Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan

Kompas.com, 7 Maret 2026, 10:20 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.

Kewajiban ini tidak hanya berkaitan dengan ibadah spiritual, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk membersihkan harta dan membantu kesejahteraan masyarakat.

Dalam praktiknya, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Umat Islam yang memiliki harta tertentu dianjurkan memahami niat zakat mal, syarat, serta jenis harta yang wajib dizakatkan agar dapat menunaikan kewajiban tersebut dengan benar.

Baca juga: Pakar Unair: Lembaga Zakat yang Sudah Diaudit di Bawah 10 Persen

Pengertian zakat dalam Islam

Secara bahasa Arab, kata zakat memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan, dan memuji.

Dalam istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diberikan kepada golongan yang berhak menerima atau mustahiqqin.

Zakat menempati posisi penting dalam ajaran Islam dan sering disebut bersamaan dengan kewajiban salat.

Salah satu dalil mengenai kewajiban zakat tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Bayyinah ayat 5 yang berbunyi:

"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)."

Jenis zakat dalam Islam

Dalam ajaran Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat nafs atau zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain zakat fitrah, terdapat zakat mal yang dikenakan atas harta tertentu yang dimiliki seorang Muslim.

Zakat mal mencakup berbagai jenis kekayaan yang secara zat maupun cara memperolehnya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Baca juga: MUI Masih Kaji Nisab Zakat 2026 Berbasis Emas 14 Karat Versi Baznas

Pengertian zakat mal

Kata mal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan.

Istilah tersebut berasal dari kata al-amwal, bentuk jamak dari kata maal, yang dalam Lisan ul-Arab diartikan sebagai segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki dan disimpan.

Dalam ajaran Islam, harta dipahami sebagai sesuatu yang boleh dimiliki serta dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Karena itu, harta yang mencapai batas tertentu atau nisab wajib dikeluarkan zakatnya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

Syarat wajib zakat mal

Zakat mal memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat.

Pertama, harta tersebut merupakan milik penuh dan bukan kepemilikan bersama.

Kedua, harta memiliki potensi berkembang atau bertambah apabila diusahakan.

Ketiga, nilai harta telah mencapai batas minimal atau nisab yang ditentukan dalam syariat.

Keempat, harta telah dimiliki selama satu tahun penuh atau haul.

Kelima, harta tersebut melebihi kebutuhan pokok pemiliknya.

Keenam, harta terbebas dari utang yang dapat mengurangi kewajiban zakat.

Baca juga: Menag Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Jenis harta yang wajib dizakatkan

Sejumlah jenis harta dalam Islam termasuk kategori yang wajib dizakatkan apabila telah mencapai nisab dan haul.

Jenis harta tersebut meliputi emas, perak, dan berbagai logam mulia lainnya.

Harta lain yang wajib dizakatkan antara lain uang, tabungan, serta surat berharga.

Zakat juga dikenakan pada hasil perniagaan atau perdagangan.

Selain itu, hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan juga termasuk harta yang wajib dizakatkan.

Harta dari sektor peternakan dan perikanan juga termasuk objek zakat.

Zakat juga berlaku pada hasil pertambangan serta industri.

Pendapatan dan jasa juga termasuk dalam kategori harta yang dapat dikenai zakat.

Selain itu, rikaz atau harta temuan juga termasuk jenis harta yang wajib dizakatkan.

Bacaan niat zakat mal

Seorang Muslim yang hendak menunaikan zakat mal dianjurkan membaca niat sebelum mengeluarkan zakat.

Berikut bacaan niat zakat mal dalam bahasa Arab:

Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta'ala.

Artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala.”

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar