Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan

Kompas.com, 7 Maret 2026, 10:20 WIB
Khairina

Editor

Sumber Baznas

KOMPAS.com-Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu.

Kewajiban ini tidak hanya berkaitan dengan ibadah spiritual, tetapi juga memiliki fungsi sosial untuk membersihkan harta dan membantu kesejahteraan masyarakat.

Dalam praktiknya, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Umat Islam yang memiliki harta tertentu dianjurkan memahami niat zakat mal, syarat, serta jenis harta yang wajib dizakatkan agar dapat menunaikan kewajiban tersebut dengan benar.

Baca juga: Pakar Unair: Lembaga Zakat yang Sudah Diaudit di Bawah 10 Persen

Pengertian zakat dalam Islam

Secara bahasa Arab, kata zakat memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan, dan memuji.

Dalam istilah fiqih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diberikan kepada golongan yang berhak menerima atau mustahiqqin.

Zakat menempati posisi penting dalam ajaran Islam dan sering disebut bersamaan dengan kewajiban salat.

Salah satu dalil mengenai kewajiban zakat tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al-Bayyinah ayat 5 yang berbunyi:

"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)."

Jenis zakat dalam Islam

Dalam ajaran Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat nafs atau zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain zakat fitrah, terdapat zakat mal yang dikenakan atas harta tertentu yang dimiliki seorang Muslim.

Zakat mal mencakup berbagai jenis kekayaan yang secara zat maupun cara memperolehnya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

Baca juga: MUI Masih Kaji Nisab Zakat 2026 Berbasis Emas 14 Karat Versi Baznas

Pengertian zakat mal

Kata mal berasal dari bahasa Arab yang berarti harta atau kekayaan.

Istilah tersebut berasal dari kata al-amwal, bentuk jamak dari kata maal, yang dalam Lisan ul-Arab diartikan sebagai segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki dan disimpan.

Dalam ajaran Islam, harta dipahami sebagai sesuatu yang boleh dimiliki serta dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Karena itu, harta yang mencapai batas tertentu atau nisab wajib dikeluarkan zakatnya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

Syarat wajib zakat mal

Zakat mal memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat.

Pertama, harta tersebut merupakan milik penuh dan bukan kepemilikan bersama.

Kedua, harta memiliki potensi berkembang atau bertambah apabila diusahakan.

Ketiga, nilai harta telah mencapai batas minimal atau nisab yang ditentukan dalam syariat.

Keempat, harta telah dimiliki selama satu tahun penuh atau haul.

Kelima, harta tersebut melebihi kebutuhan pokok pemiliknya.

Keenam, harta terbebas dari utang yang dapat mengurangi kewajiban zakat.

Baca juga: Menag Minta Maaf: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Jenis harta yang wajib dizakatkan

Sejumlah jenis harta dalam Islam termasuk kategori yang wajib dizakatkan apabila telah mencapai nisab dan haul.

Jenis harta tersebut meliputi emas, perak, dan berbagai logam mulia lainnya.

Harta lain yang wajib dizakatkan antara lain uang, tabungan, serta surat berharga.

Zakat juga dikenakan pada hasil perniagaan atau perdagangan.

Selain itu, hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan juga termasuk harta yang wajib dizakatkan.

Harta dari sektor peternakan dan perikanan juga termasuk objek zakat.

Zakat juga berlaku pada hasil pertambangan serta industri.

Pendapatan dan jasa juga termasuk dalam kategori harta yang dapat dikenai zakat.

Selain itu, rikaz atau harta temuan juga termasuk jenis harta yang wajib dizakatkan.

Bacaan niat zakat mal

Seorang Muslim yang hendak menunaikan zakat mal dianjurkan membaca niat sebelum mengeluarkan zakat.

Berikut bacaan niat zakat mal dalam bahasa Arab:

Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta'ala.

Artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat maal dari diriku sendiri fardhu karena Allah Ta'ala.”

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com