Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Zakat Fitrah untuk Laki-laki: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Cara Membayarnya dengan Benar

Kompas.com, 4 Maret 2026, 16:40 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, tetapi juga anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua.

Karena itu, banyak umat Islam mencari tahu niat zakat fitrah untuk laki-laki, terutama bagi ayah yang hendak membayarkan zakat untuk putra mereka.

Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang berfungsi menyucikan jiwa setelah menjalankan puasa Ramadan sekaligus membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Berikut panduan lengkap niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, beserta tata cara dan ketentuan pembayarannya.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Anak Perempuan Lengkap dengan Dalil

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Laki-laki

Dalam Islam, niat menjadi syarat sah dalam menunaikan ibadah, termasuk zakat fitrah. Jika seorang ayah membayarkan zakat untuk anak laki-lakinya, maka niat yang dibaca adalah sebagai berikut:

Tulisan Arab:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii (sebutkan nama anak) fardhan lillaahi ta‘aalaa.

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat ini dapat dibaca ketika menyerahkan zakat kepada amil zakat atau saat menyiapkan zakat yang akan diberikan.

Kewajiban Orang Tua Membayar Zakat Anak

Dalam hukum Islam, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.

Namun untuk anak yang belum dewasa, kewajiban membayar zakat menjadi tanggung jawab ayah atau kepala keluarga.

Artinya, seorang ayah perlu mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri, istri, anak-anak yang masih menjadi tanggungan, anggota keluarga lain yang berada di bawah nafkahnya.

Syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah adalah:

  • Beragama Islam
  • Masih hidup saat malam Idulfitri
  • Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk sehari semalam

Besaran Zakat Fitrah 2026

Zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras.

Ketentuannya adalah 2,5 kg beras per orang atau setara dengan 2,7 kg (sekitar 3,5 liter) menurut sebagian ulama

Zakat juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga beras tersebut.

Sebagai gambaran, nilai zakat fitrah yang ditetapkan lembaga zakat nasional pada 2026 berkisar sekitar Rp50.000 per jiwa, meski nominalnya bisa berbeda tergantung harga beras di masing-masing daerah.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Agar sah menurut syariat, zakat fitrah perlu dibayarkan pada waktu yang tepat. Berikut pembagian waktunya:

1. Waktu Mubah

Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.

2. Waktu Wajib

Setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

3. Waktu Sunnah

Setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idulfitri.

4. Waktu Makruh

Setelah salat Idulfitri namun sebelum matahari terbenam pada hari raya.

5. Waktu Haram

Setelah matahari terbenam pada hari Idulfitri tanpa alasan syar’i.

Karena itu, umat Islam dianjurkan menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Id agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak.

Makna Zakat Fitrah bagi Anak

Membayarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban agama. Lebih dari itu, zakat juga menjadi bentuk pendidikan spiritual sejak dini.

Baca juga: Niat Zakat untuk Diri Sendiri: Bacaan Arab, Latin, dan Tata Cara

Melalui zakat fitrah, orang tua mengajarkan nilai kepedulian sosial kepada anak serta menumbuhkan kesadaran untuk berbagi dengan sesama.

Selain itu, zakat fitrah juga menjadi sarana menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar