Penulis
KOMPAS.com-Kementerian Agama memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan normal di seluruh Indonesia meski pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) di tengah meningkatnya tren pernikahan setelah Lebaran.
Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu (25/3/2026) sebagai respons atas tingginya permohonan pencatatan nikah pada bulan Syawal yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Data Kemenag mencatat, dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, jumlah pencatatan pernikahan pada periode Syawal mencapai sekitar 667.000 peristiwa nikah.
Lonjakan tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan setelah Idul Fitri, yang secara tradisi dianggap sebagai momentum yang baik.
Baca juga: Wali Nikah Tidak Boleh Sembarangan, Ini Urutan Resmi dalam Islam
Kemenag mencatat tren peningkatan permohonan pencatatan nikah setiap bulan Syawal dibandingkan bulan sebelumnya dalam tiga tahun terakhir.
Kondisi ini membuat layanan KUA menjadi salah satu layanan publik yang tetap harus berjalan optimal meski ada penyesuaian sistem kerja.
Tingginya animo masyarakat tersebut juga menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan tidak terjadi gangguan layanan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berdampak pada kualitas layanan KUA.
“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Ia menjelaskan bahwa Kemenag telah mengatur pola kerja yang mengombinasikan kehadiran fisik dan layanan digital agar pelayanan tetap optimal.
Baca juga: Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui
Kemenag menerapkan sistem kerja bergiliran bagi petugas KUA untuk memastikan layanan tetap tersedia setiap hari.
"Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Dan masyarakat tetap terlayani dengan baik," ungkapnya.
Pendekatan ini dilakukan agar pelayanan publik, khususnya pencatatan pernikahan, tetap menjadi prioritas utama di tengah kebijakan kerja fleksibel.
Selain layanan langsung, Kemenag juga mengoptimalkan sistem digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan KUA.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran pencatatan nikah secara online melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id/.
Platform ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital layanan keagamaan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor KUA untuk mengurus administrasi awal pernikahan.
Baca juga: Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan
Kemenag menegaskan bahwa seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama seperti biasa.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama," tandasnya.
Pemerintah berharap masyarakat tetap dapat mengakses layanan keagamaan dengan nyaman, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan pencatatan pernikahan setelah Lebaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang