Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Kirim Timeline Haji 2027, Menhaj Irfan: Indonesia Kekurangan Ratusan Dokter dan Perawat

Kompas.com, 9 Juni 2026, 07:45 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi setelah menerima dokumen timeline resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

Salah satu tantangan terbesar yang harus dihadapi adalah pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan bagi lebih dari 200.000 jamaah haji Indonesia.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan, Arab Saudi telah menetapkan standar baru terkait rasio tenaga kesehatan yang wajib dipenuhi setiap negara pengirim jamaah.

“Kami sudah menerima timeline haji dari Pemerintah Arab Saudi, di mana kami sudah terima dokumennya pada tanggal 13 Dzulhijah kemarin,” ujar Irfan saat memimpin kepulangan tim Amirul Hajj di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar Modus Dam dan Badal Haji

Dalam dokumen tersebut, Arab Saudi menetapkan kebutuhan tenaga kesehatan sebesar 1,5 dokter dan 1,7 perawat untuk setiap 1.000 jamaah haji.

Dengan kuota jamaah Indonesia yang mencapai lebih dari 200.000 orang, kebutuhan tenaga medis diperkirakan mencapai sekitar 300 dokter dan hampir 400 perawat.

“Dan ini belum bisa kita penuhi, karena itu tahun 2027 kita harus bekerja keras untuk memenuhi itu,” kata Irfan.

Arab Saudi Wajibkan Kontrak Haji Lewat Nusuk dan E-Wallet

Selain ketentuan tenaga kesehatan, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan seluruh proses kontrak layanan haji harus dilakukan melalui platform Nusuk dengan sistem pembayaran menggunakan e-wallet.

Menurut Irfan, langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi digital layanan haji yang terus dikembangkan oleh Arab Saudi.

“Ini semakin ke sini Pemerintah Arab Saudi semakin memaksimalkan penggunaan aplikasi e-Nusuknya, sehingga akan lebih memudahkan bagi semua jamaah,” ujarnya.

Dokumen timeline haji 2027 itu juga memuat sejumlah aturan lain, mulai dari persyaratan kesehatan jamaah hingga ketentuan jumlah maksimal syarikah yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Indonesia Akan Negosiasi soal Satu Syarikah

Salah satu aturan yang akan dibahas kembali oleh Pemerintah Indonesia adalah ketentuan penggunaan satu syarikah untuk melayani jamaah haji.

Menurut Irfan, aturan tersebut berpotensi menyulitkan karena jumlah jamaah Indonesia sangat besar dibanding negara lain.

“Memang disebutkan itu adalah ada syarikah hanya dibolehkan satu, tapi kita akan coba membicarakan kembali karena jamaah kita lebih dari 200 ribu sehingga kalau satu syarikah itu agak menyulitkan,” kata dia.

Pemerintah Indonesia juga telah menerima jadwal pembayaran layanan haji dari Arab Saudi dan akan menyesuaikannya dengan perencanaan nasional.

“Kami akan segera menyusun timeline haji Indonesia agar selaras dengan timeline Pemerintah Arab Saudi sehingga persiapan haji 2027 dapat berjalan sebaik-baiknya,” ujar Irfan.

Apresiasi untuk DPR, Kementerian, dan Media

Pada kesempatan tersebut, Menhaj Irfan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.

Baca juga: Haji Masih Dianggap Urusan Nanti, Ini Alasan Jamaah Usia 60 Tahun Lebih Dominan

Ucapan terima kasih disampaikan kepada DPR RI, termasuk Tim Pengawas Haji DPR, berbagai kementerian dan lembaga, serta insan media yang tergabung dalam Media Center Haji (MCH).

Menurutnya, peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat dan keluarga jamaah di Indonesia.

“Mereka menyampaikan informasi ke Tanah Air sehingga memudahkan dan menenangkan keluarga jamaah di tengah berbagai informasi di media sosial yang terkadang tidak jelas sumbernya,” kata Mochamad Irfan Yusuf.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar