru tersebut, keberangkatan jemaah hanya dapat dilakukan berdasarkan nomor urut porsi yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kemenhaj Siapkan Payung Hukum Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

Kemenhaj menilai penghapusan mekanisme lunas tunda ganti menjadi langkah penting untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

Apa Itu Mekanisme Lunas Tunda Ganti?

Mekanisme lunas tunda ganti merupakan skema yang selama ini digunakan ketika terdapat jemaah haji khusus yang membatalkan keberangkatan setelah melakukan pelunasan.

Baca juga: Kemenhaj Siapkan DP Rp 4 Triliun ke Arab Saudi untuk Haji 2027

Dalam praktiknya, kursi yang ditinggalkan dapat diisi oleh jemaah lain.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Haji dan Umrah, mekanisme tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Penggantian jemaah disebut tidak selalu mengikuti nomor urut porsi sehingga membuka peluang terjadinya praktik jual beli keberangkatan.

Kemenhaj Temukan Penyalahgunaan Oleh Oknum PIHK

Komitmen penghapusan mekanisme tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7/2026), Dahnil mengatakan keputusan itu diambil setelah Kementerian menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh sejumlah oknum penyelenggara.

“Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum-oknum PIHK sengaja memanfaatkan pembatalan keberangkatan beberapa jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya. Di situlah praktik jual beli dengan harga yang tidak masuk akal dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wamenhaj.

Alasan Dihapus untuk Tutup Celah Penyimpangan

Dahnil menegaskan Kementerian Haji dan Umrah telah memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti guna menutup ruang penyimpangan dalam penyelenggaraan haji khusus.

“Kemudian kami membuat keputusan bahwa tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Lunas tunda ganti selama ini menjadi ruang manuver yang paling profitabel bagi oknum tertentu. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan mekanisme tersebut kami tiadakan,” tegas Wamenhaj.

Menurutnya, mulai saat ini hanya jemaah yang sesuai dengan nomor urut porsi yang berhak diberangkatkan.

“Yang bisa berangkat hanya jemaah sesuai nomor urut porsinya. Ini adalah upaya kami menghadirkan keadilan bagi seluruh jemaah sekaligus menghilangkan praktik rente dan manipulasi dalam penyelenggaraan haji khusus,” ujarnya.

Kemnhaj Lakukan Reformasi Tata Kelola Haji Khusus

Wamenhaj menambahkan, penghapusan mekanisme lunas tunda ganti merupakan bagian dari reformasi tata kelola haji khusus yang sedang dijalankan Kementerian Haji dan Umrah.

Langkah tersebut ditujukan untuk membangun sistem penyelenggaraan haji yang profesional, berintegritas, dan akuntabel.

Selain itu, Kemenhaj akan terus memperkuat pengawasan agar seluruh proses penyelenggaraan haji khusus berjalan sesuai ketentuan dan menjamin hak setiap jemaah secara adil.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT



Terkini Lainnya
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Menjaga Bumi Bisa Dimulai dari Bangunan, Ini Pentingnya Konsep Bangunan Hijau
Aktual
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Mengenang 100 Tahun KH Ali Yafie dan Warisan Islam Moderat untuk Indonesia
Aktual
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
5 Rukun Islam: Pengertian, Urutan, Makna, dan Penerapannya
Doa dan Niat
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa Nabi Yunus: Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya
Doa dan Niat
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Tak Hanya Bantuan Pangan, ZISWAF Didorong Lindungi Kelompok Rentan
Aktual
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Menag Ajak Siswa Seminari Doakan Korban Gempa Flores
Aktual
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Solidaritas untuk Korban Gempa Flores, 20 Ton Beras hingga Ribuan Selimut Disalurkan
Aktual
Supangat Wafat Usai Bertugas di Muktamar NU, GP Ansor Tanggung Pendidikan Anaknya
Supangat Wafat Usai Bertugas di Muktamar NU, GP Ansor Tanggung Pendidikan Anaknya
Aktual
Lebih dari 75.000 Orang Daftar Petugas Haji 2027, CAT Dibagi 2 Gelombang
Lebih dari 75.000 Orang Daftar Petugas Haji 2027, CAT Dibagi 2 Gelombang
Aktual
CAT Seleksi Petugas Haji 2027 Digelar 2 Gelombang, Ini Jadwalnya
CAT Seleksi Petugas Haji 2027 Digelar 2 Gelombang, Ini Jadwalnya
Aktual
Kisah Menag Nasaruddin dan Tiga Paus, dari Vatikan hingga Deklarasi Istiqlal
Kisah Menag Nasaruddin dan Tiga Paus, dari Vatikan hingga Deklarasi Istiqlal
Aktual
Keputusan Fiqih Bisa Ditinjau Kembali, Muktamar NU Sahkan Mekanismenya
Keputusan Fiqih Bisa Ditinjau Kembali, Muktamar NU Sahkan Mekanismenya
Aktual
Kapolri Dorong Pramuka PUI Bentuk Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Kapolri Dorong Pramuka PUI Bentuk Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Aktual
Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027
Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027
Aktual
Hasil Muktamar ke-35 NU: Soroti Korupsi hingga Koperasi Merah Putih
Hasil Muktamar ke-35 NU: Soroti Korupsi hingga Koperasi Merah Putih
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar