Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Niat Zakat Fitrah untuk Laki-laki: Bacaan Arab, Latin, Arti, dan Cara Membayarnya dengan Benar

Kompas.com, 4 Maret 2026, 16:40 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, umat Islam memiliki kewajiban menunaikan zakat fitrah. Ibadah ini tidak hanya berlaku bagi orang dewasa, tetapi juga anak-anak yang menjadi tanggungan orang tua.

Karena itu, banyak umat Islam mencari tahu niat zakat fitrah untuk laki-laki, terutama bagi ayah yang hendak membayarkan zakat untuk putra mereka.

Zakat fitrah merupakan ibadah wajib yang berfungsi menyucikan jiwa setelah menjalankan puasa Ramadan sekaligus membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan di hari raya.

Berikut panduan lengkap niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, beserta tata cara dan ketentuan pembayarannya.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Anak Perempuan Lengkap dengan Dalil

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Laki-laki

Dalam Islam, niat menjadi syarat sah dalam menunaikan ibadah, termasuk zakat fitrah. Jika seorang ayah membayarkan zakat untuk anak laki-lakinya, maka niat yang dibaca adalah sebagai berikut:

Tulisan Arab:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin:

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii (sebutkan nama anak) fardhan lillaahi ta‘aalaa.

Artinya:

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”

Niat ini dapat dibaca ketika menyerahkan zakat kepada amil zakat atau saat menyiapkan zakat yang akan diberikan.

Kewajiban Orang Tua Membayar Zakat Anak

Dalam hukum Islam, zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.

Namun untuk anak yang belum dewasa, kewajiban membayar zakat menjadi tanggung jawab ayah atau kepala keluarga.

Artinya, seorang ayah perlu mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri, istri, anak-anak yang masih menjadi tanggungan, anggota keluarga lain yang berada di bawah nafkahnya.

Syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah adalah:

  • Beragama Islam
  • Masih hidup saat malam Idulfitri
  • Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk sehari semalam

Besaran Zakat Fitrah 2026

Zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti beras.

Ketentuannya adalah 2,5 kg beras per orang atau setara dengan 2,7 kg (sekitar 3,5 liter) menurut sebagian ulama

Zakat juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan harga beras tersebut.

Sebagai gambaran, nilai zakat fitrah yang ditetapkan lembaga zakat nasional pada 2026 berkisar sekitar Rp50.000 per jiwa, meski nominalnya bisa berbeda tergantung harga beras di masing-masing daerah.

Waktu Membayar Zakat Fitrah

Agar sah menurut syariat, zakat fitrah perlu dibayarkan pada waktu yang tepat. Berikut pembagian waktunya:

1. Waktu Mubah

Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.

2. Waktu Wajib

Setelah matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan.

3. Waktu Sunnah

Setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idulfitri.

4. Waktu Makruh

Setelah salat Idulfitri namun sebelum matahari terbenam pada hari raya.

5. Waktu Haram

Setelah matahari terbenam pada hari Idulfitri tanpa alasan syar’i.

Karena itu, umat Islam dianjurkan menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Id agar dapat segera disalurkan kepada yang berhak.

Makna Zakat Fitrah bagi Anak

Membayarkan zakat fitrah untuk anak laki-laki bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban agama. Lebih dari itu, zakat juga menjadi bentuk pendidikan spiritual sejak dini.

Baca juga: Niat Zakat untuk Diri Sendiri: Bacaan Arab, Latin, dan Tata Cara

Melalui zakat fitrah, orang tua mengajarkan nilai kepedulian sosial kepada anak serta menumbuhkan kesadaran untuk berbagi dengan sesama.

Selain itu, zakat fitrah juga menjadi sarana menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan sekaligus membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Peringatan Rasulullah tentang Bahaya Ketamakan, Satu Lembah Emas Tak Pernah Cukup
Peringatan Rasulullah tentang Bahaya Ketamakan, Satu Lembah Emas Tak Pernah Cukup
Doa dan Niat
Dunia Hanya Senda Gurau, Ini Makna Surah Al-Ankabut Ayat 64
Dunia Hanya Senda Gurau, Ini Makna Surah Al-Ankabut Ayat 64
Doa dan Niat
Haji Masih Dianggap Urusan Nanti, Ini Alasan Jamaah Usia 60 Tahun Lebih Dominan
Haji Masih Dianggap Urusan Nanti, Ini Alasan Jamaah Usia 60 Tahun Lebih Dominan
Aktual
Belanja Oleh-oleh Haji di Al Balad, Jemaah Bisa Tawar-menawar Pakai Bahasa Indonesia
Belanja Oleh-oleh Haji di Al Balad, Jemaah Bisa Tawar-menawar Pakai Bahasa Indonesia
Aktual
Muslim Pro Gandeng Maybank Syariah Hadirkan Ekosistem Haji Digital
Muslim Pro Gandeng Maybank Syariah Hadirkan Ekosistem Haji Digital
Aktual
Menhaj: 47.012 Jemaah Haji Telah Kembali ke Tanah Air
Menhaj: 47.012 Jemaah Haji Telah Kembali ke Tanah Air
Aktual
3 Pesan bagi Jemaah Indonesia yang Bergeser dari Makkah ke Madinah, Termasuk soal City Tour
3 Pesan bagi Jemaah Indonesia yang Bergeser dari Makkah ke Madinah, Termasuk soal City Tour
Aktual
Menengok Semangat Teman Tuli Banyuwangi Mengeja Ayat Suci Lewat Gerak Tangan
Menengok Semangat Teman Tuli Banyuwangi Mengeja Ayat Suci Lewat Gerak Tangan
Aktual
Rahasia Mbah Painah Kuat Jalani Haji: Jalan Kaki Lintasi 5 Desa Jualan Daun Pisang
Rahasia Mbah Painah Kuat Jalani Haji: Jalan Kaki Lintasi 5 Desa Jualan Daun Pisang
Aktual
'Selamat Jalan Jemaah Haji Indonesia, Rinduku Membersamai Mabrurmu..'
"Selamat Jalan Jemaah Haji Indonesia, Rinduku Membersamai Mabrurmu.."
Aktual
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Ini Tata Cara Shalat Gerhana dan Doa yang Dianjurkan
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Ini Tata Cara Shalat Gerhana dan Doa yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Jemaah Haji Gelombang Kedua ke Madinah, Kemenhaj Siapkan Layanan Kepulangan
Jemaah Haji Gelombang Kedua ke Madinah, Kemenhaj Siapkan Layanan Kepulangan
Aktual
180.000 Karpet Masjid Nabawi Dicuci Setiap Tahun, Begini Prosesnya
180.000 Karpet Masjid Nabawi Dicuci Setiap Tahun, Begini Prosesnya
Aktual
Arab Saudi Bangun Kota Kopi Pertama untuk Ekonomi di Luar Minyak
Arab Saudi Bangun Kota Kopi Pertama untuk Ekonomi di Luar Minyak
Aktual
Museum Haramain di Makkah, Wisata Sejarah Islam Dekat Masjidil Haram yang Bisa Diakses Gratis
Museum Haramain di Makkah, Wisata Sejarah Islam Dekat Masjidil Haram yang Bisa Diakses Gratis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com