Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA

Kompas.com, 25 Maret 2026, 14:23 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Kementerian Agama memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan normal di seluruh Indonesia meski pemerintah menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) di tengah meningkatnya tren pernikahan setelah Lebaran.

Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Rabu (25/3/2026) sebagai respons atas tingginya permohonan pencatatan nikah pada bulan Syawal yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Data Kemenag mencatat, dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, jumlah pencatatan pernikahan pada periode Syawal mencapai sekitar 667.000 peristiwa nikah.

Lonjakan tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk melangsungkan pernikahan setelah Idul Fitri, yang secara tradisi dianggap sebagai momentum yang baik.

Baca juga: Wali Nikah Tidak Boleh Sembarangan, Ini Urutan Resmi dalam Islam

Tren Pernikahan Meningkat Setelah Lebaran

Kemenag mencatat tren peningkatan permohonan pencatatan nikah setiap bulan Syawal dibandingkan bulan sebelumnya dalam tiga tahun terakhir.

Kondisi ini membuat layanan KUA menjadi salah satu layanan publik yang tetap harus berjalan optimal meski ada penyesuaian sistem kerja.

Tingginya animo masyarakat tersebut juga menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan tidak terjadi gangguan layanan.

Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Normal

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berdampak pada kualitas layanan KUA.

“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Ia menjelaskan bahwa Kemenag telah mengatur pola kerja yang mengombinasikan kehadiran fisik dan layanan digital agar pelayanan tetap optimal.

Baca juga: Cara Daftar Nikah di KUA 2026, Ini Alur Offline dan Online yang Wajib Diketahui

Sistem Kerja Fleksibel, Layanan Tetap Prioritas

Kemenag menerapkan sistem kerja bergiliran bagi petugas KUA untuk memastikan layanan tetap tersedia setiap hari.

"Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Dan masyarakat tetap terlayani dengan baik," ungkapnya.

Pendekatan ini dilakukan agar pelayanan publik, khususnya pencatatan pernikahan, tetap menjadi prioritas utama di tengah kebijakan kerja fleksibel.

Layanan Digital Permudah Pendaftaran Nikah

Selain layanan langsung, Kemenag juga mengoptimalkan sistem digital untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan KUA.

Masyarakat dapat melakukan pendaftaran pencatatan nikah secara online melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id/.

Platform ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital layanan keagamaan yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

Dengan sistem ini, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor KUA untuk mengurus administrasi awal pernikahan.

Baca juga: Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan

Kemenag Imbau Masyarakat Tidak Khawatir

Kemenag menegaskan bahwa seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama seperti biasa.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama," tandasnya.

Pemerintah berharap masyarakat tetap dapat mengakses layanan keagamaan dengan nyaman, khususnya di tengah meningkatnya kebutuhan pencatatan pernikahan setelah Lebaran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Inspirasi Outfit Pria Muslim April 2026: Koko Oversize, Kurta, hingga Warna Earth Tone
Aktual
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Bacaan Sujud Tilawah Lengkap: Doa, Tata Cara dan Keutamaannya Lengkap
Aktual
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Banyak Warga Menikah Setelah Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan Saat WFA
Aktual
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Arti, dan Rahasia Keutamaannya
Doa dan Niat
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Kalender Jawa April 2026 Lengkap dengan Weton: Tanggal Islam, Pasaran, dan Hari Baik
Aktual
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Waspada Microsleep Saat Balik Lebaran, Ini Tanda dan Cara Mencegahnya
Aktual
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Libur April 2026: Ini Daftar Tanggal Merah dan Long Weekend yang Bisa Dimanfaatkan
Aktual
Qatar Akhiri Kebijakan WFH, Situasi Kembali Normal usai Diserang Iran
Qatar Akhiri Kebijakan WFH, Situasi Kembali Normal usai Diserang Iran
Aktual
Jangan Berhenti di Lebaran, Ini Ibadah Sunnah di Bulan Syawal
Jangan Berhenti di Lebaran, Ini Ibadah Sunnah di Bulan Syawal
Aktual
Apakah Boleh Puasa Qadha Digabung Senin Kamis? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Boleh Puasa Qadha Digabung Senin Kamis? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Puasa Qadha Hari Jumat, Bolehkah? Ini Dalil dan Hukumnya
Puasa Qadha Hari Jumat, Bolehkah? Ini Dalil dan Hukumnya
Aktual
Cuti Bersama 2026 Lebaran: Ini Jadwal Libur Sekolah Resmi Pemerintah
Cuti Bersama 2026 Lebaran: Ini Jadwal Libur Sekolah Resmi Pemerintah
Aktual
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Niat, Cara & Hukumnya
Bolehkah Puasa Syawal Digabung Senin Kamis? Ini Niat, Cara & Hukumnya
Doa dan Niat
Surat Al Mulk Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Surat Al Mulk Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Wali Nikah Tidak Boleh Sembarangan, Ini Urutan Resmi dalam Islam
Wali Nikah Tidak Boleh Sembarangan, Ini Urutan Resmi dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com