Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader Muhammadiyah Gugat Aturan Isbat Awal Ramadhan ke MK

Kompas.com, 10 Juni 2026, 09:22 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Tiga kader Muhammadiyah menggugat aturan isbat awal dan akhir Ramadhan dalam Undang-Undang Peradilan Agama ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu diajukan melalui uji materi Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Para pemohon menilai aturan tersebut menimbulkan kerugian konstitusional karena metode hisab yang mereka gunakan dalam menentukan awal bulan Hijriah tidak memperoleh pengakuan setara.

Sidang pendahuluan perkara tersebut digelar di ruang sidang pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Link Sidang Isbat Penetapan 1 Zulhijjah 1447 H Hari Ini, Cek Jadwal dan Tahapannya

Tiga kader Muhammadiyah ajukan uji materi

Dilansir dari Antara, permohonan uji materi UU Peradilan Agama diajukan oleh Andri Sumarna, Muhammad Fajri Nur Rizky, dan Rozak Daud.

Ketiganya merupakan kader Muhammadiyah yang berpedoman pada metode hisab dalam menentukan awal bulan Hijriah, termasuk 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan hari-hari ibadah lainnya.

Mereka menguji Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal 52A dalam UU Peradilan Agama menyatakan, "Pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah."

Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan, "Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (isbat) terhadap kesaksian orang yang telah melihat atau menyaksikan hilal bulan pada setiap memasuki Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun Hijriah dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal. Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat."

Baca juga: Sidang Isbat Penetapan Kapan Idul Adha 2026 Digelar Minggu Sore

Pemohon nilai metode hisab tak diakui setara

Para pemohon menilai berlakunya Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama telah menimbulkan kerugian konstitusional.

Kerugian itu disebut muncul karena penjelasan norma tersebut memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan awal bulan Hijriah secara nasional, khususnya 1 Ramadhan dan 1 Syawal.

Penetapan nasional itu dilakukan melalui mekanisme isbat kesaksian rukyat hilal.

Menteri Agama kemudian menjadikan isbat tersebut sebagai dasar dalam menetapkan hari keagamaan secara nasional.

Menurut para pemohon, konstruksi penjelasan dan tafsir norma itu membuat metode rukyat hilal memperoleh kedudukan sebagai metode resmi yang diakui negara.

Sementara itu, metode hisab yang diyakini dan digunakan para pemohon dinilai tidak memperoleh pengakuan setara.

Akibatnya, keyakinan keagamaan para pemohon dalam menentukan waktu ibadah berdasarkan metode hisab dianggap menimbulkan perlakuan diskriminatif dan tidak mendapat kepastian hukum.

Penjelasan pasal dianggap menambah norma baru

Para pemohon juga menilai Penjelasan Pasal 52A UU Peradilan Agama tidak sekadar menjelaskan norma dalam batang tubuh pasal.

Menurut mereka, penjelasan pasal tersebut justru mempersempit dan menambah norma baru yang tidak terdapat dalam batang tubuh.

Pertama, penjelasan itu membatasi penerapan norma hanya pada bulan Ramadhan dan bulan Syawal, padahal tahun Hijriah terdiri atas 12 bulan.

Kedua, penjelasan tersebut menambah norma baru melalui frasa "dalam rangka Menteri Agama mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal."

Ketiga, penjelasan itu juga dinilai menambah norma baru dalam kalimat, "Pengadilan agama dapat memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat."

Baca juga: Sidang Isbat Hari Ini: Penentuan Idul Fitri 2026 Digelar, Hilal Sudah di Atas Ufuk di Seluruh Indonesia

Kuasa hukum sebut ada inkonsistensi norma

Juanda, salah satu kuasa hukum pemohon, mengatakan terdapat perbedaan substansi antara batang tubuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A.

"Perbedaan substansi antara batang tumbuh Pasal 52A dan Penjelasan Pasal 52A menimbulkan inkonsistensi norma," kata Juanda, salah satu kuasa hukum pemohon.

Menurut Juanda, batang tubuh Pasal 52A mengatur secara umum isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan Hijriah.

Namun, penjelasan pasal justru membatasi penerapan norma hanya pada Ramadhan dan Syawal.

Penjelasan itu juga dianggap menambahkan kewenangan yang tidak dirumuskan dalam pasal utama.

"Penjelasan suatu pasal seharusnya hanya berfungsi sebagai tafsir resmi terhadap norma dalam batang tubuh, bukan sebagai dasar pembentukan norma baru," katanya.

Juanda mengatakan, penjelasan pasal tidak boleh memperluas, mempersempit, mengubah, atau memuat perubahan terselubung terhadap substansi norma undang-undang.

"Apabila penjelasan justru menambah norma baru, maka hal tersebut menimbulkan kekaburan norma dan ketidakpastian hukum," kata Juanda.

Hakim MK minta pemohon perkuat permohonan

Sidang pendahuluan uji materi UU Peradilan Agama terkait isbat awal dan akhir Ramadhan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Suhartoyo didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Danil Yusmic P. Foekh.

Dalam sidang tersebut, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat kepada pemohon agar mempertajam kedudukan hukum.

Ia juga menyarankan pemohon memperkuat posita permohonan.

Sementara itu, hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon mencermati pasal yang diuji dengan petitum permohonan.

Ketua MK Suhartoyo menyarankan para pemohon membuktikan bahwa seluruh kader Muhammadiyah pasti mengikuti metode hisab dan dirugikan dengan berlakunya norma terkait isbat awal bulan Hijriah.

"Apakah metode hisab, adanya syarat pengadilan agama harus mengeluarkan penetapan untuk seseorang yang menyaksikan rukyat itu supaya ditetapkan oleh pengadilan itu kemudian menjadi penghalang bagi para pemohon untuk melaksanakan ibadah, itu yang harus diuraikan," Suhartoyo menjelaskan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar