Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Jelaskan Pentingnya Sertifikat Halal: Jadi Kunci Kepercayaan Konsumen

Kompas.com, 16 Oktober 2025, 16:07 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag), M Fuad Nasar, menegaskan bahwa penerapan jaminan produk halal tidak hanya merupakan bagian dari ajaran agama, tetapi juga strategi penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk lokal di pasar global.

“Konsumsi halal itu sesuai dengan fitrah manusia yang diciptakan cenderung kepada segala sesuatu yang baik, bersih, dan suci. Setiap manusia, apa pun keyakinannya, tidak rugi memilih makanan dan minuman halal. Halal itu inklusif. Halal itu pasti bergizi dan juga higienis,” ujar Fuad dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).

Fuad menjelaskan bahwa kehalalan suatu produk dibuktikan melalui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah adanya fatwa halal dari MUI atau Komite Fatwa.

Baca juga: Saudi Luncurkan Proyek King Salman Gate di Makkah, Tampung 900.000 Jamaah

Sistem jaminan produk halal di Indonesia memastikan seluruh rantai produksi—mulai dari bahan baku, bahan tambahan, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian—bebas dari unsur yang diharamkan.

Menurutnya, kehadiran sistem jaminan produk halal memberikan ketenangan bagi konsumen sekaligus menjadi nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.

“Jaminan produk halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk. Halal juga menguntungkan secara ekonomi karena memberi nilai tambah bagi produk-produk dalam negeri untuk menembus pasar global, terutama ke negara-negara yang mensyaratkan Halal Product Assurance,” jelasnya.

Fuad juga menekankan pentingnya literasi halal agar masyarakat dan pelaku usaha memahami titik kritis kehalalan produk serta cara memastikan keamanan konsumsi.

“Peningkatan literasi halal dan dakwah halal perlu terus dilakukan, tidak hanya menggunakan bahasa hukum, tetapi juga melalui bahasa budaya dan bahasa sains agar lebih mudah diterima masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fuad menjelaskan bahwa perhatian terhadap jaminan produk halal di Indonesia telah berlangsung sejak lama. Pada 1976, Kementerian Kesehatan sudah mengatur penandaan makanan yang mengandung bahan dari babi.

Baca juga: Kemenhaj Minta 2 Syarikah Fokus Layani Jamaah Indonesia pada Haji 2026

Upaya ini terus berlanjut hingga lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menjadikan Indonesia sebagai pelopor negara dengan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di pasaran.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 juga mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan haram untuk mencantumkan keterangan “tidak halal” pada kemasannya.

“Halal bukan hanya identitas keagamaan, tetapi jaminan mutu yang diakui secara internasional. Ini momentum bagi pelaku usaha lokal untuk memperkuat daya saing produk dan memperluas pasar,” pungkas Fuad.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kapan Malam Nisfu Syaban 1447 H? Ini Jadwal Resmi dari LF PBNU
Kapan Malam Nisfu Syaban 1447 H? Ini Jadwal Resmi dari LF PBNU
Aktual
Keistimewaan Bulan Syaban: Bulannya Rasulullah, Alquran, dan Diangkatnya Amal
Keistimewaan Bulan Syaban: Bulannya Rasulullah, Alquran, dan Diangkatnya Amal
Aktual
Niat Puasa Syaban: Panduan Lengkap, Keutamaan, dan Dalilnya
Niat Puasa Syaban: Panduan Lengkap, Keutamaan, dan Dalilnya
Doa dan Niat
Puasa Syaban, Ibadah Sunnah yang Dicintai Rasulullah Menjelang Ramadan
Puasa Syaban, Ibadah Sunnah yang Dicintai Rasulullah Menjelang Ramadan
Aktual
Amalan Syaban: Persiapan Spiritual Menyambut Ramadan
Amalan Syaban: Persiapan Spiritual Menyambut Ramadan
Aktual
PBNU Tetapkan Awal Syaban 1447 H Selasa 20 Januari 2026, Hilal Terlihat di Sukabumi
PBNU Tetapkan Awal Syaban 1447 H Selasa 20 Januari 2026, Hilal Terlihat di Sukabumi
Aktual
Amalan Malam Nisfu Syaban: Mengetuk Pintu Ampunan di Bulan yang Sering Terlupakan
Amalan Malam Nisfu Syaban: Mengetuk Pintu Ampunan di Bulan yang Sering Terlupakan
Doa dan Niat
5 Peristiwa Agung di Bulan Syaban, Peralihan Kiblat hingga Penentuan Ajal Manusia
5 Peristiwa Agung di Bulan Syaban, Peralihan Kiblat hingga Penentuan Ajal Manusia
Aktual
Doa Masuk Bulan Syaban, Menyiapkan Hati Menyambut Ramadhan
Doa Masuk Bulan Syaban, Menyiapkan Hati Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Malam Nisfu Sya’ban dalam Tinjauan Ulama: Dalil dan Amalan yang Dianjurkan
Malam Nisfu Sya’ban dalam Tinjauan Ulama: Dalil dan Amalan yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Skor Pencegahan Korupsi di Kemenag Disebut Lampaui Target Nasional
Skor Pencegahan Korupsi di Kemenag Disebut Lampaui Target Nasional
Aktual
Amalan Bulan Sya’ban: Keutamaan, Dalil, dan Praktik Ibadah Menjelang Ramadhan
Amalan Bulan Sya’ban: Keutamaan, Dalil, dan Praktik Ibadah Menjelang Ramadhan
Doa dan Niat
Dzikir Bulan Sya’ban: 4 Bacaan yang Dianjurkan MUI dan Keutamaannya
Dzikir Bulan Sya’ban: 4 Bacaan yang Dianjurkan MUI dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Mengapa Nisfu Syaban Baca Yasin 3 Kali? Ini Penjelasannya
Mengapa Nisfu Syaban Baca Yasin 3 Kali? Ini Penjelasannya
Doa dan Niat
Doa Awal Bulan Sya’ban, Lengkap dengan Keutamaan dan Amalan Sunnah Menyambut Ramadhan
Doa Awal Bulan Sya’ban, Lengkap dengan Keutamaan dan Amalan Sunnah Menyambut Ramadhan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com