Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPIH Arab Saudi Terima Penghargaan Setelah Lebih dari 135 Ribu Jamaah Haji Indonesia Bayar Dam Lewat Adahi

Kompas.com, 9 Juni 2026, 20:47 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerima penghargaan dari Yayasan Waqaf Al-Mushaf atas dukungannya dalam memfasilitasi pembayaran dam jamaah haji Indonesia melalui Adahi.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang terjalin selama penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Pemerintah Arab Saudi melalui lembaga terkait juga menyatakan dukungan terhadap berbagai skema pembayaran dam yang memudahkan jamaah, termasuk pembayaran yang dilakukan dari negara asal sebelum keberangkatan.

Baca juga: Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar Modus Dam dan Badal Haji

Hingga musim haji 2026, tercatat lebih dari 135 ribu jamaah haji Indonesia telah menunaikan pembayaran dam melalui Adahi, lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh General Supervisor Yayasan Waqaf Al-Mushaf, Iskandar Muhammad Ismail, kepada Ketua PPIH Arab Saudi yang juga Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Kemenhaj, Ian Heriyawan.

Penyerahan penghargaan berlangsung di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah pada Senin (8/6/2026).

Baca juga: Mengapa Daging Dam Jemaah Haji Indonesia Tidak Dikirim ke Tanah Air? Ini Penjelasannya

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama antara PPIH Arab Saudi dan Yayasan Waqaf Al-Mushaf dalam mendukung pembayaran dam jamaah haji Indonesia melalui Adahi.

"Itu piagam penghargaan dari Waqaf Al-Mus'haf sebagai bentuk rasa terima kasih atas kerja sama yang baik dari PPIH Arab Saudi dalam membantu jemaah melakukan pembayaran dam ke Adahi melalui kami," kata Iskandar.

Arab Saudi Dukung Skema Pembayaran Dam yang Mudahkan Jamaah

Menanggapi mekanisme pembayaran dam oleh jamaah Indonesia, Iskandar mengatakan Pemerintah Arab Saudi pada prinsipnya mendukung berbagai skema yang memberikan kenyamanan bagi jamaah.

Menurut dia, sejumlah negara juga telah menerapkan sistem pembayaran dam dari negara asal sebelum jamaah berangkat ke Tanah Suci.

"Pemerintah Arab Saudi menyerahkan sepenuhnya mana yang membuat jemaah lebih tenang. Kalau memang pembayaran dilakukan dari Indonesia dan memudahkan jemaah," kata Ian.

Adahi Jadi Lembaga Resmi Pengelola Dam dan Kurban

Adahi merupakan satu-satunya lembaga resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola penyembelihan hewan dam dan kurban bagi jamaah haji.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, dam merupakan kewajiban yang harus ditunaikan jamaah dalam kondisi tertentu, seperti menjalankan haji tamattu atau meninggalkan sebagian kewajiban manasik.

Dam biasanya diwujudkan melalui penyembelihan hewan ternak sesuai ketentuan syariat Islam.

Lebih dari 135 Ribu Jamaah Indonesia Sudah Bayar Dam

Ian Heriyawan mengungkapkan hingga musim haji 2026 sebanyak 135.367 jamaah haji Indonesia telah membayarkan dam melalui Adahi.

"Kita bersyukur sore hari ini (kemarin, red) kedatangan Syekh Iskandar dari Yayasan Waqaf yang berada di bawah naungan Adahi. Sebanyak 135 ribu lebih jemaah Indonesia telah menunaikan pembayaran dam melalui Adahi," kata Ian.

Menurut Ian, Yayasan Waqaf Al-Mus'haf juga berperan aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada jamaah Indonesia terkait tata cara pembayaran dam yang sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.

Edukasi Pembayaran Dam Dilakukan Sebelum Puncak Haji

Ian menjelaskan perwakilan Yayasan Waqaf Al-Mus'haf hadir langsung di hotel-hotel tempat jamaah Indonesia menginap menjelang fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Mereka memberikan penjelasan, bantuan, dan pendampingan terkait mekanisme pembayaran dam melalui Adahi.

"Sebelum Armuzna, mereka hadir di hotel-hotel jemaah Indonesia dan secara proaktif memberikan bantuan serta bimbingan terkait pembayaran dam melalui Adahi," ujarnya.

Ian berharap dam yang telah ditunaikan para jamaah dapat diterima Allah SWT dan menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah haji mereka.

"Mudah-mudahan dam yang telah dibayarkan diterima Allah SWT dan menjadikan jemaah haji Indonesia memperoleh haji yang mabrur," katanya.

PPIH Pastikan Transparansi Pelaksanaan Dam

PPIH Arab Saudi juga menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pelaksanaan dam berjalan secara transparan dan akuntabel.

Untuk itu, tim PPIH telah melakukan kunjungan langsung guna melihat proses pelaksanaan dam yang dilakukan oleh Adahi.

"Kami sudah melakukan kunjungan langsung dan melihat secara langsung prosesnya sebagai bentuk transparansi," ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pembayaran dan pelaksanaan dam berlangsung sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi serta memberikan kepastian kepada jamaah haji Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “135 Ribu Jemaah Indonesia Bayar Dam Lewat Adahi, PPIH Arab Saudi Raih Penghargaan”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar