SURABAYA, KOMPAS.com – Bulan Ramadan menjadi momentum bagi umat Islam untuk berlomba-lomba menyalurkan harta di jalan kebaikan.
Salah satu instrumen penting dalam Islam adalah zakat, yang selama ini tidak hanya dipandang sebagai kewajiban spiritual, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menciptakan keadilan sosial.
Pakar Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam Universitas Airlangga (Unair), Tika Widiastuti, menilai zakat memiliki potensi besar dalam mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi yang masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.
Baca juga: Bolehkah Anak Bayar Zakat Fitrah Orang Tua? Ini Penjelasan Ulama
Menurutnya, meskipun tingkat kesejahteraan di beberapa sektor terlihat meningkat, kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin masih menjadi tantangan serius.
Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Tika menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan dengan standar mutu yang jelas.
Pengelolaan zakat tidak cukup hanya sebatas mengumpulkan dan mendistribusikan dana, tetapi juga harus diarahkan pada upaya pemberdayaan masyarakat.
“Fungsi pemberdayaan dan pendayagunaan zakat inilah yang kemudian mampu menciptakan keadilan sosial dan mampu meminimalkan ketimpangan sosial antara yang kaya dan miskin,” kata Tika, Jumat (6/3/2026).
Namun, Tika juga menyoroti masih lemahnya tata kelola lembaga zakat di Indonesia. Ia menilai pentingnya penerapan good amil governance atau tata kelola lembaga yang baik agar pengelolaan zakat bisa berjalan lebih efektif dan transparan.
Sesuai Pasal 18 dan 19 UU Pengelolaan Zakat, setiap lembaga zakat sebenarnya diwajibkan melaporkan hasil audit pengumpulan serta pendistribusian zakat secara terbuka kepada publik.
Sayangnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap kewajiban audit tersebut masih rendah.
“Hingga saat ini, lembaga zakat di Indonesia yang laporannya sudah teraudit secara resmi, baik audit keuangan maupun audit kepatuhan syariah masih di bawah sepuluh persen,” paparnya.
Menurut Tika, kondisi tersebut menunjukkan masih banyak aspek yang perlu diperbaiki agar pengelolaan zakat di Indonesia dapat berjalan lebih strategis dan profesional.
Ia menekankan bahwa penguatan ekosistem zakat nasional menjadi langkah penting agar zakat tidak sekadar dipandang sebagai alternatif dalam mendukung kesejahteraan masyarakat, tetapi benar-benar menjadi instrumen ekonomi yang berdampak luas.
Di sisi lain, Tika juga melihat peluang besar bagi generasi muda, khususnya Generasi Z (Gen Z), untuk ikut berkontribusi dalam memperkuat tata kelola zakat.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Laki-laki: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Cara Membayarnya dengan Benar
Kemampuan literasi digital dan pemanfaatan teknologi yang dimiliki generasi muda dinilai dapat membantu mengawasi serta mengevaluasi pengelolaan zakat melalui berbagai platform digital yang tersedia.
“Dengan mempersuasi bahwa zakat tidak lagi dipandang sebagai kewajiban yang ditunaikan di akhir masa, melainkan sebuah gaya hidup yang diutamakan sejak awal,” pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang