Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya

Kompas.com, 18 Juli 2026, 15:54 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur hukum penggunaan rokok elektronik atau vape.

Fatwa tersebut memuat sejumlah ketentuan, mulai dari larangan mengonsumsi vape bagi kelompok rentan dan di ruang publik hingga pengharaman penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Keputusan ini diterbitkan sebagai respons atas meningkatnya penyalahgunaan perangkat vape untuk menyamarkan zat adiktif dan narkotika.

Baca juga: MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan

Selain menetapkan status hukum, MUI Jawa Timur juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran vape.

Fatwa Haram Diterbitkan Merespons Maraknya Penyalahgunaan Vape

Dilansir dari laman resmi MUI, Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 terkait haramnya penyalahgunaan vape ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 atau bertepatan dengan 15 Muharram 1448 Hijriah.

Baca juga: Kemenkes Siapkan Aturan Seragamkan Kemasan Rokok dan Vape

Penerbitan fatwa tersebut dilatarbelakangi maraknya temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait penyalahgunaan rokok elektronik yang dimodifikasi sebagai media penghantar narkotika, psikotropika, dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).

Berdasarkan pemaparan BNN Provinsi Jawa Timur bersama Spesialis Pulmonologi dr. Agus Hidayat, Sp.P(K), perangkat maupun cairan vape dinilai mudah dimodifikasi untuk disusupi ekstasi, ganja sintetis, serta berbagai zat adiktif lainnya.

Modus tersebut dinilai berbahaya karena sulit dikenali secara kasat mata dan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.

Penjelasan Ketentuan Hukum dalam Fatwa Haram Vape

Melalui fatwa tersebut, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menetapkan sejumlah ketentuan hukum bagi umat Islam.

Pertama, haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit yang rentan terhadap dampak vape.

Kedua, haram mengonsumsi rokok elektronik (vape) di tempat umum atau ruang publik yang digunakan bersama karena berpotensi menimbulkan kemudaratan bagi orang lain.

Ketiga, haram menjadikan rokok elektronik, cairan vape (e-liquid), maupun perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, atau penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang.

Keempat, haram memproduksi, meracik, mencampur, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, hingga mempromosikan cairan vape yang mengandung zat-zat terlarang tersebut.

Kelima, haram memberikan segala bentuk bantuan, kerja sama, pendanaan, perlindungan, maupun pembiaran yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk konsumsi barang haram.

Dalam fatwa itu juga ditegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut termasuk perbuatan yang merusak akal, jiwa, harta, dan ketertiban umum sehingga pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan.

MUI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Vape

Selain menetapkan status hukum, MUI Jawa Timur memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, termasuk Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BNN, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

MUI meminta pengawasan, deteksi dini, serta pembatasan produksi dan distribusi vape diperketat. Pengawasan juga diharapkan menyasar platform perdagangan elektronik (e-commerce) dan media sosial yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk peredaran produk ilegal.

MUI Jawa Timur juga mengingatkan bahwa apabila hasil evaluasi menunjukkan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika terus meningkat dan pengawasan dinilai tidak lagi efektif.

Kerena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pelarangan total terhadap produksi, distribusi, dan penjualan rokok elektronik demi melindungi kemaslahatan masyarakat.

Fatwa Haram Vape Diharapkan Lindungi Generasi Muda

Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 telah disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH. Sholihin Hasan, M.H.I. serta Ketua Umum MUI Jawa Timur Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, M.A.

Melalui fatwa tersebut, MUI Jawa Timur berharap lahir rujukan hukum yang kuat untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan vape dan narkotika.

MUI Jawa Timur juga mengimbau seluruh lembaga pendidikan agar menerapkan larangan penggunaan vape di lingkungan sekolah sebagai upaya mencegah paparan sejak usia dini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Muhammadiyah Soroti Tantangan Hafalan Surah Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Festival Musik
Aktual
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2026 pada Peringatan HUT Ke-81 RI
Doa dan Niat
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Rahasia Surah Ad-Dhuha, Kisah Turunnya Surat Penghiburan Bagi Rasulullah SAW
Aktual
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Surat Ad-Dhuha: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
5 Amalan dan Doa Rebo Wekasan Lengkap, Tradisi Rabu Terakhir di Bulan Safar
Aktual
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Gerhana Matahari Terbesar di Inggris 12 Agustus 2026, Muhammadiyah Britania Raya Ajak Salat Kusuf
Aktual
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Belajar Kerukunan di Indonesia, Mahasiswa Jepang Tanya Zakat untuk Non-Muslim
Aktual
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Muktamar NU 2026: Gus Rozin Sampaikan Gagasan Besar untuk NU
Aktual
5 Tips Padu Padan 'Modest Wear' untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
5 Tips Padu Padan "Modest Wear" untuk Perempuan Berhijab, Tetap Stylish Tanpa Banyak Baju
Aktual
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Bolehkah Imam Shalat Sambil Duduk? Ini Hukum dan Posisi Makmumnya
Aktual
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
4 Doa Rebo Wekasan 2026, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahnya
Doa dan Niat
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Tradisi Rebo Wekasan Dimulai Malam Ini, Simak Sederet Amalan yang Bisa Dilakukan
Aktual
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Apa Itu Rebo Wekasan? Mengenal Tradisi Rabu di Terakhir Bulan Safar
Aktual
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Guru Besar UIN Bandung: Merdeka Juga Harus dari Kebencian, Fanatisme, dan Hoaks
Aktual
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Niat Sholat Ba'diyah Isya: Arab, Latin, Rakaat, dan Tata Caranya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar