Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Akan Tindak Oknum KBIHU yang Diduga Terlibat Penipuan Badal Haji dan Dam

Kompas.com, 9 Juni 2026, 23:13 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memastikan akan menindak tegas sejumlah oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan layanan haji.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi dugaan badal haji fiktif, penyelewengan dana dam, penggelapan dana kurban, hingga praktik yang merugikan jamaah selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Kasus-kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari jamaah dan hasil pengawasan yang dilakukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Baca juga: Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya

Kemenhaj Tegaskan Tak Toleransi Praktik yang Rugikan Jamaah

Pemerintah menegaskan langkah penindakan dilakukan untuk melindungi jamaah serta menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan akuntabel.

Dilansir dari Antara, Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha mengatakan penertiban terhadap oknum KBIHU dan petugas yang terindikasi melakukan pelanggaran merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penyelenggaraan haji.

Baca juga: Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar Modus Dam dan Badal Haji

Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan memberantas praktik komodifikasi jamaah yang dilakukan demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," ujar Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Deretan Kasus Dugaan Badal Haji Fiktif dan Penyelewengan Dana Jamaah

Tim pengawas juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain yang melibatkan pembimbing ibadah dan KBIH

1. ASN Kemenag Timika Diduga Gelapkan Dana Badal Haji dan Kurban Rp122 Juta

Pada 4 Juni 2026, tim menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan MH, seorang Bimbad Kloter UPG-29 yang juga berstatus ASN Kementerian Agama Kabupaten Timika.

MH diduga bekerja sama dengan mukimin untuk menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jamaah asal Papua.

Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya mengembalikan dana yang diterimanya kepada jamaah sebesar 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta.

2. KBIHU di Kloter BPN-11 Diduga Kelola Dana Kurban dan Badal Haji Rp137,5 Juta

Kasus lain ditemukan pada 7 Juni 2026 yang melibatkan KBIHU MB di Kloter BPN-11 yang dipimpin oleh saudara M.

Kasus tersebut berkaitan dengan pembayaran kurban senilai Rp75 juta dan pembayaran badal haji sebesar Rp62,5 juta atau Rp2,5 juta untuk masing-masing dari 25 jamaah.

Total dana yang menjadi temuan mencapai Rp137,5 juta.

Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan menyatakan bersedia mengembalikan seluruh dana yang diterimanya kepada jamaah.

3. Bimbad Kloter BPN-10 Diduga Raup Keuntungan dari Badal Haji yang Tidak Dilaksanakan

Masih pada 7 Juni 2026, tim juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AB, Bimbad Kloter BPN-10.

AB diduga tidak melaksanakan badal haji terhadap enam jamaah asal Sulawesi Tengah meski telah menerima pembayaran.

Dari praktik tersebut, AB diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp15 juta.

Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya mengembalikan dana yang diterima kepada jamaah.

4. KBIHU Purwakarta Diduga Jalankan Badal Haji Fiktif Senilai Rp1,4 Miliar

Temuan terbesar terjadi pada 8 Juni 2026 yang melibatkan KBIHU AF Kabupaten Purwakarta di Kloter KJT-12 yang dipimpin oleh saudara NF.

Kasus tersebut terkait pembayaran badal haji untuk 140 orang jamaah dengan biaya Rp10 juta per orang.

Total dana yang terkumpul mencapai Rp1,4 miliar dan diduga merupakan praktik badal haji fiktif.

Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh tim pengawas dan Kemenhaj.

Pembayaran Dam Harus Melalui Adahi

Ichsan menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan pembayaran dam jamaah haji dilakukan melalui Adahi sebagai lembaga resmi yang ditunjuk.

Namun, masih ditemukan sejumlah KBIHU yang mengarahkan jamaah untuk melakukan pembayaran melalui mukimin.

Praktik tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana dan merugikan jamaah.

Kemenhaj menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran agar jamaah haji Indonesia memperoleh perlindungan maksimal selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar