Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Masih Temukan Jemaah Haji Langgar Aturan Bagasi, Bawa Koper Berlebih hingga Simpan Zamzam

Kompas.com, 3 Juni 2026, 23:05 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Proses pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air masih diwarnai pelanggaran aturan barang bawaan yang telah ditetapkan otoritas penyelenggara haji.

Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan petugas di lapangan masih menemukan sejumlah jemaah yang membawa barang melebihi ketentuan selama fase kepulangan.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain membawa lebih dari satu koper kabin hingga memasukkan air zamzam ke dalam koper.

Baca juga: Wamenhaj Tegur Garuda Indonesia Usai Pesawat Jamaah Haji Delay Berjam-jam di Jeddah

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses pemeriksaan bagasi, boarding, dan kelancaran penerbangan jemaah lainnya.

Jemaah Masih Bawa Barang Melebihi Ketentuan

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan petugas masih menemukan jemaah yang membawa barang bawaan melebihi batas yang telah ditetapkan.

Baca juga: Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper Saat Pulang, Ini Risikonya

Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah membawa lebih dari satu koper kabin saat akan kembali ke Indonesia.

"Di lapangan kami masih menemukan adanya jemaah yang membawa barang bawaan melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk membawa lebih dari satu koper kabin," kata Ichsan dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/6/2026).

Menurut Ichsan, barang bawaan yang berlebihan dapat memengaruhi kelancaran proses pemeriksaan serta keberangkatan di bandara.

Karena itu, kepatuhan terhadap aturan bagasi menjadi hal penting agar proses pemulangan jemaah berjalan lancar tanpa mengganggu penumpang lainnya.

"Kepatuhan terhadap aturan ini penting agar proses pemeriksaan, boarding, dan penerbangan berjalan lancar serta tidak menghambat jemaah lainnya," ujarnya.

Kemenhaj Ingatkan Batas Bagasi Jemaah Haji

Ichsan menjelaskan bahwa setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa tas paspor, satu koper kabin dengan berat maksimal 7 kilogram, serta satu koper bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram.

Ia meminta jemaah memastikan seluruh barang penting telah disiapkan dan ditempatkan dengan baik sebelum berangkat menuju bandara.

"Pastikan paspor, kartu identitas, obat-obatan pribadi maupun dokumen penting, serta barang yang diperlukan selama perjalanan tersimpan dengan baik dan mudah dijangkau," katanya.

Persiapan yang baik dinilai akan mempermudah proses pemeriksaan dan mempercepat pelayanan selama kepulangan jamaah.

Air Zamzam Masih Dilarang Masuk Koper

Selain barang bawaan yang melebihi ketentuan, Kementerian Haji dan Umrah juga kembali mengingatkan jemaah agar tidak memasukkan air zmzam ke dalam koper kabin maupun koper bagasi.

Ichsan menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah tanpa pengecualian.

Menurut dia, keberadaan air zamzam di dalam koper dapat mengganggu proses pemeriksaan barang dan berpotensi menyebabkan keterlambatan penanganan bagasi.

"Karena memasukkan air zamzam ke dalam koper dapat mengganggu proses pemeriksaan barang yang juga akan menyebabkan pembongkaran koper, keterlambatan bagasi, serta menghambat kelancaran kepulangan jemaah lainnya," kata Ichsan.

Ia menegaskan jemaah tidak perlu membawa air zamzam secara mandiri dari Arab Saudi.

Setiap jemaah haji Indonesia akan memperoleh satu galon air zamzam berisi 5 liter di embarkasi masing-masing setelah tiba di Indonesia sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Kemenhaj Ungkap Masih Ada Jemaah Bawa Barang 'Overload' Saat Pulang ke Indonesia”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar