Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Peringatkan Bahaya Diet Tayyibat yang Viral di Sosmed, Ini Alasannya

Kompas.com, 9 Juni 2026, 19:20 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Gulf News

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengeluarkan peringatan kepada masyarakat terkait maraknya klaim kesehatan mengenai Diet Tayyibat yang beredar di media sosial.

Peringatan ini muncul setelah sejumlah pasien harus menjalani perawatan intensif karena menghentikan penggunaan insulin dan menggantinya dengan pola makan yang belum terbukti secara ilmiah.

Dilansir dari Gulf News, Otoritas kesehatan Saudi menilai praktik tersebut berisiko menimbulkan komplikasi serius, terutama bagi penderita penyakit kronis yang memerlukan pengobatan berkelanjutan.

Baca juga: Arab Saudi Kirim Timeline Haji 2027, Menhaj Irfan: Indonesia Kekurangan Ratusan Dokter dan Perawat

Masyarakat pun diimbau untuk tidak menjadikan diet tertentu sebagai pengganti terapi medis tanpa konsultasi dengan tenaga kesehatan profesional.

Apa Itu Diet Tayyibat?

Diet Tayyibat merupakan pola makan yang belakangan populer di media sosial di sejumlah negara Arab.

Baca juga: Arab Saudi Bangun Kota Kopi Pertama untuk Ekonomi di Luar Minyak

Para pendukungnya membagi makanan ke dalam kategori yang dianggap boleh dikonsumsi dan makanan yang dinilai berbahaya.

Berbagai versi diet tersebut membatasi atau melarang banyak jenis makanan, seperti telur, daging ayam, kacang-kacangan termasuk lentil dan buncis, beragam sayuran, produk susu, serta beberapa jenis ikan dan makanan laut.

Sebaliknya, pola makan ini mendorong konsumsi nasi, kentang, daging merah, kurma, dan beberapa jenis keju.

Pendukung Diet Tayyibat mengklaim pola makan tersebut dapat membantu mengendalikan penyakit kronis.

Namun, otoritas kesehatan Arab Saudi menegaskan belum ada bukti ilmiah yang cukup untuk mendukung klaim tersebut dan memperingatkan bahwa Diet Tayyibat tidak boleh digunakan sebagai pengganti pengobatan medis yang telah diresepkan dokter.

Sejumlah Pasien Dirawat di ICU Setelah Menghentikan Insulin

Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyatakan telah mencatat sejumlah kasus pasien yang membutuhkan perawatan kritis setelah menghentikan konsumsi insulin dan hanya mengandalkan pola makan yang tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat.

Menurut kementerian, penghentian pengobatan yang telah diresepkan untuk penyakit kronis dapat menyebabkan komplikasi serius hingga mengancam keselamatan jiwa pasien.

Dalam pernyataannya, kementerian mengimbau masyarakat agar tidak mengikuti berbagai klaim terapi yang beredar di media sosial terkait Diet Tayyibat.

Otoritas kesehatan menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat bukti ilmiah yang memadai untuk mendukung penggunaan diet tersebut sebagai pengganti pengobatan medis yang diresepkan dokter.

Risiko Serius bagi Penderita Penyakit Kronis

Peringatan itu juga disampaikan di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap penyebaran informasi kesehatan di internet yang mendorong pasien mengubah atau menghentikan pengobatan tanpa pengawasan tenaga medis.

Kementerian menegaskan bahwa mengurangi atau menghentikan obat diabetes tanpa berkonsultasi dengan dokter dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius.

Risiko tersebut dinilai lebih besar bagi pasien yang memiliki penyakit kronis dan membutuhkan penanganan medis secara berkelanjutan.

Selain itu, otoritas kesehatan mengingatkan bahwa mengikuti pola makan yang belum terbukti secara ilmiah dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan komplikasi tertentu.

Menghilangkan kelompok makanan penting tanpa alasan medis yang jelas juga berpotensi menyebabkan kekurangan nutrisi yang dibutuhkan tubuh untuk menjalankan fungsi normalnya.

Pola Makan Sehat Harus Berdasarkan Bukti Ilmiah

Otoritas kesehatan Saudi menekankan bahwa pola makan sehat seharusnya dibangun berdasarkan keseimbangan gizi, variasi makanan, dan panduan nutrisi yang didukung bukti ilmiah.

Sebaliknya, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai klaim kesehatan yang belum terbukti dan banyak beredar melalui media sosial.

Kementerian juga meminta pasien yang memiliki penyakit kronis untuk tidak mengubah rencana pengobatan atau menghentikan konsumsi obat tanpa arahan dokter yang merawat.

Masyarakat diimbau memperoleh informasi kesehatan dari sumber resmi dan tepercaya guna menghindari risiko akibat informasi yang menyesatkan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Bacaan La Haula Wala Quwwata Illa Billah: Arab, Latin, Arti, Makna, dan Keutamaannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar