Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap sejumlah dugaan praktik penipuan dan penyalahgunaan dana jamaah yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) selama penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Temuan tersebut mencakup dugaan badal haji fiktif, penyelewengan dana dam, penggelapan dana kurban, hingga praktik yang merugikan jamaah dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.
Kasus terbesar yang saat ini menjadi perhatian Kemenhaj adalah dugaan badal haji fiktif yang melibatkan salah satu KBIHU asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, sebanyak 140 jamaah disebut ditawari layanan badal haji dengan tarif Rp 10 juta per orang, sehingga total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp 1,4 miliar.
Baca juga: Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai tarif tersebut tidak masuk akal dan kuat diduga merupakan praktik penipuan.
"Badal haji itu jelas penipuan. Karena untuk haji dakhili yang berlaku untuk masyarakat setempat saja, per orang sekitar Rp 40 jutaan. Jadi tidak mungkin badal haji bertarif Rp 10 juta per orang," ujar Dahnil dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Menurut Dahnil, modus tersebut diduga dilakukan oleh oknum KBIHU yang bekerja sama dengan mukimin atau warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi.
Kasus itu terungkap setelah sejumlah jamaah mengadukan tidak adanya bukti pelaksanaan badal haji maupun tanda terima resmi atas layanan yang mereka bayarkan kepada Tim Pelindungan Jamaah PPIH Arab Saudi dan KJRI.
Selain dugaan badal haji fiktif, Kemenhaj juga menemukan indikasi penyelewengan dana dam yang wajib dibayarkan jamaah dalam kondisi tertentu saat berhaji.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan pembayaran dam dilakukan melalui lembaga resmi Adahi. Namun, dalam sejumlah temuan, jamaah tetap dikenakan biaya sebesar 720 riyal per orang, tetapi dana tersebut diduga tidak disetorkan seluruhnya ke Adahi.
Sebagian dana diduga digunakan untuk membeli hewan dam melalui jalur mukimin dengan harga lebih murah, sementara selisihnya diambil oleh oknum yang mengelola pembayaran tersebut.
Dahnil mengatakan pengaduan jamaah bermula dari tidak diterimanya receipt atau bukti pembayaran resmi dari Adahi setelah mereka membayar dam.
"Kami menemukan cukup banyak jamaah yang dirugikan karena tidak menerima tanda terima resmi dari Adahi," katanya.
Selain kasus Purwakarta, tim pengawas Kemenhaj juga mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran lain.
Pada 4 Juni 2026, seorang pembimbing ibadah kloter asal Papua yang berstatus ASN Kementerian Agama Kabupaten Timika diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jamaah senilai 25.500 riyal Saudi atau sekitar Rp 122 juta.
Kemudian pada 7 Juni 2026, sebuah KBIHU dalam Kloter BPN-11 diduga mengelola dana kurban dan badal haji senilai Rp 137,5 juta yang berasal dari jamaah.
Di hari yang sama, seorang pembimbing ibadah Kloter BPN-10 juga diduga menerima pembayaran badal haji dari enam jamaah asal Sulawesi Tengah, namun layanan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Dari praktik itu, yang bersangkutan diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 15 juta.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik yang merugikan jamaah.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia," kata Ichsan.
Kemenhaj menyiapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pihak yang terbukti terlibat. Sanksi tersebut antara lain berupa pencabutan izin operasional KBIHU dan proses hukum melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia.
Dahnil juga menyoroti masih adanya praktik yang disebutnya sebagai "kartel haji" yang memanfaatkan jamaah untuk kepentingan bisnis dan keuntungan pribadi.
Menurut dia, pemerintah membutuhkan KBIHU yang menjalankan fungsi pembinaan secara profesional, amanah, dan berintegritas.
"Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas," ujar Dahnil.
Baca juga: Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Kemenhaj memastikan proses pendalaman masih terus berlangsung. Identitas KBIHU yang diduga terlibat akan diumumkan setelah hasil investigasi dan pemeriksaan selesai dilakukan.
Pemerintah juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap layanan badal haji, pembayaran dam, dan berbagai layanan lainnya agar jamaah Indonesia memperoleh perlindungan maksimal selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang