Editor
KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa sistem pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap tidak diberlakukan sementara.
Kebijakan penghapusan sementara aturan tersebut berlaku selama periode 18 hingga 24 Maret 2026 karena adanya libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dengan kebijakan ini, kendaraan bermotor dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap tanpa melihat angka terakhir pelat nomor.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta.
Baca juga: Daftar Tol Diskon 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Cek Ruas dan Jadwalnya
Kebijakan penghentian sementara sistem ganjil genap di Jakarta berlaku selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Periode libur tersebut berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selama rentang waktu tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas di jalan yang biasanya menerapkan pembatasan ganjil genap tanpa pembatasan nomor pelat kendaraan.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Ketentuan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa sistem pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Meskipun pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ditiadakan selama periode tersebut, masyarakat tetap diimbau untuk menjaga keselamatan saat berkendara.
Pengendara juga diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas serta aturan berkendara yang berlaku.
Hal tersebut penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memastikan keamanan perjalanan selama masa libur Nyepi dan Idulfitri 2026 di wilayah DKI Jakarta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang