Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) memastikan akan menindak tegas sejumlah oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan layanan haji.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi dugaan badal haji fiktif, penyelewengan dana dam, penggelapan dana kurban, hingga praktik yang merugikan jamaah selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Kasus-kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari jamaah dan hasil pengawasan yang dilakukan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Baca juga: Penipuan Dam dan Badal Haji Terbongkar, Kemenhaj Ungkap Modusnya
Pemerintah menegaskan langkah penindakan dilakukan untuk melindungi jamaah serta menjaga tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan akuntabel.
Dilansir dari Antara, Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha mengatakan penertiban terhadap oknum KBIHU dan petugas yang terindikasi melakukan pelanggaran merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penyelenggaraan haji.
Baca juga: Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar Modus Dam dan Badal Haji
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan memberantas praktik komodifikasi jamaah yang dilakukan demi keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi," ujar Ichsan dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).
Tim pengawas juga menemukan sejumlah dugaan pelanggaran lain yang melibatkan pembimbing ibadah dan KBIH
Pada 4 Juni 2026, tim menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan MH, seorang Bimbad Kloter UPG-29 yang juga berstatus ASN Kementerian Agama Kabupaten Timika.
MH diduga bekerja sama dengan mukimin untuk menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jamaah asal Papua.
Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya mengembalikan dana yang diterimanya kepada jamaah sebesar 25.500 SAR atau sekitar Rp122 juta.
Kasus lain ditemukan pada 7 Juni 2026 yang melibatkan KBIHU MB di Kloter BPN-11 yang dipimpin oleh saudara M.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembayaran kurban senilai Rp75 juta dan pembayaran badal haji sebesar Rp62,5 juta atau Rp2,5 juta untuk masing-masing dari 25 jamaah.
Total dana yang menjadi temuan mencapai Rp137,5 juta.
Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan menyatakan bersedia mengembalikan seluruh dana yang diterimanya kepada jamaah.
Masih pada 7 Juni 2026, tim juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh AB, Bimbad Kloter BPN-10.
AB diduga tidak melaksanakan badal haji terhadap enam jamaah asal Sulawesi Tengah meski telah menerima pembayaran.
Dari praktik tersebut, AB diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp15 juta.
Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya mengembalikan dana yang diterima kepada jamaah.
Temuan terbesar terjadi pada 8 Juni 2026 yang melibatkan KBIHU AF Kabupaten Purwakarta di Kloter KJT-12 yang dipimpin oleh saudara NF.
Kasus tersebut terkait pembayaran badal haji untuk 140 orang jamaah dengan biaya Rp10 juta per orang.
Total dana yang terkumpul mencapai Rp1,4 miliar dan diduga merupakan praktik badal haji fiktif.
Kasus ini masih dalam proses pendalaman oleh tim pengawas dan Kemenhaj.
Ichsan menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan pembayaran dam jamaah haji dilakukan melalui Adahi sebagai lembaga resmi yang ditunjuk.
Namun, masih ditemukan sejumlah KBIHU yang mengarahkan jamaah untuk melakukan pembayaran melalui mukimin.
Praktik tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana dan merugikan jamaah.
Kemenhaj menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran agar jamaah haji Indonesia memperoleh perlindungan maksimal selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang