Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Jemaah Haji Ciamis yang Wafat di Tanah Suci Berhak Terima Asuransi Sebesar BPIH

Kompas.com, 9 Juni 2026, 17:26 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan dua jemaah haji asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci berhak mendapatkan asuransi.

Santunan tersebut akan diberikan kepada ahli waris setelah seluruh proses administrasi selesai dilakukan.

Kedua jemaah yang wafat merupakan peserta haji reguler Indonesia yang telah terdaftar dalam program perlindungan asuransi haji.

Baca juga: Dua Jemaah Haji Sumsel Wafat di Makkah, Dimakamkan di Sharaya

Selain memastikan hak jemaah terpenuhi, Kemenhaj juga menyebut seluruh jemaah haji asal Ciamis yang masih berada di Arab Saudi dalam kondisi sehat dan bersiap untuk kembali ke Indonesia.

Dilansir dari Antara, Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Ciamis Nana Supriatna mengatakan jemaah haji reguler Indonesia yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan asuransi dengan nilai setara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Baca juga: Serangan Jantung Akut, Jamaah Haji Banyuwangi Wafat di Tanah Suci

"Jemaah haji reguler Indonesia yang meninggal dunia berhak mendapatkan asuransi dengan santunan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH)," kata Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Ciamis Nana Supriatna melalui telepon seluler di Ciamis, Selasa (9/6/2026).

Nana menjelaskan jemaah haji asal Ciamis tahun ini terbagi dalam dua kelompok terbang, yakni Kloter 15 sebanyak 439 orang dan Kloter 31 sebanyak 417 orang.

Seluruh jemaah diberangkatkan dan nantinya kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati di Majalengka.

Pada musim haji tahun ini, terdapat dua jemaah perempuan lanjut usia yang dilaporkan meninggal dunia saat berada di Tanah Suci.

Sari Adri Martawi, jemaah Kloter 15, meninggal dunia di Arafah pada 25 Mei 2026 pukul 14.48 waktu setempat.

Sementara itu, Hasanah bin Dili Tio yang juga tergabung dalam Kloter 15 meninggal dunia di Tanah Suci pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 waktu setempat.

Kedua jenazah telah dimakamkan di Tanah Suci sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun barang-barang milik almarhumah dibawa pulang dan akan diserahkan kepada keluarga.

"Kalau koper dibawa pulang," katanya.

Ahli Waris Berhak Menerima Asuransi Haji

Nana menyampaikan keluarga jemaah yang meninggal dunia dapat mengurus hak mereka berupa asuransi setelah seluruh administrasi selesai diproses.

Besaran santunan yang diterima ahli waris mengikuti nilai BPIH 2026, yakni sebesar Rp87,4 juta.

Menurut dia, seluruh jemaah haji telah terdaftar dalam program asuransi yang memberikan perlindungan selama penyelenggaraan ibadah haji.

Selain santunan setara BPIH bagi jemaah yang meninggal dunia, terdapat ketentuan santunan dua kali lipat apabila kematian disebabkan oleh kecelakaan.

"Sesuai aturan, seluruh jemaah haji sudah daftar asuransi, seperti yang meninggal dunia mendapatkan santunan sesuai BPIH dan dua kali lipat bagi jemaah haji yang meninggal dunia akibat kecelakaan."

"Perlindungan ini berlaku sejak jemaah masuk asrama haji embarkasi hingga tiba kembali di debarkasi," katanya.

Jemaah Haji Ciamis Bersiap Pulang ke Indonesia

Nana menuturkan seluruh jemaah haji saat ini telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji dan sedang mempersiapkan kepulangan ke Tanah Air.

Proses pemulangan dilakukan dalam dua gelombang sesuai jadwal masing-masing kloter.

Kloter 15 dijadwalkan terbang menuju Indonesia pada 12 Juni 2026.

Sementara Kloter 31 akan berangkat pada 23 Juni 2026 menuju Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati sebelum melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Ciamis.

"Jemaah sehat, petugas kloter sedang mempersiapkan kepulangan, termasuk penimbangan koper besar," kata Kepala Kantor Kemenhaj Ciamis Nana Supriatna.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar