Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Masih Temukan Jemaah Haji Langgar Aturan Bagasi, Bawa Koper Berlebih hingga Simpan Zamzam

Kompas.com, 3 Juni 2026, 23:05 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Proses pemulangan jemaah haji Indonesia ke Tanah Air masih diwarnai pelanggaran aturan barang bawaan yang telah ditetapkan otoritas penyelenggara haji.

Kementerian Haji dan Umrah mengungkapkan petugas di lapangan masih menemukan sejumlah jemaah yang membawa barang melebihi ketentuan selama fase kepulangan.

Pelanggaran yang ditemukan antara lain membawa lebih dari satu koper kabin hingga memasukkan air zamzam ke dalam koper.

Baca juga: Wamenhaj Tegur Garuda Indonesia Usai Pesawat Jamaah Haji Delay Berjam-jam di Jeddah

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses pemeriksaan bagasi, boarding, dan kelancaran penerbangan jemaah lainnya.

Jemaah Masih Bawa Barang Melebihi Ketentuan

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan petugas masih menemukan jemaah yang membawa barang bawaan melebihi batas yang telah ditetapkan.

Baca juga: Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper Saat Pulang, Ini Risikonya

Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah membawa lebih dari satu koper kabin saat akan kembali ke Indonesia.

"Di lapangan kami masih menemukan adanya jemaah yang membawa barang bawaan melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk membawa lebih dari satu koper kabin," kata Ichsan dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/6/2026).

Menurut Ichsan, barang bawaan yang berlebihan dapat memengaruhi kelancaran proses pemeriksaan serta keberangkatan di bandara.

Karena itu, kepatuhan terhadap aturan bagasi menjadi hal penting agar proses pemulangan jemaah berjalan lancar tanpa mengganggu penumpang lainnya.

"Kepatuhan terhadap aturan ini penting agar proses pemeriksaan, boarding, dan penerbangan berjalan lancar serta tidak menghambat jemaah lainnya," ujarnya.

Kemenhaj Ingatkan Batas Bagasi Jemaah Haji

Ichsan menjelaskan bahwa setiap jemaah hanya diperbolehkan membawa tas paspor, satu koper kabin dengan berat maksimal 7 kilogram, serta satu koper bagasi dengan berat maksimal 32 kilogram.

Ia meminta jemaah memastikan seluruh barang penting telah disiapkan dan ditempatkan dengan baik sebelum berangkat menuju bandara.

"Pastikan paspor, kartu identitas, obat-obatan pribadi maupun dokumen penting, serta barang yang diperlukan selama perjalanan tersimpan dengan baik dan mudah dijangkau," katanya.

Persiapan yang baik dinilai akan mempermudah proses pemeriksaan dan mempercepat pelayanan selama kepulangan jamaah.

Air Zamzam Masih Dilarang Masuk Koper

Selain barang bawaan yang melebihi ketentuan, Kementerian Haji dan Umrah juga kembali mengingatkan jemaah agar tidak memasukkan air zmzam ke dalam koper kabin maupun koper bagasi.

Ichsan menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah tanpa pengecualian.

Menurut dia, keberadaan air zamzam di dalam koper dapat mengganggu proses pemeriksaan barang dan berpotensi menyebabkan keterlambatan penanganan bagasi.

"Karena memasukkan air zamzam ke dalam koper dapat mengganggu proses pemeriksaan barang yang juga akan menyebabkan pembongkaran koper, keterlambatan bagasi, serta menghambat kelancaran kepulangan jemaah lainnya," kata Ichsan.

Ia menegaskan jemaah tidak perlu membawa air zamzam secara mandiri dari Arab Saudi.

Setiap jemaah haji Indonesia akan memperoleh satu galon air zamzam berisi 5 liter di embarkasi masing-masing setelah tiba di Indonesia sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Kemenhaj Ungkap Masih Ada Jemaah Bawa Barang 'Overload' Saat Pulang ke Indonesia”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Penyalahgunaan Vape, Panen Dukungan
Aktual
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Alasan LPPOM Menyatakan Kolesom Jumbo Haram, Alkohol 19,7%!
Aktual
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Bahasa Arab Terima Kasih: Syukron, Jazakallah & Balasannya
Doa Harian
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa untuk Kedua Orang Tua: Arab, Latin, Arti & Keutamaannya
Doa Harian
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
La Ilaha Illa Anta Subhanaka Inni Kuntu Minadzolimin: Arti, Bacaan Arab, Keutamaan dan Cara Mengamalkannya
Doa Harian
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
LPPOM: Kolesom yang Viral Termasuk Khamr dan Haram, Alkohol Capai 19,7 Persen
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar